- Kemhan dan TNI menyiapkan mitigasi efisiensi BBM bertahap sebagai respons dinamika geopolitik global yang memengaruhi energi.
- Langkah efisiensi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya efisiensi nasional tanpa mengurangi operasional pertahanan.
- Rencana teknis mencakup penyesuaian hari kerja, prioritas penggunaan Alutsista, dan pembatasan penggunaan kendaraan dinas pegawai.
Suara.com - Kementerian Pertahanan (Kemhan) bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi menyiapkan langkah-langkah efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) secara terukur dan bertahap.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk mitigasi dini terhadap dinamika geopolitik global yang berpotensi memengaruhi stabilitas energi nasional.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan, Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai pentingnya efisiensi nasional.
"Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya langkah proaktif dan efisiensi nasional tanpa mengganggu pelayanan publik maupun kesiapsiagaan negara," ujar Brigjen TNI Rico dalam siaran pers resminya dikutip Senin (23/3/2026).
Ia menegaskan, bahwa meskipun efisiensi dilakukan pada aspek administratif dan manajerial, aspek operasional strategis pertahanan tidak akan dikurangi sedikitpun. Kesiapsiagaan negara tetap menjadi prioritas utama.
"Efisiensi difokuskan pada aspek pendukung, sementara operasional strategis dan kesiapsiagaan pertahanan tetap menjadi prioritas utama dan dijaga secara optimal," tegasnya.
Sejumlah poin teknis yang tengah disiapkan Kemhan dan TNI dalam program efisiensi ini meliputi:
- Penyesuaian Hari Kerja: Mengkaji perubahan dari lima hari kerja menjadi empat hari kerja pada fungsi-fungsi tertentu yang memungkinkan.
- Prioritas Alutsista: Pengaturan penggunaan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) berdasarkan indeks prioritas dan kebutuhan operasi.
- Pembatasan Kendaraan Dinas: Mengatur penggunaan kendaraan dinas dan angkutan jemputan pegawai dengan tetap menjaga efektivitas tugas.
Kemhan menggarisbawahi bahwa kebijakan ini bukan dipicu oleh kondisi darurat, melainkan bentuk disiplin pengelolaan sumber daya strategis.
Kekinian, pemerintah memastikan cadangan energi nasional masih dalam kondisi aman.
Baca Juga: 4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan
"Efisiensi ini merupakan wujud kesiapsiagaan dan disiplin dalam pengelolaan sumber daya strategis, bukan karena kondisi darurat. Pemerintah juga menegaskan bahwa cadangan energi nasional saat ini tetap dalam kondisi aman," pungkasnya.
Berita Terkait
-
4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri
-
Krisis Global, Pemerintah Minta Pegawai Swasta Juga WFH Usai Lebaran
-
Siasat Airlangga Hadapi Gejolak Timur Tengah: Defisit APBN Tetap di Bawah 3%, ASN Bakal WFH?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional