Suara.com - Seorang guru Bahasa Inggris berinisial Pd (25) bakal kembali menghuni sel baru setelah polisi melimpahkan kasus pelecehan anak ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Pelimpahan dilakukan setelah polisi merampungkan berkas perkara milik tersangka yang diduga penyuka sesama jenis alias homoseksual itu.
"Proses penyidikan di Satreskrim Polres Tanjungpinang sudah selesai, dan kewenangan selanjutnya di Jaksa Penuntut Umum," ucap Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali seperti dikutip Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (7/10/2019).
Ali memastikan sejauh ini hanya satu orang korban. Sebab selama proses penyidikan tidak ada laporan lain masuk ke Satreskrim Polres Tanjungpinang.
"Pada awal penahanan kemarin sempat ada informasi korban lainnya. Namun setelah kita tunggu, hingga kini tidak ada korban melaporkan," sebutnya.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tanjungpinang pada 29 Mei 2019 lalu.
"Setelah kita melakukan penyelidikan dan berkeyakinan perkara cabul sesama jenis ini memenuhi unsur. Maka kami melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Ali.
Ia menjelaskan, adapun modus yang dilakukan oknum guru ini dengan cara mengancam memberikan nilai jelek kepada muridnya.
"Pelaku ini mengancam korban dengan memberikan nilai buruk jika tidak menuruti keinginannya," katanya.
Baca Juga: Sarung Gambar Hello Kitty jadi Saksi Bisu Aksi Cabul Kiai Gufron ke Murid
Perbuatan itu dilakukan sebanyak 14 kali terhadap korban dan direkam menggunakan handphone. Ia menuturkan, perbuatan itu bermula korban mengalami masalah dan curhat kepada tersangka. Namun ia memanfaatkan situasi itu untuk melakukan tindakan tidak senonoh.
"Pada bulan November 2018 lalu Pd menyuruh korban datang kerumahnya, setelah itu pelaku memaksakan korban melakukan tindakan asusila," jelasnya.
Aksi tak senonoh yang dilakukan terhadap muridnya itu mulai disuruh mengemut dada oleh pria bertubuh gemuk itu, hingga akhrinya kemaluan sang murid dioral lelaki yang diduga LGBT ini.
Dalam kasus ini, Pd dijerat Pasal 289 junto Pasal 294 KHUpidana ayat 2 tentang Undang Undang Tindak Pidana Umum.
Berita Terkait
-
Skandal Gay Kuli Bangunan, dari Bujukan Cincin hingga Seprai Berlogo MU
-
Remaja Tepergok Ibu Simpan Video Gay, Cinta Terlarang Kuli Bangunan Terkuak
-
Viral Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Nonton Konser di Bekasi
-
Pelaku Cabul Gadis Remaja di KRL Berawal dari Pegang-pegang Pantat
-
Uganda Umumkan RUU Hukuman Mati bagi Homoseksual
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami