Suara.com - Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan cadar di lingkungan yang dipimpinnya. Meski begitu, Tjahjo enggan menjadikan hal tersebut himbauan di instansi pemerintahan lainnya.
Hal itu dikatakan Tjahjo usai penilaian AKIP dan RB Pemda DIY di Kepatihan, Senin (4/11/2019).
Tjahjo mengungkap di lingkungan Kemenpan RB, ASN perempuan tak diperkenankan menggunakan cadar.
“Kalau setelah pulang kantor silahkan pakai, itu hak masing-masing, setiap warga negara. Tapi kalau di kantor, saya tidak perbolehkan ada ASN yang menggunakan cadar,” ungkap Tjahjo.
Menpan menilai, masing-masing instansi memiliki kewenangan untuk mengatur ASN termasuk Kementrian Agama yang beberapa hari terakhir melarang penggunaan cadar dan celana cingkrang.
“Mentri Agama kemarin kan ingin dikantornya ditata dengan rapi. Muslim mau pakai jilbab silahkan, pakai peci silahkan juga itu hak masing-masing. Tapi kalau saya, pakai cadar itu ya bagaimana kalau saya ketemu anda tapi anda pakai cadar, kalau di kantor tidak boleh, keluar kantor silahkan,” imbuh dia.
Meski demikian, Tjahjo enggan mengeluarkan himbauan terkait larangan bercadar yang diberlakukan di Kemenpan RB.
“Kalau instansi, kepala daerah kan punya kebijakan masing-masing, tapi di Kemenpan RB ya tidak boleh pakai cadar,” pungkas Tjahjo.
Sementara, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengaku belum menerima adanya laporan terkait ASN yang mengenakan cadar di wilayah kerja Pemda DIY. Sultan pun memilih menyerahkan peraturan terkait cadar dan celana cingkrang pada pemerintah pusat.
Baca Juga: Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Sosiolog UI: Kebijakan yang Konyol
“Belum tahu kalau saya, nanti kan itu dari pusat. (Ada laporan), sampai saat ini belum ada laporan. Paling mung nek keno bledug nganggo cadar,” ungkap Sultan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Pengacara Bantah Silmy Karim 'Sulit Dicari': Tak Ada Panggilan, Tiba-Tiba Tersangka
-
Kontras Soroti Tren Baru Penghilangan Paksa Jangka Pendek untuk Teror Demonstran
-
CFD Kuningan Minggu Ini, Simak Rute Pengalihan Lalu Lintas Lengkapnya
-
RUU Polri Ubah Batas Pensiun Anggota, Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
-
Hanya untuk Pemilik KTP Jakarta, Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja
-
Mengapa Mama Sinta Minta Perlindungan LPSK Usai Laporkan Film Pesta Babi?
-
Kontras Ungkap Pola Penghilangan Paksa di Indonesia, Aktor Militer Disebut Dominan
-
RUU Polri Atur Penempatan Polisi di Luar Institusi, Ini Perbedaan Usulan DPR dan Pemerintah
-
Jelang Duel Indonesia vs Oman, Polisi Kerahkan 1.400 Personel dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
-
Dijaga Ketat Brimob Bersenjata Laras Panjang, Rumah Silmy Karim Masih Digeledah KPK Sore Ini