Suara.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat melarang odong-odong beroperasi di jalan raya karena merupakan kendaraan modifikasi. Hanya saja larangan itu berbentuk imbauan.
Imbauan itu dilakukan Suku Dinas Perhubungan setempat
"Selama ini kalau memang ada odong-odong yang beroperasi kita imbau atau beri teguran sesuai kewenangan kita," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjutak saat dihubungi, Senin (28/10/2019).
Menurut Harlem, pihaknya tidak dapat melakukan tindakan dengan memberikan bukti pelanggaran (tilang) odong-odong secara langsung karena hal tersebut merupakan kewenangan polisi.
"Odong-odong kan motor yang dimodifikasi, SIM dan STNK melekat pada motor itu," kata Harlem.
Harlem mengatakan pihaknya pun belum menjadwalkan untuk penertiban kendaraan odong-odong secara khusus karena memerlukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
"Selama kalau ada (odong-odong) yang beroperasi, kita pasti tegur," kata Harlem.
Sebelumnya, pada Sabtu (26/10/2019) odong- odong direncanakan akan dilarang untuk beroperasi di wilayah Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh Polda Metro Jaya melalui Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar.
Baca Juga: Pengamat: Jangan Dilarang, Odong-odong Cukup Boleh di Tempat Wisata
"Kendaraan seperti odong-odong tidak memiliki dokumen-dokumen kelaikan jalan, tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), BPKB, kalau dioperasikan di jalan tentunya melanggar aturan lalu lintas yang sudah ada," ujar Fahri.
Fahri menjelaskan untuk mendapat dokumen kelaikan jalan, kendaraan tersebut harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT). Polda Metro Jaya menjadwalkan akan membentuk tim gabungan khusus menyosialisasikan larangan odong-odong untuk beroperasi di daerah Jakarta. (Antara)
Berita Terkait
-
Pengamat: Jangan Dilarang, Odong-odong Cukup Boleh di Tempat Wisata
-
Odong-odong Menjerit Mau Dilarang di Jakarta
-
Siap-siap, Odong-odong Bakal Dilarang di Jakarta
-
Sudah Dilarang, Dishub Ancam Kandangkan Odong-odong yang Masih Beroperasi
-
Dinilai Tak Sesuai Aturan, Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jaktim
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal