Suara.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat melarang odong-odong beroperasi di jalan raya karena merupakan kendaraan modifikasi. Hanya saja larangan itu berbentuk imbauan.
Imbauan itu dilakukan Suku Dinas Perhubungan setempat
"Selama ini kalau memang ada odong-odong yang beroperasi kita imbau atau beri teguran sesuai kewenangan kita," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjutak saat dihubungi, Senin (28/10/2019).
Menurut Harlem, pihaknya tidak dapat melakukan tindakan dengan memberikan bukti pelanggaran (tilang) odong-odong secara langsung karena hal tersebut merupakan kewenangan polisi.
"Odong-odong kan motor yang dimodifikasi, SIM dan STNK melekat pada motor itu," kata Harlem.
Harlem mengatakan pihaknya pun belum menjadwalkan untuk penertiban kendaraan odong-odong secara khusus karena memerlukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
"Selama kalau ada (odong-odong) yang beroperasi, kita pasti tegur," kata Harlem.
Sebelumnya, pada Sabtu (26/10/2019) odong- odong direncanakan akan dilarang untuk beroperasi di wilayah Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh Polda Metro Jaya melalui Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar.
Baca Juga: Pengamat: Jangan Dilarang, Odong-odong Cukup Boleh di Tempat Wisata
"Kendaraan seperti odong-odong tidak memiliki dokumen-dokumen kelaikan jalan, tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), BPKB, kalau dioperasikan di jalan tentunya melanggar aturan lalu lintas yang sudah ada," ujar Fahri.
Fahri menjelaskan untuk mendapat dokumen kelaikan jalan, kendaraan tersebut harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT). Polda Metro Jaya menjadwalkan akan membentuk tim gabungan khusus menyosialisasikan larangan odong-odong untuk beroperasi di daerah Jakarta. (Antara)
Berita Terkait
-
Pengamat: Jangan Dilarang, Odong-odong Cukup Boleh di Tempat Wisata
-
Odong-odong Menjerit Mau Dilarang di Jakarta
-
Siap-siap, Odong-odong Bakal Dilarang di Jakarta
-
Sudah Dilarang, Dishub Ancam Kandangkan Odong-odong yang Masih Beroperasi
-
Dinilai Tak Sesuai Aturan, Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jaktim
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein