Suara.com - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan kronologis dugaan kasus pembobolan Bank DKI oleh oknum anak buahnya. Namun dirinya menegaskan hal itu tidak berkaitan dengan pencucian uang dan korupsi.
"Kalau yang berkaitan dengan itu, pencucian uang, korupsi, itu tidak benar. Yang terjadi adalah salah satu anggota satpol PP itu statusnya Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang kontraknya tidak tetap. Non PNS (pegawai negeri sipil) . Statusnya saat ini sedang diperiksa Polda Metro Jaya terkait pengambilan uang di ATM bersama," kata Arifin sebagaimana dilansir Antara, Senin (18/11/2019).
Arifin menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapatkannya, oknum anak buahnya yang diketahui lebih dari 10 orang (diduga 12 orang) mengambil uang tersebut di ATM Bersama.
"Bukan ATM Bank DKI. ATM Bersama yang mana dia mengambilnya pertama dia salah pin. Yang kedua baru pinnya benar dan uangnya keluar, namun saldonya tidak berkurang. Lalu dia ambil lagi karena kan mungkin punya keingintahuan," ujarnya.
Kendati demikian, Arifin mengatakan pihaknya saat ini menunggu hasil pemeriksaan Polda Metro Jaya pada oknum Satpol PP yang berasal dari wilayah Jakarta Barat, Timur dan Selatan tersebut.
"Tetapi di internal kita sudah melakukan pemeriksaan bagaimana mereka melakukan hal itu," ucap Arifin.
Sebelumnya, ada informasi yang menyebut, bahwa ada seorang anggota oknum Satpol PP di wilayah DKI Jakarta menerima surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya karena diduga terlibat kasus pencucian uang melalui Bank DKI.
Petugas yang disebutkan dalam informasi tersebut berinisial MO, merupakan petugas Satpol PP yang ada di Jakarta Barat.
Diduga, MO melakukan aksi tersebut tidak seorang diri, namun bersama dengan beberapa rekannya yang lain.
Baca Juga: 12 Oknum Satpol PP DKI Terlibat Dugaan Pembobolan Bank Hingga Rp 32 Miliar
Belum diketahui dari manakah asal dana tersebut, modus yang dilakukan, dan apakah ada keterlibatan orang lain atau perusahaan lainnya dalam kasus ini, karena kepolisian belum juga memberikan pernyataannya hingga saat ini.
Jika terbukti bersalah, MO kemudian akan menerima sanksi berupa pemecatan secara tidak hormat dari kesatuannya.
Berita Terkait
-
12 Oknum Satpol PP DKI Terlibat Dugaan Pembobolan Bank Hingga Rp 32 Miliar
-
Terindikasi Sarang Prostitusi, Karaoke Vins Ditutup Satpol PP
-
Terungkap! Baru Dilantik, Anggota DPRD DKI Jakarta Gadaikan SK Demi Kredit
-
Selesaikan Masalah BPJS di RSUD DKI, Anies Siapkan Kredit Lewat Bank DKI
-
Waduh, Pedagang Hewan Kurban Dibolehkan Berjualan di Trotoar Tanah Abang
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman