Suara.com - Yustina, seorang wali murid di SMA Kolese Gonzaga menggugat secara perdata empat guru di SMA Kolese Gonzaga dan Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Gugatan perdata itu dilayangkan karena Yustina kecewa anaknya tidak naik kelas.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Yustina melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/10/2019) dengan perkara nomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.
Empat guru yang digugat ialah Pater Paulus Andri Astanto, Himawan Santanu, Gerardus Hadian Panomokta, dan Agus Dewa Irianto.
Yustina juga turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Dalam berkas permohonan, Yustina meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, Yustina meminta majelis hakim menyatakan keputusan anak penggugat berinisial BB memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga.
Dia turut meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepadanya. Ganti rugi itu meliputi materiel Rp 51.683.000 dan immateriel Rp 500 juta.
"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat meliputi ganti rugi materiil sebesar Rp. 51.683.000 (Lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah dan ganti rugi immateril sebesar Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah)," demikian isi gugatan tersebut.
Baca Juga: Dipolisikan Wali Murid, Guru SD Lecehkan Muridnya Sudah Dipecat
Tak hanya itu, Yustina meminta majelis hakim menyatakan sah dan berhak menyita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga.
Kalau tidak, Yustina meminta harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lain yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat, untuk disita.
"Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini dan menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.”
Sidang perdana dengan agenda mendengarkan gugatan pihak penggugat digelar pada Senin (28/10/2019).
Sidang lanjutan terbuka untuk umum akan digelar pada Senin (4/10/2019) di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang lanjutan 4 November," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/10/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
17 Agustus Zodiak Apa? Kenali Karakteristik Sang "Singa" yang Lahir di Hari Kemerdekaan Indonesia
-
4 Zodiak Paling Beruntung pada 10 Agustus 2026, Siap Raih Kesuksesan Besar
-
Harga Pangan 10 Agustus 2026: Cabai Rawit Merah Hingga Beras Merangkak Naik
-
Paling Kuat di Asia, Rupiah Pukul Mundur Dolar AS ke Level Rp17.810
-
Rekam Jejak Saepul Pelaku Mutilasi Depok: Mantan Guru Matematika hingga Peserta Dangdut TV
-
IHSG Betah di Level 6.400 Pagi Ini, Pantau Saham DSSA
-
Intip Teaser Bad Lieutenant: Tokyo, Dibintangi Shun Oguri dan Lily James
-
Tablet Murah Harga Rp1 Jutaan: Lenovo Lecoo P900A Hadir dengan RAM 8GB dan OS Tanpa Iklan
-
Yayasan Harapan Ibu: Temuan Ratusan Senjata di Sekolah Murni Urusan Hukum, Bukan Konflik Internal
-
Pengusaha Masih Nakal, Ratusan Truk Obesitas Masih Ada di Jalan