Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran dana tersangka suap Mustafa saat mencalonkan diri menjadi Gubernur Lampung.
Penelusuran itu dilakukan KPK dengan memeriksa Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi (Chaterkait dugaan pemberian uang untuk rencana pencalonan tersangka MUS (Mustafa) sebagai bakal calon Gubernur Lampung tahun 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019) malam.
Diketahui, KPK telah menetapkan Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun Anggaran 2018.
Dari penyidikan sementara, aliran dana yang dipakai Mustafa saat bertarung di Pilkada Lampung berasal dari rekanannya.
"Diduga sumber uang adalah dari pihak rekanan di Lampung Tengah," tutup Febri.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa eks Wakil Bupati Lampung Tengah, Sri Widodo. Pemeriksaan itu untuk menggali biaya pencalonan Mustafa untuk di Pilkada 2018. Mustafa maju menjadi calon Gubernur Lampung melalui Partai Hanura.
Untuk diketahui, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek - proyek di lingkungan Dinas Bina Marga sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Dari berbagai proyek itu, total uang suap yang diterima Mustafa diduga mencapai Rp 95 miliar.
"Rincian sebesar Rp 58,6 miliar berasal dari 179 calon rekanan dan sebesar Rp 36,4 miliar berasal dari 56 calon rekanan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Baca Juga: Suap Restitusi Pajak, KPK Tahan Bos Diler Mobil Mewah Darwin Maspolim
Mustafa sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Telisik Eks Wabup Lamteng Terkait Pencalonan Mustafa di Pilgub Lampung
-
Suap Eks Bupati Lampung Tengah, KPK Tahan Pemilik Hotel Simon Susilo
-
Terima Suap Sejumlah Proyek Hingga Rp 95 M, Bupati Mustafa Kembali Jadi TSK
-
Sandiaga Uno - Ridwan Kamil Semakin Memanas
-
Kalah Pilkada Jateng, Sudirman Said Pilih Jadi Penasihat Prabowo
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
62 Dapur MBG di Kabupaten Tangerang Berhenti Beroperasi Sementara, Tunggu Pencairan Anggaran
-
Amerika Makin Boncos! Giliran Aset Tentara AS di Bahrain dan Kuwait Kena Rudal Iran
-
DPRD DKI Minta RDF Rorotan dan Bantargebang Dioptimalkan Jelang Larangan Open Dumping
-
Dimulai! Penyidikan Kasus Penyiksaan Menteri Israel Ben Gvir ke Aktivis Gaza
-
Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri
-
Menlu Iran ke Donald Trump: Hentikan Serangan Atau Perang Lanjut Lewat Israel
-
Survei: Publik Disebut Optimistis dengan Pemberantasan Korupsi yang Dilakukan Pemerintah
-
Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
-
Menteri Perang Amerika ke Iran: Kalau Perlu Negosiasi Pakai Bom, Kami Lakukan
-
Pertamax Tembus Rp16.250! Ojol dan Mahasiswa Menjerit Terpaksa Turun Kelas ke Pertalite