Suara.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah membantah draf rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2020 dikasih dadakan ke DPRD DKI Jakarta. Dia mengklaim dokumen itu sudah diserahkan ke DPRD DKI sejak 5 Juli 2019 lalu.
Ia kecewa adanya pernyataan bahwa draf berupa rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2020 baru diserahkan menit-menit akhir waktu pembahasan dengan dewan.
"Tadi sudah saya kupas habis bersama teman-teman soal anggaran ini. Semalam saya agak kecewa ada yang bilang statement kita ini, birokrat ini selalu kasih bahan pembahasan itu last minute, terus ya siapa yang kasih last minute? orang barang itu kita sudah kasih dari tanggal 5 Juli," ujar Saefullah di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/019).
"5 Juli kita sudah kasih barang (dokumen KUA-PPAS) itu ke sana," sambungnya.
Bahkan ada surat tanda terima baik melalui soft copy maupun hard copy. Pemprov DKI, kata Saefullah, juga telah bersurat kepada DPRD DKI Jakarta, meminta segera diadakan pembahasan anggaran mengingat jadwal pengetokan APBD 2020 pada 30 November 2019.
"Kita kasih semua, terus bulan Oktober kita kasih surat lagi kepada yang terhormat pimpinan dewan yang saya sangat hormati dan seluruh anggota yang saya sangat cintai tolong ini anggaran saya dibahas," tegasnya.
Saefullah menyebut, dua kali sudah Pemprov menyurati pimpinan DPRD untuk mengingatkan tenggat waktu pembahasan anggaran. "Kita sudah dua kali bersurat, itu last minute bagaimana? mana yang last minute? salah gitu," cetusnya.
Menurut dia, penyerahan draf KUA-PPAS untuk APBD 2020 juga telah dilakukan sesuai aturan Permendagri.
"Bahwa minggu kedua bulan Juli itu harus sudah masuk draft KUA-PPAS ke sana tanggal 5 minggu pertama apa kedua, kita lebih cepat apa lebih lambat, lebih cepat satu minggu sudah kita kasih. Itu suruh bahas gitu," tuturnya.
Baca Juga: Taufiqurrahman Curiga pada Data Lem Aibon, Jubir PSI Beri Bukti
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menyebut bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak tepat waktu menyerahkan dokumen KUA-PPAS untuk APBD 2020.
"Saya kurang puas karena contoh untuk mengetahui KUA-PPAS perencanaan ini harus dilengkapi oleh RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Harus dianalisis betul. Nggak mungkin dong H-1 menit kita analisa itu," kata Zita beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
-
Taufiqurrahman Curiga pada Data Lem Aibon, Jubir PSI Beri Bukti
-
Dukung PSI, PDIP Yakin William Tak Disanksi karena Ungkap Skandal Lem Aibon
-
Ditemukan Kejanggalan Anggaran Jakarta, Beli Buku Folio Rp 78,8 Miliar
-
Lagi! Anggaran Janggal DKI Jakarta: Rp 491 juta untuk Beli Gunting Rumput
-
BK DPRD DKI Segera Proses Laporan Warga soal Tindakan William Aditya Sarana
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?