Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pentingnya masyarakat melakukan penguatan kerukunan nasional. Ada empat bingkai kerukunan yang bisa diperkuat termasuk bingkai kemasyarakatan dengan memanfaatkan kearifan lokal.
Maruf mengatakan bahwa banyak kearifan lokal yang bisa menyelesaikan persoalan konflik apabila tidak bisa ditempuh melalui jalur politis atau yuridis. Ia mencontohkan dengan kearifan lokal yang ada di Kalimantan Tengah yakni Rumah Betang.
Rumah Betang ialah kehidupan budaya tradisional masyarakat Dayak yang menunjukan nalurinya untuk selalu hidup bersama secara damai. Kemudian ada juga kearifan lokal 'bakar batu' di Papua yang menunjukan bagaimana warga satu kampung melakukan tradisi bersyukur, perkawinan adat maupun penobatan kepala suku.
"Ternyata banyak sekali persoalan-persoalan yang muncul sebagai kearifan lokal, local wisdom itu bisa menyelesaikan kerukunan yang tidak bisa dilakukan secara politis, maka itu bingkai sosiologis itu menjadi penting," kata Maruf dalam acara Seminar Sekolah Sespimti Polri di The Tribata, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).
Kemudian adalah pentingnya melakukan penguatan kerukunan nasional. Karena kerukunan nasional merupakan unsur utama terjadinya stabilitas nasional.
Selain itu, ada juga tiga bingkai kerukunan lainnya yang dinyatakan Maruf untuk diperkuat. Bingkai yang pertama ialah bingkai politis di mana ada empat pilar negara yang mesti selalu dipegang teguh.
Kemudian bingkai yuridis ialah bagaimana membuat regulasi-regulasi yang menjaga kerukunan dan mengawal kerukunan nasional.
"Juga penegakan hukumnya, law enforcementnya dilakukan itu artinya bingkai yuridis," ujarnya.
Kemudian bingkai yang terakhir ialah teologi kerukunan. Itu yang harus dibangun agar mengajarkan bukan hanya sekarang hidup berdampingan secara damai.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin: Virus Diskonten Bisa Ganggu Stabilitas Negara
"Itu mengajarkan kita untuk saling menyayangi, saling mencintai, saling menbantu, saling menolong. Jadi lebih dari sekedar hidup berdampingan secara damai," tandasnya.
Berita Terkait
-
Wapres Ma'ruf Amin: Virus Diskonten Bisa Ganggu Stabilitas Negara
-
Wapres Maruf: Khilafah Tertolak di Indonesia Karena Sudah NKRI
-
Wapres Maruf Yakin Ada Penerus Gus Dur dari Kalangan Santri
-
Maruf Amin Sebut Radikalisme Harus Dihilangkan Agar Indonesia Maju
-
Wapres Ma'ruf Jenguk Waketum MUI di RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Ini!
-
Roy Suryo dkk Resmi Tersangka, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Mengapa?
-
Parah! Jika JK Saja Jadi Korban, Bagaimana Rakyat Kecil? DPR Soroti Mafia Tanah di Kasus Jusuf Kalla
-
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa
-
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau, CCTV Disita!
-
Justru Setuju, Jokowi Santai Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Tuai Protes: Pro-Kontra Biasa
-
Jawab Tantangan Krisis Iklim, Indonesia Gandeng The Royal Foundation di Rio 2025
-
Anggur Hijau Terkontaminasi Sianida Terdeteksi di Menu MBG, DPR Soroti Pengawasan Impor Pangan
-
KPK Ungkap Alasan Sekdis PUPR Riau Tak Berstatus Tersangka Meski Jadi Pengepul Uang Pemerasan
-
Belum Tahan Satori dan Hergun Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Begini Ancaman Boyamin MAKI ke KPK