Suara.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengungkapkan permasalahan pembebasan lahan untuk dijadikan tempat relokasi rumah korban bencana gempa bumi di Sulawesi Tengah belum juga terselesaikan. Oleh karena itu, pemerintah akan segera menyelesaikannya dengan mengacu pada Undang-Undang Kebencanaan Nomor 24 Tahun 2007.
"Kemarin terkendala karena lahan yang tersedia masih bermasalah," kata Doni di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).
Pemerintah kata Doni, kekinian masih membutuhkan sekitar 15 hektare lahan untuk dijadikan tempat relokasi rumah para korban gempa bumi, tsunami dan likuifaksi. Akan tetapi hingga saat ini kebutuhan dari pemerintah tersebut justru belum bisa diwujudkan karena adanya masalah dengan pembebasan lahan.
Agar pembangunan rumah masyarakat korban bencana alam di Sulteng bisa selesai dalam waktu yang telah ditentukan, maka pemerintah pun akan menggunakan Pasal 50 Undang-Undang Kebencanaan Nomor 24 Tahun 2007.
Dalam pasal itu telah diatur salah satunya ialah kemudahan akses kepada pemerintah untuk memanfaatkan berbagai macam fasilitas, termasuk lahan kepada para korban bencana.
"Tadi bapak Menteri ATR/BPN bahwa masalah ini harus segera tuntas apabila ada gugatan dari pihak manapun pemerintah akan menggunakan UU Kebencanaan Nomor 24 Tahun 2007 pasal 50," ujarnya.
Selain itu, Doni melaporkan bahwa bantuan beruapa dana stimulan tahap pertama sudah ada dari bantuan luar negeri sebesar Rp 235 miliar. Kemudian dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 1,9 triliun pun sudah masuk ke dalam rekening daerah.
Adapun 4.522 unit rumah akan direlokasi di bawah penanganan Kementerian PUPR. Sedangkan sisanya masih ada 11 ribu unit rumah yang akan dibangun dari hasil donor pihak di luar pemerintah.
Baca Juga: Limpahan Tugas JK, Maruf Amin Pimpin Rapat Bencana Sulteng dan NTB
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan