Suara.com - Berbagai isu atau permasalahan yang dihadapi oleh pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri diharapkan dapat diminimalisir secara signifikan. Sehubungan itu, salah satu langkah yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) adalah melakukan penguatan peran dan tugas Atase Ketenagakerjaan (Atnaker), termasuk dengan pengaturan mekanisme pelaksanaan tugas dan fungsinya di negara-negara penempatan.
Hal itu antara lain diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Aris Wahyudi, seusai penandatanganan Deklarasi Komitmen Bersama bertema "Peningkatan PMI secara Nonprosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Pekerja Migran dan Penguatan Atnaker" yang diadakan di Jakarta, Senin (28/10/2019).
Aris mengatakan, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017, tugas perlindungan PMI selama bekerja menjadi tanggung jawab perwakilan Republik Indonesia melalui Atnaker. Oleh sebab itu, untuk meningkatkan perlindungan PMI selama bekerja, peran dan tugas Atnaker di negara tujuan penempatan menjadi sangat signifikan.
"Dengan disahkannya UU 18 tahun 2017, peran Atnaker yang selama ini dikonotasikan hanya mengurusi PMI dan kelembagaannya pun di bawah PPTKLN, maka ke depan Atnaker ini menjadi wakil Kemnaker atau pemerintah di negara-negara penempatan," kata Aris Wahyudi.
Lebih jauh, Aris mengemukakan data survei World Bank tahun 2016, yang antara lain menunjukkan bahwa sebanyak 48% persen dari sekitar 9 juta PMI yang bekerja ke luar negeri bekerja secara non-prosedural. Bahkan, mayoritas PMI tersebut adalah perempuan yang notabene sangat rentan terhadap permasalahan.
"Oleh karenanya, penting bagi kita untuk memikirkan bersama, mencari solusi yang tepat terkait isu yang menimpa PMI perempuan. Sebab nyatanya, tidak sedikit PMI perempuan yang bekerja pada sektor rentan atau sebagai domestic workers," ujar Aris.
"Munculnya kasus-kasus tindak perdagangan orang (TPO), pelecehan seksual/eksploitasi, serta diskriminasi di tempat kerjanya selama ini, sesungguhnya dapat diminimalisir, apabila upaya perlindungan yang berbasis gender perspektif dapat dilakukan, baik di tataran kebijakan maupun implementasi program/kegiatan," sambungnya.
Sementara itu, Direktur Pelindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemnaker, Eva Trisiana menyatakan, peran utama Atnaker idealnya ada empat. Pertama adalah melindungi PMI; kedua, memberi masukan dalam penyusunan kebijakan di negaranya; ketiga, harus bisa membangun hubungan baik dengan stakeholder di negara penempatan; dan keempat, mempromosikan bidang-bidang ketenagakerjaan sekaligus mencari peluang pasar kerja di negara penempatan.
"Jadi, semua peran itu harus bisa diemban seorang Atnaker. Jadi dia harus bisa merepresentasikan Kemnaker, tidak hanya fokus (pada) perlindungan pekerja migran," kata Eva.
Tapi memang, diakui Eva, karena keterbatasan jumlah Atnaker, dan hingga saat ini belum terbentuknya kelembagaan Atase, maka konsekuensinya dari segi anggaran belum bisa men-support Atnaker secara ideal. Menurutnya pula, apabila Atnaker mampu menjalankan peran utama yang dikembangkan ILO, diyakini berbagai kasus yang menimpa PMI di luar negeri bisa diminimalisir.
Hingga saat ini, Eva mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia memiliki 13 Atase/Kepala Bidang/Staf Teknis Ketenagakerjaan yang tersebar di 12 negara, antara lain yakni Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Korea Selatan, Hong Kong, Yordania, Kuwait, Qatar, Uni Emirat Arab, Arab Saudi dan Taiwan.
Dalam FGD itu juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama oleh para pihak untuk pencegahan PMI nonprosedural. Selain Kemnaker, penandatanganan tersebut dilakukan oleh perwakilan K/L terkait, di antaranya Kemdagri, Kepolisian, Kemkes, BNP2TKI, Kemlu, BNSP, dan lainnya.
"Komitmen bersama para pihak ini agar perlindungan terhadap PMI, khususnya PMI perempuan, benar-benar bisa terlaksana," tutup Eva.
Berita Terkait
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Identitas 4 Pekerja Migran Indonesia yang Meninggal Tenggelam di Malaysia 10 Masih Hilang
-
23 Selamat, 14 Hilang! Drama Mencekam Pekerja Migran Indonesia di Laut Malaysia
-
Kemnaker Dorong Kesempatan Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Tuli
-
Cara Daftar TKM Pemula 2026 di Bizhub Kemnaker, Lengkap dengan Syarat dan Alurnya
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia