Suara.com - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1, Senin (4/11/2019).
Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengatakan kliennya ingin segera kembali ke rumah seusai divonis bebas.
Istri dan keluarga Sofyan, kata Soesilo, juga sudah menunggu dibebaskannya Sofyan dari sel tahanan KPK.
"Iya istri dan keluarga (sudah datang), sudah menanti. Dia (Sofyan Basir) ingin segera kembali ke rumah, istirahat dulu," ujar Soesilo di gedung KPK, Jakarta.
Soesilo mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu proses administrasi pembebasan Sofyan.
Adapun petikan putusan resmi dari Pengadilan Tipikor Jakarta juga sudah diterima oleh pihak kuasa hukum maupun jaksa penuntut KPK.
"Kemudian akan ada jaksa eksekutor di situ, untuk mengeksekusi putusan dari majelis. Sekarang lagi proses administrasi," kata Soesilo.
Soesilo juga mengaku siap kalau KPK akan melakukan langkah hukum berupa kasasi terhadap vonis bebas Sofyan.
"Kalau bebas murni kasasi. Kami siap aja. Kan kasasi itu bukan soal fakta lagi yang dipersoalkan, tapi penerapan hukumnya," kata dia.
Baca Juga: Ekspresi Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Usai Divonis Bebas
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin siang, menggelar sidang vonis dengan terdakwa eks Dirut PLN Sofyan Basir. Ia diadili terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sofyan Basir divonis bebas murni.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono di Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain pidana badan, Sofyan Basir juga dituntut untuk membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tag
Berita Terkait
-
Suap PLTU Riau-1, Sofyan Basir Dituntut Lima Tahun Penjara
-
Bak Elvis Presley, Begini Penampilan Baru Setya Novanto dalam Sidang
-
Sofyan Basir Didakwa Fasilitasi Pertemuan Eni, Idrus Marham dan Kotjo
-
Kasus PLTU Riau-1, Dirut PLN Sofyan Basir Segera Disidang
-
Telisik Peran Eni hingga Idrus Marham, KPK Periksa Lagi Sofyan Basir
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini