Suara.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengungkapkan permasalahan pembebasan lahan untuk dijadikan tempat relokasi rumah korban bencana gempa bumi di Sulawesi Tengah belum juga terselesaikan. Oleh karena itu, pemerintah akan segera menyelesaikannya dengan mengacu pada Undang-Undang Kebencanaan Nomor 24 Tahun 2007.
"Kemarin terkendala karena lahan yang tersedia masih bermasalah," kata Doni di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).
Pemerintah kata Doni, kekinian masih membutuhkan sekitar 15 hektare lahan untuk dijadikan tempat relokasi rumah para korban gempa bumi, tsunami dan likuifaksi. Akan tetapi hingga saat ini kebutuhan dari pemerintah tersebut justru belum bisa diwujudkan karena adanya masalah dengan pembebasan lahan.
Agar pembangunan rumah masyarakat korban bencana alam di Sulteng bisa selesai dalam waktu yang telah ditentukan, maka pemerintah pun akan menggunakan Pasal 50 Undang-Undang Kebencanaan Nomor 24 Tahun 2007.
Dalam pasal itu telah diatur salah satunya ialah kemudahan akses kepada pemerintah untuk memanfaatkan berbagai macam fasilitas, termasuk lahan kepada para korban bencana.
"Tadi bapak Menteri ATR/BPN bahwa masalah ini harus segera tuntas apabila ada gugatan dari pihak manapun pemerintah akan menggunakan UU Kebencanaan Nomor 24 Tahun 2007 pasal 50," ujarnya.
Selain itu, Doni melaporkan bahwa bantuan beruapa dana stimulan tahap pertama sudah ada dari bantuan luar negeri sebesar Rp 235 miliar. Kemudian dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 1,9 triliun pun sudah masuk ke dalam rekening daerah.
Adapun 4.522 unit rumah akan direlokasi di bawah penanganan Kementerian PUPR. Sedangkan sisanya masih ada 11 ribu unit rumah yang akan dibangun dari hasil donor pihak di luar pemerintah.
Baca Juga: Limpahan Tugas JK, Maruf Amin Pimpin Rapat Bencana Sulteng dan NTB
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru
-
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku
-
Gedung DPR Gelap Gulita, Lampu dan AC Dimatikan demi Hemat Anggaran, Begini Penampakannya
-
Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!
-
WFH Tiap Jumat Jadi Jurus Hemat Energi Indonesia, DPR: Ini Strategi Hadapi Krisis