Suara.com - Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat yang digelar Jumat (15/11/19), Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pasar Pusat Distribusi yang diprakarsai oleh DPRD Jabar.
Gubernur yang akrab disapa Emil ini pun sepakat Raperda tersebut disahkan menjadi Perda. Menurutnya, regulasi tersebut akan mengatur kegiatan perdagangan barang dan menjamin pasokan kebutuhan barang pokok dengan harga terjangkau.
"Kami (Pemda Provinsi Jabar) sepakat karena itu akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas distribusi, peningkatan iklim dan kepastian berusaha, perlindungan petani, UMKM dan pedagang pasar," kata Emil.
Meski begitu, Emil mengatakan bahwa raperda tersebut perlu dibahas lebih dalam terutama terkait pengaturan pembangunan koridor ekonomi khususnya pengembangan pusat produksi serta pengolahan hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan di setiap wilayah Jabar.
"Strategi apa yang akan dikembangkan untuk mencapai arahan kebijakan tersebut sehingga dapat ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, ini masih harus dibahas oleh DPRD Jabar," tutur Emil.
Adapun Raperda tentang Pasar Pusat Distribusi menyebutkan, pasar pusat distribusi memiliki dua fungsi yakni distribusi utama dan khusus. Distribusi utama berfungsi melakukan pasokan dan distribusi barang kebutuhan pokok dengan volume yang cukup, berkualitas, dan harga yang stabil.
Sementara distribusi khusus berfungsi sebagai penyangga dan agen kegiatan perdagangan untuk mendorong terciptanya pemerataan usaha, meningkatkan pendapatan pedagang dan pelaku UMKM.
Menurut Emil, untuk mencapai dua fungsi tersebut perlu arahan lebih lanjut dari Raperda tersebut sebagai kebijakan yang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. "Bagaimana juga Raperda ini mengatur distribusi barang penting," kata Emil.
Emil pun berujar, dalam membangun pasar pusat distribusi diperlukan kajian menyeluruh mengenai dukungan daerah produsen, potensi wilayah yang dilayani juga penetapan lokasi penempatan pasar pusat distribusi.
Baca Juga: Heboh Rumah Dinas Ridwan Kamil Ada Kolam Renangnya, Ini Alasannya
Penetapan lokasi pasar pusat distribusi juga harus mempertimbangkan jumlah penduduk, aksesibilitas, daerah konsumen, pusat konsolidasi, dan distributor. "Kami belum melihat Raperda ini menyentuh keterkaitan dengan sektor lain terutama bidang perhubungan," pesan Emil.
Dari contoh keberadaan pasar pusat distribusi yang ada di provinsi lain yang dibangun namun belum dikaitkan dengan pembangunan infrastruktur transportasi di sekitarnya, Emil pun mengatakan bahwa masalah tersebut terutama terkait jalan tol harus bisa diantisipasi.
"Ini salah satu masalah yang harus diantisipasi dalam Raperda ini agar akses para pelaku usaha dapat terfasilitasi," katanya.
Selain itu, di era digitalisasi keberhasilan penyelenggaraan pasar pusat distribusi pun harus didukung oleh ketersediaan data dan informasi yang akurat. Sistem informasi diperlukan untuk mengintegrasikan kegiatan dalam sistem logistik.
Emil mengusulkan dalam Raperda tersebut pembangunan sistem informasi logistik dibicarakan dengan pihak terkait agar kegiatan koordinasi dan operasional untuk menjamin ketersediaan barang dan stabilitas harga di pasar dapat optimal.
Sementara itu, Raperda tentang Pasar Pusat Distribusi ini akan kembali dibahas oleh DPRD dan Pemda Provinsi Jawa Barat pada rapat paripurna yang rencananya digelar akhir November mendatang.
Agenda utama rapat paripurna nantinya menghadirkan jawaban fraksi-fraksi terhadap pandangan Gubernur Jabar tentang Raperda Pasar Pusat Distribusi tersebut.
Berita Terkait
-
Heboh Rumah Dinas Ridwan Kamil Ada Kolam Renangnya, Ini Alasannya
-
Presiden Serahkan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah 2020 untuk Jabar
-
Wagub Jabar : Hari Aksara Internasional Jadi Momentum Berantas Buta Huruf
-
Akselerasi Pemerataan Pembangunan Desa Lewat Si Rampak Sekar
-
English for Ulama: Kenalkan Islam Toleran dan Tekan Islamphobia di Eropa
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan
-
1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, 312 Jiwa Terdampak
-
Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG
-
Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?
-
Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026
-
BEM Bersatu Ungkap Fortuner Tyo Ardianto Atas Nama Adik Jenderal, Gerakan Mahasiswa Disusupi?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi
-
Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar