Suara.com - Sejumlah Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) melakukan unjuk rasa di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada hari Kamis (31/10/2019). Dalam unjuk rasa ini, massa SP/SB menyuarakan 2 tuntutan kepada pemerintah. Kedua tuntutan tersebut telah diterima Kemnaker melalui audiensi yang dilangsungkan di Kantor Kemnaker.
Usai menerima audiensi perwakilan unjuk rasa, Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani, menjelaskan, 2 tuntutan tersebut yaitu pertama, tuntutan untuk merevisi Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Kedua, menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Terkait revisi PP Pengupahan, Dinar menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih menerima seluruh masukan agar dapat menyusun pokok pikiran perubahan PP Pengupahan tersebut. Selama belum ada revisi terhadap PP Pengupahan maka peraturan tersebut masih berlaku dan terbaik yang ada saat ini. Ia mencontohkan dengan kenaikan Upah Minimun (UM) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Kenaikan ini, kata Dinar, dihasilkan dari formulasi PP Pengupahan yang mendasarkan pada inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Angka ini kan diambil dari inflasi nasional sebesar 3,39 persen ditambah dengan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen menjadi 8,51 persen sesuai dengan PP 78/2015 tentang Pengupahan," kata Dinar.
Menurut Dinar, memang terdapat beberapa wilayah yang merasa keberatan terhadap kenaikan tersebut. Hanya saja, keberatan tersebut tidak di lengkapi oleh data dan informasi. Dengan demikian, kenaikan sebesar 8,51 persen ini merupakan jalan yang terbaik karena didasari oleh variable yang terukur, yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Ada dari asosiasi pengusaha datang kemari untuk minta agar kenaikannya sekitar 5 - 6 persen saja, sementara buruh minta 10 - 15 persen. Namun kedua permintaan tersebut tidak didasari oleh data empiris yang kuat. Jadi 8,51 persen ini sudah terbaik," kata Dinar.
Dinar pun menilai keinginan buruh agar UM naik sekitar 10 - 15 persen, perlu untuk dilengkapi oleh data-data empris, sehingga dapat menjadi bahan masukan kepada kami. Menurutnya, tuntutan kenaikan tersebut didasarkan oleh survei, namun sampai saat ini pemerintah belum menerima dasar dari survei tersebut. Sementara angka yang ditetapkan pemerintah telah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
Dinar menambahkan, Kemnaker telah menerima perintah dari Presiden Joko Widodo untuk mulai menyusun pokok-pokok pikiran dalam rangka merevisi PP Pengupahan. Saat ini, Kemnaker terus melakukan dialog dengan berbagai pihak, baik dengan pihak pekerja dan pengusaha, untuk memberikan masukan atas perbaikan PP Pengupahan tersebut.
Baca Juga: Buruh Demo Tolak Iuran BPJS Naik di Kemenaker, Hindari Jalan Gatot Soebroto
"Selama ini banyak pihak yang menyatakan keberatan atas peraturan tersebut, tetapi tidak pernah memberikan ide konkrit dan implementatif hal-hal apa saja yang perlu diubah dari peraturan tersebut. Sekarang kami sedang mengumpulkan bahan-bahannya," kata dia.
Adapun, terkait revisi UU Ketenagakerjaan, ia menegaskan bahwa selama ini belum ada proses revisi UU Ketenagakerjaan. Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, terkait revisi UU Ketenagakerjaan.
"Kami belum ada draft-nya, jadi kalau mereka bilang menolak, sebenarnya apa yang ditolak," ujarnya.
Berita Terkait
-
Buruh Demo Tolak Iuran BPJS Naik di Kemenaker, Hindari Jalan Gatot Soebroto
-
Pegawai Kemnaker Sambut Antusias Menaker Baru Ida Fauziyah
-
Kemnaker Promosikan Inkubasi Bisnis Pelatihan Barista
-
Menteri Ida Fauziyah Siap Lanjutkan Program Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri
-
Sampaikan Pesan Presiden, Menaker Baru Langsung Lakukan Konsolidasi
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
-
JPPI Sentil Pemerintah: Kasih Anak Makan Gratis Tak Otomatis Ubah Program Pangan Jadi Pendidikan
-
Yakin Rupiah Menguat Usai Pidato Prabowo, Surya Paloh: Selain Optimisme Apalagi yang Kita Punya?
-
Israel Culik Aktivis Global Sumud Flotilla dan 9 WNI, PBB: Mereka Harus Dilindungi
-
Tok! DPR RI Setujui RUU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR
-
Kemenko Polkam Pastikan Negara Hadir Jamin Keselamatan WNI yang Ditahan Tentara Zionis Israel
-
Prabowo Diminta Kurangi Pidato Politik demi Jaga Stabilitas Ekonomi dan Redam Kekhawatiran Investor
-
KemenHAM: Pemerintah Sedang Upayakan Pembebasan WNI yang Ditahan Israel
-
Soroti Anggaran Jumbo untuk MBG di Sidang MK, JPPI: Jutaan Anak Masih Belajar di Sekolah Rusak
-
TAUD Bongkar Dugaan Aktor Sipil di Balik Penyiraman Andrie Yunus: Jangan Hanya Hukum Eksekutor!