Suara.com - Aparat Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya,menangkap dua perempuan terkait kasus penipuan dengan cara menggadai sertifikat rumah.
Dalam kasus ini, tersangka N berperan sebagai notaris dan tersangka W menjadi sosok pembeli rumah. Modus yang dilakukan oleh keduanya adalah, berpura-pura membeli rumah namun menggadaikan sertifikat rumah korbannya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus ini terjadi pada bulan Mei 2019. Saat itu, W berpura-pura membeli rumah di kawasan Jakarta Selatan.
"Peran W dia itu pura-pura sebagai pembeli. Ada seorang korban yamg akan jual rumah kemudian pelaku datang berpura-pura sebagai pembeli. Dengan berbagai upaya, cara dia komunikasi dan penjual rumah ini tertarik ataupun dia percaya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2019).
Selanjutnya, W memberi uang muka senilai Rp 150 juta agar korbannya percaya. Akhirnya, korban tersebut memberikan sertifikat rumahnya kepada N, yang memaikan peran sebagai notaris.
"Dia percaya karena pelaku memberikan DP sekitar Rp 150 juta, padahal rumah yang dijual Rp 4,5 miliar," sambung Argo.
Argo menyebut, N merupakan notaris asli yang bertugas di kawasan Cianjur. Dalam hal ini, dirinya membantu W untuk memuluskan modus tersebut.
Kemudian, tersangka W sukses mendapatkan sertifikat rumah korbannya. Selanjutnya, ia menggadaikan sertifikat tersebut kepada orang lain.
"Setelah dilakukan cek, ricek ternyata sertifikat sudah diberikan ke pihak ke-3, digadaikan. Kenapa bisa seperti itu, makannya pelapor nggak terima dan dirugikan," jelasnya.
Baca Juga: Hati-hati! Ada Penipu Mengaku Anak Mahfud MD
Sementara Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris M Gafur mengatakan, alasan W menggadaikan sertifikat tersebut karena terlilit utang. Tercatat, W memunyai utang senilai Rp. 26 miliar.
Dalam kasus ini, W telah menyasar dua korban. Dari dua sertifikat milik dua korbannya, W meraup untung senilai Rp 4,5 miliar.
"Jadi dia sudah ada utang ke orang lain kemudian dia lunasi utangnya dengan memberikan sertifikat orang lain. Sertifikat belum balik nama tapi orang tersebut percaya karena ada PPJB mutlak di situ," papar Gafur.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP. Para tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Menyesal Bui Cucunya karena Bawa Mobil, Wadhwani Kepikiran sampai Masuk RS
-
Aksi Pegawai Kemenko Polhukam Gadungan Tipu Calon Jemaah Umrah di Jakarta
-
Oknum Polisi Culik Warga Inggris di Jakarta, Minta Tebusan 1 Juta Dolar AS
-
Empat Oknum Polisi Ditangkap Karena Culik WNA Inggris
-
Mengaku Pegawai Pertamina, Kosim Tipu Mama Muda Hingga Puluhan Juta
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Melihat 'Kampung Zombie' Cililitan Diterjang Banjir, Warga Sudah Tak Asing: Kayak Air Lewat Saja
-
Jakarta Dikepung Banjir: 16 RT Terendam, Pela Mampang Paling Parah Hingga 80 cm
-
Program SMK Go Global Dinilai Bisa Tekan Pengangguran, P2MI: Target 500 Ribu Penempatan
-
21 Tahun Terganjal! Eva Sundari Soroti 'Gangguan' DPR pada Pengesahan RUU PPRT: Aneh!
-
110 Anak Direkrut Teroris Lewat Medsos dan Game, Densus 88 Ungkap Fakta Baru
-
Jejak Hitam Eks Sekretaris MA Nurhadi: Cuci Uang Rp308 M, Beli Vila-Kebun Sawit Atas Nama Orang Lain
-
Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto
-
Sebut Indonesia Darurat Bullying, Puan Siapkan Panggilan Menteri dan Tim Psikolog
-
Pembahasan KUHAP Diperkarakan ke MKD, Puan Sebut DPR Sudah Libatkan Banyak Pihak: Prosesnya Panjang
-
Adies Kadir Mulai Aktif Lagi, Puan Bilang DPR Tak Perlu 'Woro-woro'