Suara.com - Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardian menyatankan odong-odong tidak dilarang di Jakarta. Namun operasionalnya dibatasi hanya dibolehkan di tempat wisata dan di jalan non protokol,
Pilihan lain, hanya dibolehkan di hari libur. Sebab minat masyarakat menggunakan odong-odong sebagai sarana hiburan masih cukup tinggi.
Walau odong-odong tidak memenuhi standar yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) 5/2014 tentang Transportasi.
"Jadi, diperbolehkan saja tapi jangan di jalan protokol. Di jalan protokol hanya boleh pada hari Minggu. Kemudian hanya di jalan-jalan kampung dan tempat wisata," ujar Trubus saat dihubungi, Senin (28/10/2019).
Menurut dia, kehadiran odong-odong masih relevan di tempat-tempat wisata favorit seperti Monas dan Kota Tua. Yang penting tidak sampai mengaspal di jalan protokol.
"Karena memang masyarakat umum mengincar tempat hiburan, jadi menurut saya kebijakannya tidak tepat kalau dilarang semuanya," ungkap pengamat dari Universitas Trisakti ini.
Dia juga mengimbau Pemprov memberdayakan odong-odong sebagai sarana transportasi masyarakat di perkampungan meski dari sisi keamanan penumpang masih perlu diperbaiki.
"Soal keamanan bisa dijamin dikasih penghalang di atapnya. Persoalannya adalah bagaimana masyarakat bisa menikmati hiburan," tuturnya.
Ia melihat kebutuhan masyarakat akan odong-odong sebatas untuk hiburan, bukan untuk aktivitas sehari-hari.
Baca Juga: Odong-odong Menjerit Mau Dilarang di Jakarta
"Kalau Jak Lingko (program transportasi satu harga) konteksnya untuk aktivitas sehari-hari, tapi ini hiburan sesuai dengan kebutuhannya," ujar Trubus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan