Suara.com - Kejaksaan Agung mengesekusi barang bukti berupa uang senilai Rp 477 miliar, Jumat (15/11/2019). Barang bukti tersebut terkait kasus korupsi atas terdakwa Kokos Leo Lim, terpidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 477 miliar atas proyek di PT PLN Batubara.
Dalam kesempatan kali ini, barang bukti yang ditampilkan hanya Rp 100 miliar. Sementara, Kokos telah menjalani eksekusi badan, pekan lalu.
"Jadi eksekusi badannya telah dilakukan seminggu yang lalu. Hari ini adalah eksekusi barang bukti dengan nilai Rp 477.359.539.000 yang ada di sini Rp 100 miliar. Artinya kalau ditumpuk di sini, kami tidak akan kelihatan yang di sini," kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).
Merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3318k/pid/sus Tahun 2019 tertanggal 17 Oktober 2019, Kokos dijatuhi pidana tambahan. Di mana, Kokos haris membayar uang pengganti senilai Rp 477.359.539.000.
Burhanuddin melanjutkan, uang tersebut telah disetor ke kas negara melalui sistem informasi PNBP online Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Bahwa uang pengganti tersebut telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistem informasi pnbp online kejaksaan negeri jakarta selatan dengan kode billing 820191113923508. itu yang hari ini kami lakukan," papar Burhanuddin.
Sebelumnya, Kokos Leo Lim ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan bantuan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Saat ditangkap, Kokos tengah memeriksakan kesehatannya di RS Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin (11/11/2019) malam.
Berita Terkait
-
Ada yang Ditangkap KPK, Jaksa Agung: TP4 dan TP4D Bisa Dibubarkan
-
Temui KPK, Jaksa Agung Tingkatkan Sinergi Pemberantasan Korupsi
-
Burhanuddin Tak akan Tolerir Jaksa Terjerat Suap dan Korupsi
-
Temui Pimpinan KPK, Jaksa Agung Ingin Sinergi Kedua Lembaga Terus Meningkat
-
Klaim Profesional, Jaksa Agung Burhanuddin: Kakak Saya Korupsi Tak Gebukin!
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China