Suara.com - Dahnil Anzar Simanjuntak meralat pernyataan yang menyebut bahwa Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto tidak menerima gaji. Ia mengatakan, nantinya gaji tersebut akan disalurkan Prabowo kepada yayasan kanker, lembaga zakat, dan rumah ibadah.
Hal itu diungkapkan Dahnil, selaku Juru Bicara (Jubir) Prabowo, lewat akun Twitter pribadinya, @Dahnilanzar pada Kamis (31/10/2019).
Menurut keterangan Dahnil, Prabowo tetap harus menerima gaji dan tunjangan dengan alasan agar taat aturan.
"Sobat sekalian, setelah menerima info dari Kementerian Pertahanan dan Setneg bahwa gaji, tunjangan, dan lain-lain harus diterima, maka Pak Prabowo harus taat aturan dan azas, maka beliau akan menerima namun akan disalurkan kepada yayasan-yayasan seperti yayasan kanker, lembaga zakat, rumah ibadah, dan lain-lain. Terima kasih," ungkap Dahnil.
Ia pun menegaskan, tidak terjadi miskomunikasi atas pernyataan tersebut.
"Tidak ada yang miskom. Pernyataan ini dibuat Pak Prabowo setelah disampaikan pihak Kementerian Pertahanan RI dan Sekretariat Negara bahwa gaji dll harus diterima dan dipersilakan kepada beliau untuk menggunakannya untuk disumbangkan atau lainnya. Maka, beliau taat aturan dan azas. Terima kasih," tandas Dahnil.
Sementara itu, Prabowo menegaskan bahwa gaji yang diterimanya dari negara bakal digunakan sebaik-baiknya.
"Saya enggak tahu dari mana itu. Pokoknya, masak saya tidak terima gaji? Saya akan terima gaji, dan itu mau dipakai sebaik-baiknya," ujar Prabowo saat ditemu media di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Tak hanya itu, mantan Danjen Kopassus itu mengaku akan menggunakan mobil dan rumah dinas dari negara.
Baca Juga: DPR Sahkan Idham Azis Sebagai Kapolri
Artinya, Prabowo Subianto akan memperoleh total pendapatan sebesar Rp18.648.000 setiap bulan, terdiri dari gaji pokok Rp5.040.000 dan tunjangan senilai Rp13.608.000.
Setiap bulannya, menteri berhak mendapatkan dana operasional. Tentang dana operasional ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri atau Pimpinan Lembaga.
Dana taktis untuk para menteri besarannya antara Rp100 sampai Rp150 juta.
Di samping itu, para menteri juga masih mendapat fasilitas rumah dinas, kendaraan dinas, juga jaminan kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Jokowi ke Kader PSI: Kalau Semua Jalur Mentok, Datang Saja ke Solo
-
Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras
-
Pelindo Operasikan Terminal 2 Petikemas, Perkuat Produktivitas Pelabuhan Tanjung Priok
-
5 Serum Wardah untuk Menghilangkan Flek Hitam dan Mencerahkan Wajah, Bye Noda Gelap!
-
Lebak Resmi Siaga Darurat Kekeringan! BPBD Pasok Air Bersih Setiap Hari ke Desa Pelosok
-
Pengamat: Polarisasi Opini di Kasus Eks Jampidsus Berpotensi Ganggu Asas Praduga Tak Bersalah
-
Biar Mantan Istri Mau Rujuk, Ayah di Bandung Barat Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 5 Tahun
-
Jokowi: PSI Punya Target Besar di 2029, Bukan Sekadar Lolos ke Senayan
-
Lampaui Target, Menag Klaim Indeks Kerukunan Beragama RI Capai Level Tertinggi
-
Kunjungan ke NTT, Momen Jokowi Dianugerahi Raja Timor dalam Karnaval Budaya