Suara.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah membantah pernyataan pimpinan DPRD Jakarta yang menyebut draf rancangan anggaran hanya diberikan jelang rapat komisi pembahasan. Saefullah mengklaim dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran (KUA-PPAS) 2020 sudah diberikan sejak 5 Juli 2019.
Saefullah mengaku kecewa dengan pernyataan pimpinan DPRD itu. Sebab, draf anggaran itu disebut sudah diberikan sejak lama untuk dibahas oleh Parlemen Kebon Sirih.
"Saya agak kecewa ada yang bilang statment kita ini birokrat ini selalu kasi bahan pembahasan itu last minute terus ya, siapa yang kasi last minute? orang barang itu kita sudah kasi dari tanggal 5 (Juli)," ujar Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2019).
Ia menyebut dokumen yang diberikan sudah dalam bentuk fisik dan digital. Ia bahkan mengaku punya bukti tanda terima dokumen itu dari DPRD.
"Kita sudah kasi dari tanggal 5 Juli, ada buktinya ada tanda terimanya soft copy, hard copy kita kasi semua," jelasnya.
Selain itu Pemprov DKI kata Saefullah, juga sudah menyurati DPRD Jakarta pada bulan Oktober agar draf KUA-PPAS segera dibahas.
Menurutnya pihak Pemprov DKI sudah bekerja sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal tahapan penyusunan anggaran.
"Bahwa minggu kedua bulan juli itu harus sudah masuk draft KUA-PPAS kesana tanggal 5, minggu pertama apa kedua, kita lebih cepat apa lebih lambat? Lebih cepat satu minggu sudah kita kasih," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jakarta dari fraksi PAN, Zita Anjani, mengatakan draf KUA-PPAS itu hanya dibagikan ke pihaknya jelang rapat komisi. Ia menganggap hal ini bisa menghambat kinerja DPRD dalam menyisir anggaran.
Baca Juga: BK DPRD DKI Segera Proses Laporan Warga soal Tindakan William Aditya Sarana
"Saat rapat komisi, fungsi DPRD penganggaran tidak bisa maksimal, masa mengevaluasi anggaran miliaran bahannya baru dikasih saat Rapat H-1 menit. Kalau bukan keterlaluan apa namanya?" ujar Zita kepada wartawan, Rabu (6/11/2019).
Menurutnya DPRD membutuhkan data lengkap sebelum menggelar rapat pembahasan anggaran. Karena itu dokumen KUA-PPAS tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) perlu waktu lama untuk dipelajari.
"KUA-PPAS perencanaan ini harus dilengkapi oleh RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Harus dianalisis betul. Nggak mungkin dong H-1 menit kita analisa itu," kata Zita.
Senada dengan Zita, Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi juga mengaku belum mendapat dokumen KUA-PPAS 2020 keseluruhan. Ia lantas ingin meminta langsung kepada Anies agar menyerahkan draf itu.
"Bagaimana pembahasan anggaran ini bisa berlangsung baik kalau saya pun belum mendapat draf KUA-PPAS tahun 2020," jelas Prasetio.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu