Suara.com - Berbagai isu atau permasalahan yang dihadapi oleh pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri diharapkan dapat diminimalisir secara signifikan. Sehubungan itu, salah satu langkah yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) adalah melakukan penguatan peran dan tugas Atase Ketenagakerjaan (Atnaker), termasuk dengan pengaturan mekanisme pelaksanaan tugas dan fungsinya di negara-negara penempatan.
Hal itu antara lain diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Aris Wahyudi, seusai penandatanganan Deklarasi Komitmen Bersama bertema "Peningkatan PMI secara Nonprosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Pekerja Migran dan Penguatan Atnaker" yang diadakan di Jakarta, Senin (28/10/2019).
Aris mengatakan, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017, tugas perlindungan PMI selama bekerja menjadi tanggung jawab perwakilan Republik Indonesia melalui Atnaker. Oleh sebab itu, untuk meningkatkan perlindungan PMI selama bekerja, peran dan tugas Atnaker di negara tujuan penempatan menjadi sangat signifikan.
"Dengan disahkannya UU 18 tahun 2017, peran Atnaker yang selama ini dikonotasikan hanya mengurusi PMI dan kelembagaannya pun di bawah PPTKLN, maka ke depan Atnaker ini menjadi wakil Kemnaker atau pemerintah di negara-negara penempatan," kata Aris Wahyudi.
Lebih jauh, Aris mengemukakan data survei World Bank tahun 2016, yang antara lain menunjukkan bahwa sebanyak 48% persen dari sekitar 9 juta PMI yang bekerja ke luar negeri bekerja secara non-prosedural. Bahkan, mayoritas PMI tersebut adalah perempuan yang notabene sangat rentan terhadap permasalahan.
"Oleh karenanya, penting bagi kita untuk memikirkan bersama, mencari solusi yang tepat terkait isu yang menimpa PMI perempuan. Sebab nyatanya, tidak sedikit PMI perempuan yang bekerja pada sektor rentan atau sebagai domestic workers," ujar Aris.
"Munculnya kasus-kasus tindak perdagangan orang (TPO), pelecehan seksual/eksploitasi, serta diskriminasi di tempat kerjanya selama ini, sesungguhnya dapat diminimalisir, apabila upaya perlindungan yang berbasis gender perspektif dapat dilakukan, baik di tataran kebijakan maupun implementasi program/kegiatan," sambungnya.
Sementara itu, Direktur Pelindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemnaker, Eva Trisiana menyatakan, peran utama Atnaker idealnya ada empat. Pertama adalah melindungi PMI; kedua, memberi masukan dalam penyusunan kebijakan di negaranya; ketiga, harus bisa membangun hubungan baik dengan stakeholder di negara penempatan; dan keempat, mempromosikan bidang-bidang ketenagakerjaan sekaligus mencari peluang pasar kerja di negara penempatan.
"Jadi, semua peran itu harus bisa diemban seorang Atnaker. Jadi dia harus bisa merepresentasikan Kemnaker, tidak hanya fokus (pada) perlindungan pekerja migran," kata Eva.
Tapi memang, diakui Eva, karena keterbatasan jumlah Atnaker, dan hingga saat ini belum terbentuknya kelembagaan Atase, maka konsekuensinya dari segi anggaran belum bisa men-support Atnaker secara ideal. Menurutnya pula, apabila Atnaker mampu menjalankan peran utama yang dikembangkan ILO, diyakini berbagai kasus yang menimpa PMI di luar negeri bisa diminimalisir.
Hingga saat ini, Eva mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia memiliki 13 Atase/Kepala Bidang/Staf Teknis Ketenagakerjaan yang tersebar di 12 negara, antara lain yakni Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Korea Selatan, Hong Kong, Yordania, Kuwait, Qatar, Uni Emirat Arab, Arab Saudi dan Taiwan.
Dalam FGD itu juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama oleh para pihak untuk pencegahan PMI nonprosedural. Selain Kemnaker, penandatanganan tersebut dilakukan oleh perwakilan K/L terkait, di antaranya Kemdagri, Kepolisian, Kemkes, BNP2TKI, Kemlu, BNSP, dan lainnya.
"Komitmen bersama para pihak ini agar perlindungan terhadap PMI, khususnya PMI perempuan, benar-benar bisa terlaksana," tutup Eva.
Berita Terkait
-
Link dan Cara Cek BSU September 2025, Sudah Cair Belum?
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Wamen P2MI: Kendala Utama Bahasa
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Tunggak Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jawa Barat
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Akting Sujud hingga Pingsan, Dinsos Jakbar soal Viral Pengemis Nyamar Pemulung: Jangan Diberi Uang!
-
Besuk Korban Keracunan MBG di Cipongkor, Rajiv: Negara Tak Tutup Mana Atas Penderitaan Rakyat!
-
Sorotan Tajam MBG: Golkar Minta Perbaiki Dapur dan Distribusi, Bukan Hentikan Program!
-
Jakarta Feminist Soroti Kasus Femisida 2024: Satu Perempuan Dibunuh Setiap Dua Hari di Indonesia!
-
Janji Prabowo soal RUU PRT Molor, Jala PRT: Bukan Pembantu, Tapi Pekerja!
-
Ditunjuk Kaesang jadi Ketua Harian, Ahmad Ali Pede PSI Bisa Menang di 2029, Syaratnya Ini!
-
Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus, Puluhan Kilogram Barang Haram Disita
-
Gugatan Pernyataan Fadli Zon Soal Mei 98: KontraS Kecewa Hakim PTUN Semuanya Laki-Laki!
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur