Suara.com - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1, Senin (4/11/2019).
Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengatakan kliennya ingin segera kembali ke rumah seusai divonis bebas.
Istri dan keluarga Sofyan, kata Soesilo, juga sudah menunggu dibebaskannya Sofyan dari sel tahanan KPK.
"Iya istri dan keluarga (sudah datang), sudah menanti. Dia (Sofyan Basir) ingin segera kembali ke rumah, istirahat dulu," ujar Soesilo di gedung KPK, Jakarta.
Soesilo mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu proses administrasi pembebasan Sofyan.
Adapun petikan putusan resmi dari Pengadilan Tipikor Jakarta juga sudah diterima oleh pihak kuasa hukum maupun jaksa penuntut KPK.
"Kemudian akan ada jaksa eksekutor di situ, untuk mengeksekusi putusan dari majelis. Sekarang lagi proses administrasi," kata Soesilo.
Soesilo juga mengaku siap kalau KPK akan melakukan langkah hukum berupa kasasi terhadap vonis bebas Sofyan.
"Kalau bebas murni kasasi. Kami siap aja. Kan kasasi itu bukan soal fakta lagi yang dipersoalkan, tapi penerapan hukumnya," kata dia.
Baca Juga: Ekspresi Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Usai Divonis Bebas
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin siang, menggelar sidang vonis dengan terdakwa eks Dirut PLN Sofyan Basir. Ia diadili terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sofyan Basir divonis bebas murni.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono di Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain pidana badan, Sofyan Basir juga dituntut untuk membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tag
Berita Terkait
-
Suap PLTU Riau-1, Sofyan Basir Dituntut Lima Tahun Penjara
-
Bak Elvis Presley, Begini Penampilan Baru Setya Novanto dalam Sidang
-
Sofyan Basir Didakwa Fasilitasi Pertemuan Eni, Idrus Marham dan Kotjo
-
Kasus PLTU Riau-1, Dirut PLN Sofyan Basir Segera Disidang
-
Telisik Peran Eni hingga Idrus Marham, KPK Periksa Lagi Sofyan Basir
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Bursa Calon Ketua OJK Memanas: Misbakhun Buka Suara Soal Isu Gantikan Mahendra Siregar
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Buntut Hujan Deras, 39 RT di Jakarta Selatan Dikepung Banjir Setinggi 30 Sentimeter