Suara.com - Pengusaha Odong-odong menilai kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang melarang odong-odong melintas di jalan raya berpotensi menurunkan omset mereka. Mereka meminta solusi yang jelas dari Pemprov DKI.
Pengusaha Odong-odong dari PT Kereta Mini Indonesia Frans Hendra Winata mengakui kebijakan yang dibuat Dishub DKI memang tepat karena dari faktor keselamatan odong-odong tidak dibuat untuk melintas di jalan raya.
"Memang saya mengamini kalau disebut tidak aman di jalan raya, tapi harus ada solusi yang tepat agar produsen dan tukang odong-odongnya gak kehilangan kerjaan," kata Frans saat dihubungi SUARA.COM, Selasa (29/10/2019).
Dia mengungkapkan dalam satu bulan bisa menerima pesanan odong-odong berbagai macam bentuk sebanyak 8-10 unit, harga per unitnya rata-rata berkisar belasan juta rupiah.
"Omzet Rp 150 - 200 juta sebulan. Sebenarnya kalau dibilang turun (omzet) bisa saja, tapi hanya kontraksi sementara, nanti kalau sudah ada solusi dari pemerintah akan kembali lagi," tegasnya.
Dia mengusulkan pemerintah harusnya memaksimalkan dana untuk rakyat seperti dana desa yang bisa digunakan untuk membangun infrastruktur hiburan rakyat yang terjangkau bagi masyarakat menengah ke bawah.
"Kami ngusulin ya pemerintah harusnya bikin sentralisasi pasar malam, misalnya di desa-desa nih, penggunaan dana desa yang amburadul enggak ada konsep, nah ini bisa dijadikan konsep buat pembangunan sentra hiburan desa, jadi membangun ekonomi desa juga," usul Frans.
Untuk diketahui, Dishub DKI Jakarta tengah gencar melarang beroperasainya kendaraan odong-odong. Nantinya jika masih ada yang mengaspal, maka Dishub DKI akan mengandangkannya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo mengatakan alasan mendasar dilarangnya odong-odong adalah pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan, khususnya tentang dimensi dan kemampuan daya angkut serta tanpa dilengkapi dengan dokumen perjalanan yang sah.
Baca Juga: Jalur Sepeda Anies Dikritik Pedas, Diminta Dibuat Ulang
Selanjutnya, belum ada pengujian yang sah terkait tipe kendaraan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 50 ayat (1). Odong-odong juga dianggap berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas karena kerap merambah hingga ke jalan raya.
Berita Terkait
-
Produsen Minta Pemprov DKI Tak Asal Larang Odong-odong di Jalanan
-
Dilarang, Gaji Tukang Odong-Odong Rp 6 Juta, Lebih Besar dari Buruh Jakarta
-
Odong-odong Dilarang di Jakarta, Pemprov DKI Harus Siapkan Pekerjaan Baru
-
Jakarta Pusat Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya, akan Ditegur
-
Pengamat: Jangan Dilarang, Odong-odong Cukup Boleh di Tempat Wisata
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran