Suara.com - Penggagas Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah menerangkan alasannya mengapa belum ada deklarasi, sebagai tanda resmi partai tersebut telah terbentuk. Fahri mengatakan hingga saat ini Partai Gelora Indonesia masih mengurus teknis sebagai syarat partai politik yang tercatat oleh negara.
Fahri menjelaskan kalau Partai Gelora Indonesia itu didirikan oleh 99 tokoh pendiri pusat pada 28 Oktober lalu. Lalu 99 pendiri tersebut mengurus seluruh dokumen bersama dengan pengurus daerah.
"Sesuai dengan amanat UU itu sudah kita serahkan ke notaris semuanya dan itu sudah dijalankan notaris," jelas Fahri di Hotel Park Regis Arion, Jakarta Selatan, Sabtu (9/11/2019).
Setelah dokumen selesai diurus oleh notaris, kini Partai Gelora Indonesia sedang melangsungkan konsolidasi nasional di mana pengurus dari seluruh provinsi berkumpul dan melakukan penandatanganan akte notaris.
Penggagas Partai Gelora Indonesia lainnya yakni Mahfudz Siddiq juga mengungkapkan hal yang sama.
Ia menyebut masih panjang perjalanan Partai Gelora Indonesia untuk bisa deklarasi sebagai partai politik baru di Indonesia.
Mahfudz menyatakan bahwa setelah penandatanganan selesai, maka tahap selanjutnya ialah mendaftarkannya ke KemenkumHAM agar tercatat oleh negara.
"Jadwal daftar belum bisa kita pastikan karena tergantung evaluasi dan deklarasi resminya nanti kalau proses Kemenkumham selesai," tandasnya.
Baca Juga: Calon Kader Partai Gelora Kumpul di Kemang, Fahri Hamzah Bantah Deklarasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa