Suara.com - Berbagai isu atau permasalahan yang dihadapi oleh pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri diharapkan dapat diminimalisir secara signifikan. Sehubungan itu, salah satu langkah yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) adalah melakukan penguatan peran dan tugas Atase Ketenagakerjaan (Atnaker), termasuk dengan pengaturan mekanisme pelaksanaan tugas dan fungsinya di negara-negara penempatan.
Hal itu antara lain diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Aris Wahyudi, seusai penandatanganan Deklarasi Komitmen Bersama bertema "Peningkatan PMI secara Nonprosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Pekerja Migran dan Penguatan Atnaker" yang diadakan di Jakarta, Senin (28/10/2019).
Aris mengatakan, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017, tugas perlindungan PMI selama bekerja menjadi tanggung jawab perwakilan Republik Indonesia melalui Atnaker. Oleh sebab itu, untuk meningkatkan perlindungan PMI selama bekerja, peran dan tugas Atnaker di negara tujuan penempatan menjadi sangat signifikan.
"Dengan disahkannya UU 18 tahun 2017, peran Atnaker yang selama ini dikonotasikan hanya mengurusi PMI dan kelembagaannya pun di bawah PPTKLN, maka ke depan Atnaker ini menjadi wakil Kemnaker atau pemerintah di negara-negara penempatan," kata Aris Wahyudi.
Lebih jauh, Aris mengemukakan data survei World Bank tahun 2016, yang antara lain menunjukkan bahwa sebanyak 48% persen dari sekitar 9 juta PMI yang bekerja ke luar negeri bekerja secara non-prosedural. Bahkan, mayoritas PMI tersebut adalah perempuan yang notabene sangat rentan terhadap permasalahan.
"Oleh karenanya, penting bagi kita untuk memikirkan bersama, mencari solusi yang tepat terkait isu yang menimpa PMI perempuan. Sebab nyatanya, tidak sedikit PMI perempuan yang bekerja pada sektor rentan atau sebagai domestic workers," ujar Aris.
"Munculnya kasus-kasus tindak perdagangan orang (TPO), pelecehan seksual/eksploitasi, serta diskriminasi di tempat kerjanya selama ini, sesungguhnya dapat diminimalisir, apabila upaya perlindungan yang berbasis gender perspektif dapat dilakukan, baik di tataran kebijakan maupun implementasi program/kegiatan," sambungnya.
Sementara itu, Direktur Pelindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemnaker, Eva Trisiana menyatakan, peran utama Atnaker idealnya ada empat. Pertama adalah melindungi PMI; kedua, memberi masukan dalam penyusunan kebijakan di negaranya; ketiga, harus bisa membangun hubungan baik dengan stakeholder di negara penempatan; dan keempat, mempromosikan bidang-bidang ketenagakerjaan sekaligus mencari peluang pasar kerja di negara penempatan.
"Jadi, semua peran itu harus bisa diemban seorang Atnaker. Jadi dia harus bisa merepresentasikan Kemnaker, tidak hanya fokus (pada) perlindungan pekerja migran," kata Eva.
Tapi memang, diakui Eva, karena keterbatasan jumlah Atnaker, dan hingga saat ini belum terbentuknya kelembagaan Atase, maka konsekuensinya dari segi anggaran belum bisa men-support Atnaker secara ideal. Menurutnya pula, apabila Atnaker mampu menjalankan peran utama yang dikembangkan ILO, diyakini berbagai kasus yang menimpa PMI di luar negeri bisa diminimalisir.
Hingga saat ini, Eva mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia memiliki 13 Atase/Kepala Bidang/Staf Teknis Ketenagakerjaan yang tersebar di 12 negara, antara lain yakni Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Korea Selatan, Hong Kong, Yordania, Kuwait, Qatar, Uni Emirat Arab, Arab Saudi dan Taiwan.
Dalam FGD itu juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama oleh para pihak untuk pencegahan PMI nonprosedural. Selain Kemnaker, penandatanganan tersebut dilakukan oleh perwakilan K/L terkait, di antaranya Kemdagri, Kepolisian, Kemkes, BNP2TKI, Kemlu, BNSP, dan lainnya.
"Komitmen bersama para pihak ini agar perlindungan terhadap PMI, khususnya PMI perempuan, benar-benar bisa terlaksana," tutup Eva.
Berita Terkait
-
Link Daftar Sertifikasi Ahli K3 Umum Gratis dari Kemnaker, Apa Saja Syarat dan Dokumennya?
-
Dorong Ekonomi Digital, Shopee Latih 100 Instruktur Vokasi Lewat ToT Affiliate
-
Dilema WNI Bermasalah di Kamboja, Korban Perdagangan Orang atau Operator Penipuan?
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
Terkini
-
Anggota Komisi III DPR: MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK!
-
SBY Minta Pemerintah Dalami Aturan Board of Peace Sebelum Bayar Iuran Rp17 Triliun
-
Gus Ipul Minta Pendamping PKH Datangi 11 Juta Peserta PBI yang Dinonaktifkan
-
Golkar Resmi Proses PAW Adies Kadir, Sarmuji Tegaskan Tak Ada 'Lompat Pagar'
-
MKMK Dinilai Hanya Bisa Adili Etik, Keppres Pengangkatan Adies Jadi Hakim MK Tak Bisa Dibatalkan?
-
Drama Tetangga: Teriakkan Suara Drum Berujung Pengeroyokan, Korban Malah Jadi Terlapor
-
Nasib Tragis Sutaji, Pemuda Pondok Labu Tewas Terlindas Transjakarta di Depan Bus Stop Taman DDN
-
Saut Situmorang: OTT Bea Cukai Tak Mengejutkan, Tanpa Reformasi Sistem Hasilnya Akan Stagnan
-
6 Fakta Amuk Angin Kencang di Cibinong, Warga Histeris Lihat Atap Pakansari Berterbangan
-
Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar