Suara.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengungkapkan permasalahan pembebasan lahan untuk dijadikan tempat relokasi rumah korban bencana gempa bumi di Sulawesi Tengah belum juga terselesaikan. Oleh karena itu, pemerintah akan segera menyelesaikannya dengan mengacu pada Undang-Undang Kebencanaan Nomor 24 Tahun 2007.
"Kemarin terkendala karena lahan yang tersedia masih bermasalah," kata Doni di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).
Pemerintah kata Doni, kekinian masih membutuhkan sekitar 15 hektare lahan untuk dijadikan tempat relokasi rumah para korban gempa bumi, tsunami dan likuifaksi. Akan tetapi hingga saat ini kebutuhan dari pemerintah tersebut justru belum bisa diwujudkan karena adanya masalah dengan pembebasan lahan.
Agar pembangunan rumah masyarakat korban bencana alam di Sulteng bisa selesai dalam waktu yang telah ditentukan, maka pemerintah pun akan menggunakan Pasal 50 Undang-Undang Kebencanaan Nomor 24 Tahun 2007.
Dalam pasal itu telah diatur salah satunya ialah kemudahan akses kepada pemerintah untuk memanfaatkan berbagai macam fasilitas, termasuk lahan kepada para korban bencana.
"Tadi bapak Menteri ATR/BPN bahwa masalah ini harus segera tuntas apabila ada gugatan dari pihak manapun pemerintah akan menggunakan UU Kebencanaan Nomor 24 Tahun 2007 pasal 50," ujarnya.
Selain itu, Doni melaporkan bahwa bantuan beruapa dana stimulan tahap pertama sudah ada dari bantuan luar negeri sebesar Rp 235 miliar. Kemudian dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 1,9 triliun pun sudah masuk ke dalam rekening daerah.
Adapun 4.522 unit rumah akan direlokasi di bawah penanganan Kementerian PUPR. Sedangkan sisanya masih ada 11 ribu unit rumah yang akan dibangun dari hasil donor pihak di luar pemerintah.
Baca Juga: Limpahan Tugas JK, Maruf Amin Pimpin Rapat Bencana Sulteng dan NTB
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Membaca Radar Hashim: Siapa Pejabat di Kabinet yang Terancam Dicopot?
-
Kejagung Sinyalir 26 Perusahaan Terlibat Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Capai Rp14 Triliun
-
Korban Bencana Sumatra Dapat Kompensasi hingga Rp 60 Juta Lebih, Ini Rinciannya
-
Kemensos Mulai Salurkan Santunan Korban Banjir Sumatra ke Ahli Waris, Segini Nominalnya
-
Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
-
Tercemar Pestisida, Kapolres Tangerang Kota Larang Warga Konsumsi Ikan Mati di Sungai Cisadane
-
2 Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Diserang OTK di Papua, Polisi Buru Pelaku
-
Tuntutan Guru Madrasah, Wakil Ketua DPR: Prosesnya Tak Seperti Makan Cabai, Langsung Pedas
-
Sebut Trenggono Menteri Sahabat, Purbaya Jawab Soal Mandeknya Order Kapal dari Inggris
-
Dua Pilot Tewas, Polisi Terobos Medan Ekstrem Usai Pesawat Smart Air Ditembaki di Boven Digoel