Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2019 lalu itu untuk menghidupkan kembali posisi Wakil Panglima TNI.
Berdasarkan salinan yang diperoleh SUARA.COM, Pasal 13 ayat (1) mengatur tentang Organisasi Markas Besar TNI unsur pimpinan yang terdiri atas, Panglima dan Wakil Panglima.
Adapun jabatan wakil panglima TNI di dalam Perpres tersebut ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.
Kemudian di dalam Pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa Wakil Panglima merupakan Koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Panglima.
Di dalam Pasal 15 Perpres ayat 2 (a) disebutkan Wakil Panglima mempunyai tugas harian Panglima. Kemudian di ayat 2 (b) memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI.
Selanjutnya di ayat 2 (c) di dalam Perpres tersebut melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan atau berhalangan tetap dan
"Melaksanakan tugas yang lain yang diperintahkan oleh Panglima," bunyi ayat Pasal 15 ayat 2 (d) yang dikutip SUARA.COM, Kamis (7/11/2019).
Dalam Perpres ini disebutkan pembentukan organisasi TNI yang baru dalam Peraturan Presiden ini dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara.
Baca Juga: Kritik Masih Ada Tender Proyek, Jokowi Sindir Ada SD yang Ambruk
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 203 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 18 Oktober 2019.
Untuk diketahui, Wakil Panglima TNI terakhir dijabat oleh Fachrul Razi dan telah dihapus pada saat pemerintahan era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Berita Terkait
-
Jokowi Sindir Paloh Peluk Sohibul Iman, Nasdem: Itu Bercanda daripada Baper
-
Bakal Punya Wakil di KSP, Moeldoko: Bisa dari Relawan hingga Ormas
-
Jokowi Singgung Paloh: Tidak Pernah Saya Dirangkul Seerat Sohibul Iman
-
Laporan ADB: 22 Juta Rakyat Indonesia Kelaparan pada Era Jokowi
-
Dokter Spesialis Wajib ke Pelosok Dinilai Kerja Paksa, Apa Kata Ketua IDI?
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Usut 'Borok' Sahroni hingga Eko Patrio, MKD Gandeng Kriminolog hingga Analis Perilaku
-
Sosok Teuku Faisal Fathani: Penemu Alat Pendeteksi Longsor yang Kini Pimpin BMKG
-
Kepala BMKG Diganti: Profesor UGM Teuku Faisal Gantikan Dwikorita, Menhub Peringatkan Hal Ini
-
Perintah Tegas Prabowo Usai Airbus A400M Mendarat: Sulap Jadi Ambulans Udara dan Damkar
-
Bantah Korupsi, Sahroni 'Serang' Balik: yang Teriak Itu Boro-boro Bayar Pajak, Pasti Nunggu Sembako!
-
MKD Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik 5 Anggota DPR: Joget di Sidang hingga Ucapan Kontroversial
-
Sindir Pajak hingga Sembako, Ahmad Sahroni Muncul usai Rumah Dijarah: Alhamdulillah Saya Tak Korupsi
-
Rencana Projo Ganti Logo, Sinyal Budi Arie Mulai Menjauh dari Jokowi?
-
Terekam CCTV! Trio 'Triceng' Beraksi: Bobol Pagar Bawa Kabur Motor, Ayam, Serta Sandal di Cipayung
-
Hidup dalam Bau Busuk, Warga Desak Penutupan RDF Rorotan