Suara.com - Komisi Yudisial (KY) menyebut telah melakukan evaluasi terhadap hasil putusan majelis hakim tindak pindana korupsi (tipikor) yang memberikan vonis bebas terhadap eks Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Namun hasil evaluasi tersebut tidak dipublikasikan.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengatakan, bahwa setiap putusan yang ditetapkan majelis hakim seyogyanya bisa dihormati. Baik yang menetapkan untuk menghukum ataupun membebaskan dari hukuman.
"Yang kasus terpidana, terdakwa terbukti kemudian dihukum. Terdakwa tidak terbukti maka bisa bebas atau juga ada perbuatan tapi bukan merupakan pidana apapun jenis putusannya harus dihargai," kata Jaja di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019).
Akan tetapi, kata Jaja, bahwa hasil putusan dari majelis hakim tersebut justru bisa didalami apabila ada laporan dari masyarakat.
"Kalau saudara-saudara memperoleh informasi bahwa putusan hakim dari yang bersangkutan terpengaruh oleh sebab A, B, C, D misalnya silahkan bisa laporkan ke Komisi Yudisial," katanya.
Dengan adanya laporan tersebut, secara otomatis KY akan melakukan evaluasi. Namun KY juga masih bisa melakukan evaluasi secara internal. Akan tetapi hasilnya tidak dipublikasikan.
"Kalau ada laporan ini kalau seandainya kita mencium ada sesuatu secara otomatis jalan," katanya.
"Sudah pasti (dievaluasi), kan tidak perlu dipublikasikan," imbuh dia.
Sebelumnya, Sofyan Basir divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Baca Juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK: Banyak Poin Tak Dipertimbangkan Hakim
Sofyan Basir dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP.
Berita Terkait
-
Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK: Banyak Poin Tak Dipertimbangkan Hakim
-
Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Siapkan Berkas Ajukan Kasasi
-
Sofyan Basir Divonis Bebas, Jokowi Hormati Putusan Hakim
-
Maruf Amin Minta Publik Terima Sofyan Basir Dibebaskan Tipikor
-
Sofyan Basir Divonis Bebas, Bagaimana Nasib PLTU Riau-1?
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Lolos Hukuman MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir Baru Bisa Aktif Lagi di DPR Tergantung Ini!
-
Viral! Pasangan Pembuangan Bayi di Ciamis Dinikahkan di Kantor Polisi: Biar Bisa Rawat Anak Bersama?
-
Ditugasi Prabowo Berkantor di Papua, Gibran Tak Merasa Diasingkan: Itu Tidak Benar!
-
Sumpah SF Hariyanto: Saya Bukan Pelapor Kasus Gubernur Riau, Kami Sedang Ngopi Saat KPK Datang
-
DPR Batasi Delegasi Buruh, Komisi IX Absen: Ada Apa di Balik Audiensi Kenaika
-
Jusuf Kalla Ngamuk di Makassar: Tanah Saya Dirampok Mafia, Ini Ciri Khas Lippo!
-
'Acak-acak' Sarang Narkoba di Kampung Bahari Jakut, Kos-kosan Oranye jadi Target BNN, Mengapa?
-
Media Asing Soroti Progres IKN, Kekhawatiran soal Lingkungan dan Demokrasi Jadi Perhatian Utama
-
Sandi 'Tujuh Batang' dan Titah 'Satu Matahari' yang Menjerat Gubernur Riau dalam OTT KPK
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Rp231 M Dibakar, Komisi III DPR: Ini Kejahatan Terencana