Suara.com - Pengusaha Odong-odong menilai kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang melarang odong-odong melintas di jalan raya berpotensi menurunkan omset mereka. Mereka meminta solusi yang jelas dari Pemprov DKI.
Pengusaha Odong-odong dari PT Kereta Mini Indonesia Frans Hendra Winata mengakui kebijakan yang dibuat Dishub DKI memang tepat karena dari faktor keselamatan odong-odong tidak dibuat untuk melintas di jalan raya.
"Memang saya mengamini kalau disebut tidak aman di jalan raya, tapi harus ada solusi yang tepat agar produsen dan tukang odong-odongnya gak kehilangan kerjaan," kata Frans saat dihubungi SUARA.COM, Selasa (29/10/2019).
Dia mengungkapkan dalam satu bulan bisa menerima pesanan odong-odong berbagai macam bentuk sebanyak 8-10 unit, harga per unitnya rata-rata berkisar belasan juta rupiah.
"Omzet Rp 150 - 200 juta sebulan. Sebenarnya kalau dibilang turun (omzet) bisa saja, tapi hanya kontraksi sementara, nanti kalau sudah ada solusi dari pemerintah akan kembali lagi," tegasnya.
Dia mengusulkan pemerintah harusnya memaksimalkan dana untuk rakyat seperti dana desa yang bisa digunakan untuk membangun infrastruktur hiburan rakyat yang terjangkau bagi masyarakat menengah ke bawah.
"Kami ngusulin ya pemerintah harusnya bikin sentralisasi pasar malam, misalnya di desa-desa nih, penggunaan dana desa yang amburadul enggak ada konsep, nah ini bisa dijadikan konsep buat pembangunan sentra hiburan desa, jadi membangun ekonomi desa juga," usul Frans.
Untuk diketahui, Dishub DKI Jakarta tengah gencar melarang beroperasainya kendaraan odong-odong. Nantinya jika masih ada yang mengaspal, maka Dishub DKI akan mengandangkannya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo mengatakan alasan mendasar dilarangnya odong-odong adalah pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan, khususnya tentang dimensi dan kemampuan daya angkut serta tanpa dilengkapi dengan dokumen perjalanan yang sah.
Baca Juga: Jalur Sepeda Anies Dikritik Pedas, Diminta Dibuat Ulang
Selanjutnya, belum ada pengujian yang sah terkait tipe kendaraan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 50 ayat (1). Odong-odong juga dianggap berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas karena kerap merambah hingga ke jalan raya.
Berita Terkait
-
Produsen Minta Pemprov DKI Tak Asal Larang Odong-odong di Jalanan
-
Dilarang, Gaji Tukang Odong-Odong Rp 6 Juta, Lebih Besar dari Buruh Jakarta
-
Odong-odong Dilarang di Jakarta, Pemprov DKI Harus Siapkan Pekerjaan Baru
-
Jakarta Pusat Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya, akan Ditegur
-
Pengamat: Jangan Dilarang, Odong-odong Cukup Boleh di Tempat Wisata
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!