- Kemhan dan TNI menyiapkan mitigasi efisiensi BBM bertahap sebagai respons dinamika geopolitik global yang memengaruhi energi.
- Langkah efisiensi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya efisiensi nasional tanpa mengurangi operasional pertahanan.
- Rencana teknis mencakup penyesuaian hari kerja, prioritas penggunaan Alutsista, dan pembatasan penggunaan kendaraan dinas pegawai.
Suara.com - Kementerian Pertahanan (Kemhan) bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi menyiapkan langkah-langkah efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) secara terukur dan bertahap.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk mitigasi dini terhadap dinamika geopolitik global yang berpotensi memengaruhi stabilitas energi nasional.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan, Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai pentingnya efisiensi nasional.
"Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya langkah proaktif dan efisiensi nasional tanpa mengganggu pelayanan publik maupun kesiapsiagaan negara," ujar Brigjen TNI Rico dalam siaran pers resminya dikutip Senin (23/3/2026).
Ia menegaskan, bahwa meskipun efisiensi dilakukan pada aspek administratif dan manajerial, aspek operasional strategis pertahanan tidak akan dikurangi sedikitpun. Kesiapsiagaan negara tetap menjadi prioritas utama.
"Efisiensi difokuskan pada aspek pendukung, sementara operasional strategis dan kesiapsiagaan pertahanan tetap menjadi prioritas utama dan dijaga secara optimal," tegasnya.
Sejumlah poin teknis yang tengah disiapkan Kemhan dan TNI dalam program efisiensi ini meliputi:
- Penyesuaian Hari Kerja: Mengkaji perubahan dari lima hari kerja menjadi empat hari kerja pada fungsi-fungsi tertentu yang memungkinkan.
- Prioritas Alutsista: Pengaturan penggunaan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) berdasarkan indeks prioritas dan kebutuhan operasi.
- Pembatasan Kendaraan Dinas: Mengatur penggunaan kendaraan dinas dan angkutan jemputan pegawai dengan tetap menjaga efektivitas tugas.
Kemhan menggarisbawahi bahwa kebijakan ini bukan dipicu oleh kondisi darurat, melainkan bentuk disiplin pengelolaan sumber daya strategis.
Kekinian, pemerintah memastikan cadangan energi nasional masih dalam kondisi aman.
Baca Juga: 4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan
"Efisiensi ini merupakan wujud kesiapsiagaan dan disiplin dalam pengelolaan sumber daya strategis, bukan karena kondisi darurat. Pemerintah juga menegaskan bahwa cadangan energi nasional saat ini tetap dalam kondisi aman," pungkasnya.
Berita Terkait
-
4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri
-
Krisis Global, Pemerintah Minta Pegawai Swasta Juga WFH Usai Lebaran
-
Siasat Airlangga Hadapi Gejolak Timur Tengah: Defisit APBN Tetap di Bawah 3%, ASN Bakal WFH?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD