Suara.com - Nama Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Ambarwati Tanjung alias Dewi Tanjung ramai disebut usai melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penyebaran berita bohong, Rabu (6/11/2019).
Laporannya tersebut menuai pro kontra dari khalayak, terlebih saat kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan belum juga dituntaskan pihak kepolisian.
Dalam keterangannya, Dewi mencurigai Novel telah merekayasa sendiri insiden yang dialami. Sebab ia menemukan kejanggalan dalam bekas luka milik Novel.
"Faktanya kulit Novel kan enggak apa-apa, hanya matanya. Yang lucunya kenapa hanya matanya sedangkan kelopaknya, intinya semua tidak (rusak)," klaim Dewi.
Di lain pihak, sosok Dewi Tanjung ternyata dikenal hobi membuat laporan ke polisi dalam setahun belakangan.
Wanita kelahiran Padang, 15 Januari 1980 tersebut tercatat memiliki rekam jejak pernah mengkasuskan sejumlah tokoh politik. Salah satunya pengacara Front Pembela Islam (FPI), Eggi Sudjana.
Dewi melaporkan Eggi dengan tudingan makar terkait seruan people power alias gerakan rakyat lewat media elektronik ketika masa kampanye Pilpres pada 24 April 2019.
Eggi dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tak lama, wanita yang pernah mencalonkan diri sebagai aggota legislatif tersebut juga menyeret tiga nama lainnya yakni Amien Rais, Rizieq Shihab dan Bachtiar Natsir ke polisi pada 15 Mei 2019.
Baca Juga: Politikus PDIP Tuduh Novel Rekayasa Kasus, Istana Lepas Tangan
Dewi melaporkan ketiganya dengan tudingan makar serupa dengan Eggi Sudjana. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor TBL/2998/V/2019/PMJ/Dit.reskrimum.
Masih di bulan yang sama tepatnya pada 25 Mei 2019, wanita yang kini juga dikenal sebagai YouTuber itu melaporkan capres 02 Prabowo Subianto, Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Amien Rais ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan terlibat dalam aksi kerusuhan Bawaslu pada 21-23 Mei.
Namun laporan tersebut ditanggungkan dengan alasan menghormati gugatan kubu Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres.
Dewi Tanjung pun kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2019 untuk melaporkan akun Twitter @LisaAmartatara sebagai buntut dari unggahan kader PDIP yang menyewa PSK saat Kongres di Bali.
Ia menilai akun tersebut telah menghina PDIP dan masyarakat Bali sehingga melaporkannya dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial sesuai Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 A ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Laporan itu tertuang pada nomor polisi LP/4952/VIII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 12 Agustus 2019.
Kekinian, Dewi Tanjung pun menanti kelanjutan proses laporan dugaan penyebaran berita bohong oleh Novel Baswedan.
Berita Terkait
-
PDIP Temukan Anggaran Pasir Rp 52 M dan 4 Berita Lainnya
-
Prabowo Sambangi Luhut Curhat soal Pertahanan RI
-
Politikus PDIP Tuduh Novel Rekayasa Kasus, Istana Lepas Tangan
-
Dituduh Politikus PDIP Rekayasa Kasus, Ini yang Dicurigai Pengacara Novel
-
Video Novel yang Dituding Rekayasa Viral, Jurnalis Net Tv Angkat Bicara
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu