Suara.com - Menteri Pemberdayagunaan Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan penurunan nilai ambang batas (passing grade) bagi peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 tidak akan mempengaruhi kualitas dari calon-calon pengabdi negara tersebut.
Selain masuknya soal baru tentang radikalisme, Tjahjo juga mengatakan penurunan passing grade akibat banyaknya peserta yang tidak lulus hampir satu kabupaten atau kota karena tingginya passing grade.
Tjahjo menerangkan bahwa untuk tes CPNS kali ini akan diberikan soal terkait dengan radikalisme. Masuknya soal radikalisme pun mempengaruhi dengan passing grade yang akhirnya diturunkan.
"Tidak (menurunkan kualitas) karena ada soal radikalisme masuk," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Alasan lain passing grade tes CPNS 2019 menjadi lebih rendah dari tahun sebelumnya ialah karena banyak peserta yang tidak lulus. Peserta yang tidak lulus itu bahkan berada di satu kabupaten atau kota.
"Kan kasihan kami butuh pegawai tapi dari hasil tes itu soalnya ketinggian," ujarnya.
"Makanya kemudian diubah, soal wawasan kebangsaan, Pancasila, ancaman secara umum tentang radikalisme," tandasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam tes CPNS 2018, tes khusus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Dalam Pasal 3 Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 tersebut nilai passing grade SKD CPNS itu ditetapkan 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca Juga: BKN: Instansi Jangan Bikin Persyaratan yang Susahkan CPNS 2019
Sedangkan pada tes CPNS 2019, passing grade untuk tahap SKD menggunakan peraturan dari Permenpan Nomor 24 Tahun 2019. Dalam peraturan itu ditetapkan passing grade 126 poin untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan