Suara.com - Aparat Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya,menangkap dua perempuan terkait kasus penipuan dengan cara menggadai sertifikat rumah.
Dalam kasus ini, tersangka N berperan sebagai notaris dan tersangka W menjadi sosok pembeli rumah. Modus yang dilakukan oleh keduanya adalah, berpura-pura membeli rumah namun menggadaikan sertifikat rumah korbannya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus ini terjadi pada bulan Mei 2019. Saat itu, W berpura-pura membeli rumah di kawasan Jakarta Selatan.
"Peran W dia itu pura-pura sebagai pembeli. Ada seorang korban yamg akan jual rumah kemudian pelaku datang berpura-pura sebagai pembeli. Dengan berbagai upaya, cara dia komunikasi dan penjual rumah ini tertarik ataupun dia percaya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2019).
Selanjutnya, W memberi uang muka senilai Rp 150 juta agar korbannya percaya. Akhirnya, korban tersebut memberikan sertifikat rumahnya kepada N, yang memaikan peran sebagai notaris.
"Dia percaya karena pelaku memberikan DP sekitar Rp 150 juta, padahal rumah yang dijual Rp 4,5 miliar," sambung Argo.
Argo menyebut, N merupakan notaris asli yang bertugas di kawasan Cianjur. Dalam hal ini, dirinya membantu W untuk memuluskan modus tersebut.
Kemudian, tersangka W sukses mendapatkan sertifikat rumah korbannya. Selanjutnya, ia menggadaikan sertifikat tersebut kepada orang lain.
"Setelah dilakukan cek, ricek ternyata sertifikat sudah diberikan ke pihak ke-3, digadaikan. Kenapa bisa seperti itu, makannya pelapor nggak terima dan dirugikan," jelasnya.
Baca Juga: Hati-hati! Ada Penipu Mengaku Anak Mahfud MD
Sementara Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris M Gafur mengatakan, alasan W menggadaikan sertifikat tersebut karena terlilit utang. Tercatat, W memunyai utang senilai Rp. 26 miliar.
Dalam kasus ini, W telah menyasar dua korban. Dari dua sertifikat milik dua korbannya, W meraup untung senilai Rp 4,5 miliar.
"Jadi dia sudah ada utang ke orang lain kemudian dia lunasi utangnya dengan memberikan sertifikat orang lain. Sertifikat belum balik nama tapi orang tersebut percaya karena ada PPJB mutlak di situ," papar Gafur.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP. Para tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Menyesal Bui Cucunya karena Bawa Mobil, Wadhwani Kepikiran sampai Masuk RS
-
Aksi Pegawai Kemenko Polhukam Gadungan Tipu Calon Jemaah Umrah di Jakarta
-
Oknum Polisi Culik Warga Inggris di Jakarta, Minta Tebusan 1 Juta Dolar AS
-
Empat Oknum Polisi Ditangkap Karena Culik WNA Inggris
-
Mengaku Pegawai Pertamina, Kosim Tipu Mama Muda Hingga Puluhan Juta
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
Terkini
-
Ketua DPRD DKI Soroti Pengangguran Tembus 6 Persen, Dinilai Picu Kriminalitas
-
Dari Bisnis Narkoba hingga Aniaya Siswa Madrasah: Sejauh Mana Reformasi Polri Bekerja?
-
PDIP Ungkap Sumber Dana MBG, Sebut Diambil dari Anggaran Pendidikan
-
Ketua YLBHI Kritik Sikap Inferior Presiden Prabowo di Hadapan Donald Trump
-
Terdampak Krisis Iklim: Bagaimana Panas Ekstrem Membuat Harga Kopi Makin Melejit?
-
Harga Pangan Jakarta Mulai Merangkak Naik di Awal Ramadan
-
KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Pati hingga Sejumlah Kepala Desa Terkait Dugaan Pemeresan Sudewo Cs
-
Suami Dwi Sasetyaningtyas Kena Sanksi LPDP, Mahfud MD Bongkar Alasan Ngeri WNI Benci RI
-
Kemenkes Reformasi Skema PPDS, Utamakan Putra Daerah untuk Atasi Krisis Dokter Spesialis
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?