Suara.com - Komisi Yudisial (KY) menyebut telah melakukan evaluasi terhadap hasil putusan majelis hakim tindak pindana korupsi (tipikor) yang memberikan vonis bebas terhadap eks Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Namun hasil evaluasi tersebut tidak dipublikasikan.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengatakan, bahwa setiap putusan yang ditetapkan majelis hakim seyogyanya bisa dihormati. Baik yang menetapkan untuk menghukum ataupun membebaskan dari hukuman.
"Yang kasus terpidana, terdakwa terbukti kemudian dihukum. Terdakwa tidak terbukti maka bisa bebas atau juga ada perbuatan tapi bukan merupakan pidana apapun jenis putusannya harus dihargai," kata Jaja di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019).
Akan tetapi, kata Jaja, bahwa hasil putusan dari majelis hakim tersebut justru bisa didalami apabila ada laporan dari masyarakat.
"Kalau saudara-saudara memperoleh informasi bahwa putusan hakim dari yang bersangkutan terpengaruh oleh sebab A, B, C, D misalnya silahkan bisa laporkan ke Komisi Yudisial," katanya.
Dengan adanya laporan tersebut, secara otomatis KY akan melakukan evaluasi. Namun KY juga masih bisa melakukan evaluasi secara internal. Akan tetapi hasilnya tidak dipublikasikan.
"Kalau ada laporan ini kalau seandainya kita mencium ada sesuatu secara otomatis jalan," katanya.
"Sudah pasti (dievaluasi), kan tidak perlu dipublikasikan," imbuh dia.
Sebelumnya, Sofyan Basir divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Baca Juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK: Banyak Poin Tak Dipertimbangkan Hakim
Sofyan Basir dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP.
Berita Terkait
-
Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK: Banyak Poin Tak Dipertimbangkan Hakim
-
Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Siapkan Berkas Ajukan Kasasi
-
Sofyan Basir Divonis Bebas, Jokowi Hormati Putusan Hakim
-
Maruf Amin Minta Publik Terima Sofyan Basir Dibebaskan Tipikor
-
Sofyan Basir Divonis Bebas, Bagaimana Nasib PLTU Riau-1?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS
-
Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini
-
Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas
-
Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres
-
Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman
-
Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!
-
Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran
-
Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran
-
Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka