Suara.com - Seorang guru Bahasa Inggris berinisial Pd (25) bakal kembali menghuni sel baru setelah polisi melimpahkan kasus pelecehan anak ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Pelimpahan dilakukan setelah polisi merampungkan berkas perkara milik tersangka yang diduga penyuka sesama jenis alias homoseksual itu.
"Proses penyidikan di Satreskrim Polres Tanjungpinang sudah selesai, dan kewenangan selanjutnya di Jaksa Penuntut Umum," ucap Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali seperti dikutip Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (7/10/2019).
Ali memastikan sejauh ini hanya satu orang korban. Sebab selama proses penyidikan tidak ada laporan lain masuk ke Satreskrim Polres Tanjungpinang.
"Pada awal penahanan kemarin sempat ada informasi korban lainnya. Namun setelah kita tunggu, hingga kini tidak ada korban melaporkan," sebutnya.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tanjungpinang pada 29 Mei 2019 lalu.
"Setelah kita melakukan penyelidikan dan berkeyakinan perkara cabul sesama jenis ini memenuhi unsur. Maka kami melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Ali.
Ia menjelaskan, adapun modus yang dilakukan oknum guru ini dengan cara mengancam memberikan nilai jelek kepada muridnya.
"Pelaku ini mengancam korban dengan memberikan nilai buruk jika tidak menuruti keinginannya," katanya.
Baca Juga: Sarung Gambar Hello Kitty jadi Saksi Bisu Aksi Cabul Kiai Gufron ke Murid
Perbuatan itu dilakukan sebanyak 14 kali terhadap korban dan direkam menggunakan handphone. Ia menuturkan, perbuatan itu bermula korban mengalami masalah dan curhat kepada tersangka. Namun ia memanfaatkan situasi itu untuk melakukan tindakan tidak senonoh.
"Pada bulan November 2018 lalu Pd menyuruh korban datang kerumahnya, setelah itu pelaku memaksakan korban melakukan tindakan asusila," jelasnya.
Aksi tak senonoh yang dilakukan terhadap muridnya itu mulai disuruh mengemut dada oleh pria bertubuh gemuk itu, hingga akhrinya kemaluan sang murid dioral lelaki yang diduga LGBT ini.
Dalam kasus ini, Pd dijerat Pasal 289 junto Pasal 294 KHUpidana ayat 2 tentang Undang Undang Tindak Pidana Umum.
Berita Terkait
-
Skandal Gay Kuli Bangunan, dari Bujukan Cincin hingga Seprai Berlogo MU
-
Remaja Tepergok Ibu Simpan Video Gay, Cinta Terlarang Kuli Bangunan Terkuak
-
Viral Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Nonton Konser di Bekasi
-
Pelaku Cabul Gadis Remaja di KRL Berawal dari Pegang-pegang Pantat
-
Uganda Umumkan RUU Hukuman Mati bagi Homoseksual
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Punya Uang, Tapi Takut Belanja: Ini yang Terjadi pada Konsumen Indonesia
-
Diplomasi Indonesia Berduka, Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Tutup Usia
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Jabodetabek: Hujan Lebat dan Angin Kencang Senin Pagi
-
Dua Lokasi Sekaligus! Kecelakaan Seret Pembatas Busway, Layanan Transjakarta Terganggu
-
Kalender Akademik 2026 dan Jadwal Libur Lengkap Januari - Juni
-
Donald Trump Bisa 'Dimakzulkan' Gegara Jeffrey Epstein?
-
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri dan Perusahaan yang Tidak Aktif
-
Jalur Wisata Pusuk Sembalun Tertutup Longsor, Gubernur NTB Instruksikan Percepatan Pembersihan
-
BMKG: Jakarta Barat dan Jakarta Selatan Diprakirakan Hujan Sepanjang Hari
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran