Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, belum mempertimbangkan adanya poin -point krusial dalam putusannya memvonis bebas eks Direktur Utama PT. PLN, Sofyan Basir.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan poin tersebut yakni pengetahuan Sofyan Basir soal kongkalikong suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
"Ada beberapa poin yang cukup krusial yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim di tingkat pertama ini. Misalnya, yang cukup krusial adalah terkait dengan pertanyaan apakah terdakwa Sofyan Basir mengetahui atau tidak mengetahui adanya peran suap yang diterima oleh Eni, sejumlah sekitar Rp 4,7 miliar bersama dengan pihak lain dari Johannes Kotjo," papar Febri di gedung KPK, Rabu (6/11/2019).
Menurut Febri, majelis hakim belum mempertimbangkan kesaksian Sofyan Basir pada persidangan sebelumnya untuk terdakwa Eni Maulani Saragih.
Dalam persidangan pun, kata dia, Sofyan mengetahui bahwa Eni diutus oleh partainya mencari dana untuk kegiatan Munaslub Golkar.
"Ada bukti-bukti yang kami pandang, kami lihat itu belum dipertimbangkan oleh hakim karena sebenarnya pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Eni, Sofyan Basir pernah menyampaikan keterangan sebagai saksi sebelumnya yang bersangkutan pernah diinformasikan atau mengetahui terkait dengan adanya kepentingan Eni yang diutus oleh partainya untuk mencari pendanaan kegiatan parpol," ujar Febri.
Selain itu, KPK menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan pengakuan dari Eni Maulani Saragih yang menyatakan bahwa Sofyan Basir mengetahui adanya dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Oleh karena itu, sejumlah poin tersebut nanti akan dijadikan bahan untuk KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Poin ini akan kami jelaskan lebih lanjut pada rumusan memberi kasasi ke MA, kami harap nanti di MA akan ada pertimbangan yang jauh lebih komprehensif dan substansial agar kita benar-benar bisa menemukan kebenaran materil dalam perkara ini," imbuh Febri.
Baca Juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Siapkan Berkas Ajukan Kasasi
Sebelumnya, Sofyan Basir divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Sofyan Basir dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP.
Berita Terkait
-
2 Tahun Kasus Novel Baswedan Bukannya Diusut Malah Digempur Berita Bohong
-
Pegawai KPK Jadi ASN, KPK Khawatir Independensi Terganggu
-
Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Siapkan Berkas Ajukan Kasasi
-
Jubir Jokowi Sebut Profesi Non Hukum Berpeluang Jabat Dewas KPK
-
Ancam Gigit yang Ganggu Investor, Jokowi Disebut Aktor Utama Pelemahan KPK
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara