Suara.com - Wakil Presiden Maruf Amin meminta masyarakat untuk menghormati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang membebaskan mantan direktur utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dari dakwaan suap proyek PLTU MT Riau-1.
Wapres mengatakan putusan bebas dari Pengadilan Tipikor tersebut merupakan produk hukum yang harus dihormati semua pihak. Apabila ada masyarakat yang merasa putusan tersebut tidak adil, Wapres mengatakan proses banding bisa diajukan.
“Saya kira itu hak pengadilan, oleh karena itu kita harus menerima apa yang menjadi putusan pengadilan. Kita harus mau bisa menerima, kita harus menghormati proses hukum,” kata Maruf Amin usai membuka World Zakat Forum (WZF) Conference di Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/11/2019).
“Kalau ada pihak yang tidak puas, bisa mengajukan banding. Semuanya bisa dilakukan. Ini saya kira, kita, Indonesia, ingin menjadi negara hukum; sehingga prosesnya itu berjalan sesuai dengan koridor hukum,” jelasnya.
Terkait potensi kembalinya Sofyan Basir menjadi dirut PLN lagi, Ma’ruf mengatakan keputusan itu ada di tangan Menteri BUMN Erick Tohir.
“Itu kita lihat nanti, kita belum bicara seperti itu. Tapi nanti Menteri BUMN yang baru yang akan memproses, menentukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Sofyan Basir dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara atas dakwaan turut membantu kasus suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11), Majelis Hakim menilai Sofyan tidak terbukti melakukan pembantuan terkait kesepakatan proyek PLTU MT Riau-1.
Atas putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi.
Baca Juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, Bagaimana Nasib PLTU Riau-1?
Selain Sofyan Basir, proyek pembangunan PLTU MT Riau-1 tersebut juga menyeret mantan menteri sosial Idrus Marham, dan sejumlah pengusaha swasta. (Antara)
Berita Terkait
-
Sofyan Basir Divonis Bebas, Bagaimana Nasib PLTU Riau-1?
-
Wujudkan Visi Jokowi, Kemendagri akan Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka Suap, Eks Dirut Petral Bambang Irianto Diperiksa KPK
-
Kasus Suap Proyek BHS, KPK Periksa Direktur Angkasa Pura
-
Vonis Bebas Sofyan Basir, ICW: Bukti Lain Adanya Pelemahan KPK
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Media Inggris: Indonesia Dianggap Tidak Becus Tangani Kebakaran Hutan
-
Kasus Keracunan MBG Mulai Masuk Ranah Hukum, Sejumlah Dapur Mulai Diperiksa Polisi
-
Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian:
-
Perang AS-Iran Bikin Minyak Dunia Memanas, Harga Tembus US$95/Barel
-
Tersiksa dengan Kabut Asap Kalimantan, Malaysia Desak ASEAN Tinjau Perjanjian AATHP
-
Frustrasi Berujung Darah: Alasan Memilukan Pria di Bojonegoro Habisi Nyawa Sang Ibu
-
Bukan Sekadar Berkarya, Menulis Bisa Bikin Hati dan Pikiran Lebih Lega
-
Emas Melejit hingga Beras Melilit: Menakar Napas Ekonomi Lampung di Akhir 2026
-
Bikin Heboh! Pertamina Batalkan Aturan Beli BBM Subsidi Pakai STNK
-
BGN Bakal Ubah Skema Insentif Dapur MBG Rp 6 Juta