Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim meringkus enam orang terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke wilayah Timur Tengah. Mereka yang dicokok adalah AR, AC, AW, AMR, TK, dan MW.
Keenamnya hendak memberangkatkan 48 warga negara Indonesia (WNI) ke sejumlah negara seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab. Jumlah tersebut diberangkatkan secara ilegal.
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho mengatakan, kasus ini terbongkar setelah ada aduan dari masyarakat.
Pasalnya, banyak perempuan yang mereka bohongi itu ditampung di sebuah rumah di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat untuk kemudian kami melakukan penyelidikan dan pendalaman," ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Hasilnya, ditemukan sebanyak 48 perempuan dari berbagai daerah di Indonesia. Mulai dari Jawa Barat, Lampung, Kalimantan, NTB, dan NTT.
"Dari Jawa Barat 34 orang, dari Cianjur 13 orang, Purwakarta 3 orang, Sukabumi 5 orang, Majalengka 3 orang. Lebih lanjut dari Lampung 5 orang, Lombok 2 orang, Samarinda 1 orang, dan dari NTT 6 orang," sambungnya.
Agus menyebut, rencananya para perempuan tersebut bakal diberangkatkan menuju Abu Dhabi dan Arab Saudi. Selanjutnya, mereka akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga melalui perusahaan HKN.
Para tersangka menggunakan modus bujuk rayu agar para korbannya mau dikirim ke Arab dan Uni Emirat Arab. Biasanya, mereka menjanjikan upah senilai Rp 5 juta setiap bulan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang, 48 Perempuan Jadi Korban
"Modus operandinya kurang lebih sama dengan yang terdahulu. Mereka bujuk rayu keluarga, calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang cukup menjanjikan, bekerja di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp5 juta per bulan atau 1200 real," jelas Agus.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari 25 paspor, 25 visa, 25 printout e-ticket dan 1 komputer. Rencananya 48 calon PMI ini akan diberangkatkan hari ini dan besok.
"Tapi alhamdulillah tadi malam kami berhasil menggagalkannya, sehingga 48 calon PMI yang merupakan korban bisa kami selamatkan, saat ini masih dalam pengamanan kami di Mako Bareskrim untuk selanjutnya kami limpahkan ke Kemensos. Ke rumah perlindungan center," tutupnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 86 UU Nomor 18 Tahun 2017 PPMI dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Berita Terkait
-
Cerita Pilu Korban Perdagangan Orang: Kerja 11 Tahun, Terima Rp 7 Juta
-
Demi Duit Rp 10 Juta, ABG 14 Tahun Dijual Tantenya ke Lelaki Hidung Belang
-
Berangkatkan Ratusan Pekerja ke Arab, Dua Orang Ditangkap Polisi
-
Selundupkan 700 WNI ke Mesir, Een dan Ahmad Diciduk Polisi
-
Khusus Pelanggan Pria, Utis Lakoni Bisnis Pijat Plus-plus 1,5 Tahun
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Mafindo Ungkap Potensi Tantangan Pemilu 2029, dari AI hingga Isu SARA
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat