Suara.com - Dahnil Anzar Simanjuntak meralat pernyataan yang menyebut bahwa Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto tidak menerima gaji. Ia mengatakan, nantinya gaji tersebut akan disalurkan Prabowo kepada yayasan kanker, lembaga zakat, dan rumah ibadah.
Hal itu diungkapkan Dahnil, selaku Juru Bicara (Jubir) Prabowo, lewat akun Twitter pribadinya, @Dahnilanzar pada Kamis (31/10/2019).
Menurut keterangan Dahnil, Prabowo tetap harus menerima gaji dan tunjangan dengan alasan agar taat aturan.
"Sobat sekalian, setelah menerima info dari Kementerian Pertahanan dan Setneg bahwa gaji, tunjangan, dan lain-lain harus diterima, maka Pak Prabowo harus taat aturan dan azas, maka beliau akan menerima namun akan disalurkan kepada yayasan-yayasan seperti yayasan kanker, lembaga zakat, rumah ibadah, dan lain-lain. Terima kasih," ungkap Dahnil.
Ia pun menegaskan, tidak terjadi miskomunikasi atas pernyataan tersebut.
"Tidak ada yang miskom. Pernyataan ini dibuat Pak Prabowo setelah disampaikan pihak Kementerian Pertahanan RI dan Sekretariat Negara bahwa gaji dll harus diterima dan dipersilakan kepada beliau untuk menggunakannya untuk disumbangkan atau lainnya. Maka, beliau taat aturan dan azas. Terima kasih," tandas Dahnil.
Sementara itu, Prabowo menegaskan bahwa gaji yang diterimanya dari negara bakal digunakan sebaik-baiknya.
"Saya enggak tahu dari mana itu. Pokoknya, masak saya tidak terima gaji? Saya akan terima gaji, dan itu mau dipakai sebaik-baiknya," ujar Prabowo saat ditemu media di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Tak hanya itu, mantan Danjen Kopassus itu mengaku akan menggunakan mobil dan rumah dinas dari negara.
Baca Juga: DPR Sahkan Idham Azis Sebagai Kapolri
Artinya, Prabowo Subianto akan memperoleh total pendapatan sebesar Rp18.648.000 setiap bulan, terdiri dari gaji pokok Rp5.040.000 dan tunjangan senilai Rp13.608.000.
Setiap bulannya, menteri berhak mendapatkan dana operasional. Tentang dana operasional ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri atau Pimpinan Lembaga.
Dana taktis untuk para menteri besarannya antara Rp100 sampai Rp150 juta.
Di samping itu, para menteri juga masih mendapat fasilitas rumah dinas, kendaraan dinas, juga jaminan kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Ajak PWI Gaungkan Program Sekolah Rakyat
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka