Suara.com - Kejaksaan Agung mengesekusi barang bukti berupa uang senilai Rp 477 miliar, Jumat (15/11/2019). Barang bukti tersebut terkait kasus korupsi atas terdakwa Kokos Leo Lim, terpidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 477 miliar atas proyek di PT PLN Batubara.
Dalam kesempatan kali ini, barang bukti yang ditampilkan hanya Rp 100 miliar. Sementara, Kokos telah menjalani eksekusi badan, pekan lalu.
"Jadi eksekusi badannya telah dilakukan seminggu yang lalu. Hari ini adalah eksekusi barang bukti dengan nilai Rp 477.359.539.000 yang ada di sini Rp 100 miliar. Artinya kalau ditumpuk di sini, kami tidak akan kelihatan yang di sini," kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).
Merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3318k/pid/sus Tahun 2019 tertanggal 17 Oktober 2019, Kokos dijatuhi pidana tambahan. Di mana, Kokos haris membayar uang pengganti senilai Rp 477.359.539.000.
Burhanuddin melanjutkan, uang tersebut telah disetor ke kas negara melalui sistem informasi PNBP online Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Bahwa uang pengganti tersebut telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistem informasi pnbp online kejaksaan negeri jakarta selatan dengan kode billing 820191113923508. itu yang hari ini kami lakukan," papar Burhanuddin.
Sebelumnya, Kokos Leo Lim ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan bantuan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Saat ditangkap, Kokos tengah memeriksakan kesehatannya di RS Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin (11/11/2019) malam.
Berita Terkait
-
Ada yang Ditangkap KPK, Jaksa Agung: TP4 dan TP4D Bisa Dibubarkan
-
Temui KPK, Jaksa Agung Tingkatkan Sinergi Pemberantasan Korupsi
-
Burhanuddin Tak akan Tolerir Jaksa Terjerat Suap dan Korupsi
-
Temui Pimpinan KPK, Jaksa Agung Ingin Sinergi Kedua Lembaga Terus Meningkat
-
Klaim Profesional, Jaksa Agung Burhanuddin: Kakak Saya Korupsi Tak Gebukin!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian