Suara.com - Sosok misterius yang menebar teror air keras di sejumlah kawasan di Jakarta Barat telah terungkap. Polisi berhasil membekuk pelaku berinisial FY (29).
Pria berinisial FY diringkus polisi dikediamannya di kawasan Srenseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (15/11/2019).
Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Adhi menyebut FY merupakan pelaku yang beraksi di tiga aksi penyiraman di daerah Kebon Jeruk dan Kembangan, Jakarta Barat.
Ternyata, ada motif tersendiri dibalik penyerangan yang dilakukan secara acak. Polisi menyebut FY memunyai pengalaman masa lalu yang buruk sehingga meluapkan kekesasalan ke orang lain.
"Jadi gini, dia ini sebenarnya dulu pernah jatuh, pernah sakit lah, terus tidak diperhatikan oleh keluarga. Intinya gitu saja," kata Adhi di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2019).
Dari pengalaman buruk tersebut, FY ingin orang lain merasakan hal yang pernah ia rasakan. Dalam hal ini, FY memilih korban secara acak.
"Jadi memang dilakukan secara acak dan ada dorongan dari kejiwaanya," kata dia.
Lebih jauh, Adhi menyebut jika FY beraksi dengan menggunakan soda api. Kebetulan, FY berprofesi sebagai karyawan servis AC yang kerap bersinggungan dengan benda semacam itu.
"Tersangka ini merupakan karyawan servis AC yang kemudian soda api itu digunakan untuk pekerjaannya. Jadi, dia selalu punya soda api itu," kata Adhi.
Baca Juga: Sejak 2010, Doktrin Kelompok Radikalis Kanan Pelaku Teror adalah Polisi
Pada kesempatan yang sama, Psikolog Kasandra Putranto mengatakan, FY memunyai pengalaman yang buruk. Sebab, ia pernah jatuh dari lantai tiga sebuah gedung dan mengalami perundungan saat itu.
"Yang bersangkutan memiliki perasaan frustasi atas kejadian sebelumnya. Dia pernah kecelakaan jatuh di lantai 3 dan tidak mampu bayar rumah sakit dan dia melampiaskan ke orang lain," kata Kasandra.
Dari tangan FY, polisi menyita barang bukti berupa 2 baju seragam korban, 1 baju kahfi korban, dan rekaman CCTV.
Tersangka kemudian dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 c Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, dan/atau pasal 351 ayat (2) KUHP.
Kasus ini berawal dari dua siswi SMP diserang pelaku misterius dengan menggunakan air keras. Aksi penyiraman itu terjadi saat kedua korban pulang sekolah, Selasa (5/11/2019).
Akibat aksi teror air keras dari pelaku tak dikenal, korban bernama Aurel mengalami luka bakar di bagian bahu, tangan, dan badan. Aurel tengah dirawat di sebuah rumah sakit di Kebon Jeruk, Jakarta. Sedangkan, Prameswari, korban lain mengalami luka di bagian tangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT