Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2019 lalu itu untuk menghidupkan kembali posisi Wakil Panglima TNI.
Berdasarkan salinan yang diperoleh SUARA.COM, Pasal 13 ayat (1) mengatur tentang Organisasi Markas Besar TNI unsur pimpinan yang terdiri atas, Panglima dan Wakil Panglima.
Adapun jabatan wakil panglima TNI di dalam Perpres tersebut ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.
Kemudian di dalam Pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa Wakil Panglima merupakan Koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Panglima.
Di dalam Pasal 15 Perpres ayat 2 (a) disebutkan Wakil Panglima mempunyai tugas harian Panglima. Kemudian di ayat 2 (b) memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI.
Selanjutnya di ayat 2 (c) di dalam Perpres tersebut melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan atau berhalangan tetap dan
"Melaksanakan tugas yang lain yang diperintahkan oleh Panglima," bunyi ayat Pasal 15 ayat 2 (d) yang dikutip SUARA.COM, Kamis (7/11/2019).
Dalam Perpres ini disebutkan pembentukan organisasi TNI yang baru dalam Peraturan Presiden ini dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara.
Baca Juga: Kritik Masih Ada Tender Proyek, Jokowi Sindir Ada SD yang Ambruk
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 203 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 18 Oktober 2019.
Untuk diketahui, Wakil Panglima TNI terakhir dijabat oleh Fachrul Razi dan telah dihapus pada saat pemerintahan era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Berita Terkait
-
Jokowi Sindir Paloh Peluk Sohibul Iman, Nasdem: Itu Bercanda daripada Baper
-
Bakal Punya Wakil di KSP, Moeldoko: Bisa dari Relawan hingga Ormas
-
Jokowi Singgung Paloh: Tidak Pernah Saya Dirangkul Seerat Sohibul Iman
-
Laporan ADB: 22 Juta Rakyat Indonesia Kelaparan pada Era Jokowi
-
Dokter Spesialis Wajib ke Pelosok Dinilai Kerja Paksa, Apa Kata Ketua IDI?
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
'Jangan Selipkan Kepentingan Partai!' YLBHI Wanti-wanti DPR di Seleksi Hakim Agung
-
Tak Tunggu Laporan Resmi; Polisi 'Jemput Bola', Buka Hotline Cari 3 Mahasiswa yang Hilang
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar, KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli
-
Siapa Lelaki Misterius yang Fotonya Ada di Ruang Kerja Prabowo?
-
Dari Molotov Sampai Dispenser Jarahan, Jadi Barang Bukti Polisi Tangkap 16 Perusuh Demo Jakarta
-
BBM di SPBU Swasta Langka, Menteri Bahlil: Kolaborasi Saja dengan Pertamina
-
Polisi Tetapkan 16 Perusak di Demo Jakarta Jadi Tersangka, Polda Metro: Ada Anak di Bawah Umur
-
Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
-
Misteri Foto Detik-Detik Eksekusi Letkol Untung, Bagaimana Bisa Dimiliki AFP?
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar