Suara.com - AS (25), buruh bangunan kini harus tinggal di balik jeruji besi karena telah melakukan pencabulan terhadap remaja.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita seprai berlogo klub sepakbola Manchester United yang diduga berkaitan dengan aksi cabul AS kepada korban.
Selain itu, sisa kapas wajah, minyak zaitun, satu unit ponsel dan sejumlah pakaian milik korban ikut disita polisi sebagai barang bukti kasus pencabulan tersebut.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira menyampaikan, AS kenal dengan korban lewat aplikas Messenger, Facebook. Hubungan perkenalan antara pelaku da korban terjadi pada September 2019.
Untuk bisa menyalurkan hasrat seksual yang menyimpang itu, AS berjanji akan memberikan hadiah cincin dan kalung kepada korban.
"Pelaku sebelum dan sesudah melakukan hubungan seksual selalu melakukan komunikasi dengan menggunakan HP masing masing," kata Yudha seperti dikutip dari Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Kamis (31/10/2019).
Kasus ini terungkap setelah ibu korban mendapati foto dan video perbuatan homoseksual yang ada di ponsel korban. Saat diinterogasi korban mengaku telah dicabuli AS.
Dari laporan orang tua korban, akhirnya polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Dari penyidikan sementara, korban diduga sudah dicabuli pelaku sebanyak tiga kali. Aksi perdana itu dilancarkan AS di kediamannya.
Dalam kasus ini, AS dijerat Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan Orang Lain Sesama Kelamin dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Selain Ganti Kelamin, Putri Mau Ubah Namanya jadi Ahmad Putra Adinata
Berita Terkait
-
Remaja Tepergok Ibu Simpan Video Gay, Cinta Terlarang Kuli Bangunan Terkuak
-
Akhir Petualangan Pemuda Jambi Usai Berkali-kali Cabuli ABG di Hotel
-
Presiden Rodrigo Duterte Jatuh dari Motor, Alami Cedera Pinggul
-
Uganda Umumkan RUU Hukuman Mati bagi Homoseksual
-
Pria Ini Gugat Apple karena Membuatnya Jadi Homoseks
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui