Suara.com - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengembalikan nama baik mantan Dirut PLN Sofyan Basir setelah mendapat vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Arteria menilai KPK harus memulihkan harkat dan martabat serta hak-hak Sofyan Basir selama menjalani penahanan atas kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
“Yang ada di depan mata kami juga meminta betul untuk KPK memulihkan kembali hak-hak harkat martabat dan kehormatan Sofyan Basir, karena sebagaimana kita ketahui beliau kan enggak mau enggak suka atau nggak suka sudah juga tunduk kepada hukum negara yaitu menjalani proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” kata Arteria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Terkait vonis bebas terhadap Sofyan, Arteria berharap hal tersebut dijadikan pembelajaran bagi KPK untuk lebih berhati-hati dalam menegakkan hukum.
“Mudah-mudahan jadi pembelajaran menjadi cambuk bagi KPK khususnya penyidik dan penuntut umum KPK untuk lebih hati-hati lagi untuk cermat lagi bagaimana melakukan penegakan hukum tidak hanya penegakan hukum tapi keadilan dan kepastian hukumnya didapat,” ujarnya.
Sebelumnya, Arteria Dahlan mengatakan bahwa Komisi III menghormati vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terhadap Sofyan.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai putusan hakim tersebut sudah dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan kecermatan. Apalagi, lanjut dia, sidang dilakukan secara terbuka untuk umum.
Menurut Arteria, sejak asal dalam fakta persidangan tidak terbukti melanggar hukum. Karena itu, ia berujar bahwa putusan yang dijaguhkan kepada Sofyan sudah tepat.
“Dalam fakta persidangan ya saya tidak mau masuk ke materi karena apa yang harus kita katakan memang sejak dari awal dalam fakta persidangan sudah tidak terbukti melanggar hukum," kata dia.
Baca Juga: Ngaku Minta Arahan, Kapolri Idham Temui Pimpinan KPK
"Bagaimana fungsi tugas perbantuan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Jadi kalaupun kami ingin lebih mendalami lagi mencermati putusan-putusan ya sudah tepat dan benar."
Tag
Berita Terkait
-
Komisi III Berharap Pemberantasan Narkoba Harus Ditingkatkan
-
Vonis Bebas Sofyan Basir, Arteria PDIP: Mudah-mudahan jadi Cambuk Bagi KPK
-
Ekspresi Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Usai Divonis Bebas
-
Tak Terbukti Korupsi, Sofyan Basir Keluar Tahanan Sebelum Tengah Malam
-
Pimpinan KPK Bakal Pelajari Vonis Bebas Sofyan Basir
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Pasar Parungkuda Catat Kenaikan Daging Ayam dan Cabai Jelang Puasa
-
Sudinsos Jakbar Buru Wanita Viral Hobi Makan Gratis dan Tak Bayar Ojol: Warga Resah
-
Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji 2024: Satu-satunya Pertimbangan Adalah Hibtun Nafsi
-
Beda dari NasDem, Golkar Usul Parliamentary Threshold 5 Persen: Moderat dan Tetap Representatif
-
Pasukan Banser Kawal Ketat Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut di PN Jaksel
-
Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Kawal Akurasi Data Penerima Bansos dari Tingkat Desa
-
Microsleep Picu Tabrakan Dua Bus Transjakarta di Koridor 13, Pramono Minta Operator Disanksi
-
Aktivis UNY Perdana Arie Resmi Bebas dari Lapas Cebongan, Tegaskan Tetap Suarakan Keadilan
-
KPK Tak Hadir hingga Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Pramono Stop Izin Bangun Lapangan Padel di Pemukiman, yang Sudah Buka Operasional Sampai Jam 20.00