Suara.com - Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan cadar di lingkungan yang dipimpinnya. Meski begitu, Tjahjo enggan menjadikan hal tersebut himbauan di instansi pemerintahan lainnya.
Hal itu dikatakan Tjahjo usai penilaian AKIP dan RB Pemda DIY di Kepatihan, Senin (4/11/2019).
Tjahjo mengungkap di lingkungan Kemenpan RB, ASN perempuan tak diperkenankan menggunakan cadar.
“Kalau setelah pulang kantor silahkan pakai, itu hak masing-masing, setiap warga negara. Tapi kalau di kantor, saya tidak perbolehkan ada ASN yang menggunakan cadar,” ungkap Tjahjo.
Menpan menilai, masing-masing instansi memiliki kewenangan untuk mengatur ASN termasuk Kementrian Agama yang beberapa hari terakhir melarang penggunaan cadar dan celana cingkrang.
“Mentri Agama kemarin kan ingin dikantornya ditata dengan rapi. Muslim mau pakai jilbab silahkan, pakai peci silahkan juga itu hak masing-masing. Tapi kalau saya, pakai cadar itu ya bagaimana kalau saya ketemu anda tapi anda pakai cadar, kalau di kantor tidak boleh, keluar kantor silahkan,” imbuh dia.
Meski demikian, Tjahjo enggan mengeluarkan himbauan terkait larangan bercadar yang diberlakukan di Kemenpan RB.
“Kalau instansi, kepala daerah kan punya kebijakan masing-masing, tapi di Kemenpan RB ya tidak boleh pakai cadar,” pungkas Tjahjo.
Sementara, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengaku belum menerima adanya laporan terkait ASN yang mengenakan cadar di wilayah kerja Pemda DIY. Sultan pun memilih menyerahkan peraturan terkait cadar dan celana cingkrang pada pemerintah pusat.
Baca Juga: Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Sosiolog UI: Kebijakan yang Konyol
“Belum tahu kalau saya, nanti kan itu dari pusat. (Ada laporan), sampai saat ini belum ada laporan. Paling mung nek keno bledug nganggo cadar,” ungkap Sultan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar
-
Hakim MK Soroti Gugatan UU Pers: Digugat Iwakum, Dijawab Mantan Jurnalis di Pemerintahan