Suara.com - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengemukakan bahwa bahwa dirinya tidak pernah melarang pria menggunakan celana cingkrang dan wanita untuk memakai cadar, terlebih ia mengakui sebagai pecinta celana cingkrang.
“Saya tidak pernah melarang orang memakai cadar. Begitu juga celana gantung atau cingkrang,” katanya di Banda Aceh, Senin (18/11/2019).
Pernyataan itu disampaikan Fachrul dalam lawatannya ke daerah berjuluk “Serambi Mekkah” tersebut ketika bersilaturrahmi dengan tokoh dan ulama Aceh berserta aparatur sipil negara (ASN) di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh.
Dia menjelaskan menurut pandangannya memakai cadar dan celana cingkrang tersebut bukan bentuk ukuran ketakwaan seseorang. Tentu sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas untuk melayani masyarakat sebaiknya tidak memakai cadar.
“Tentu saja bagi PNS yang tugasnya melayani masyarakat dengan penuh kebaikan, dengan senyum yang ramah, ditambah lagi demi kepentingan keamanan, ketentuan disiplin PNS atau ASN, maka memang sebaiknya tidak memakai cadar. Tapi kalau di rumah atau di mana-mana silakan saja,” kata dia.
Menurut jenderal purnawirawan TNI ini begitu juga dengan celana cingkrang, ia mengaku tidak pernah melarang seorang pria untuk menggunakan celana tersebut. Bahkan Menag mengaku juga hobi menggunakan celana cingkrang ketika berada di rumah.
“Silakan pakai, mungkin teman-teman tidak tahu saya adalah pecinta celana cingkrang. Kalau bapak ibu ke rumah saya, saya pasti pakai celana itu. Malah (celana cingkrang) dibuatkan istri saya dari (kain) batik lagi,” kata dia.
Bagi Fahcrul menggunakan celana cingkrang memudahkan dirinya saat di rumah, apalagi ketika dirinya ingin ke masjid dekat rumahnya dengan kondisi masjid yang memiliki tangga tinggi.
“Karena masjid sebelah (rumah) itu ada tangganya tinggi, kalau pakai sarung takut jatuh, saya pakai celana itu. Saya tidak melarang, silakan pakai. Kalau celana gantung sedikit wajar-wajar saja, tapi kalau sampai tinggi sebetis ini yang kelihatan tidak elok,” katanya. (Antara).
Baca Juga: Usai Diperiksa, Eks Menag Lukman Hakim Enggan Jawab Materi Penyelidikan KPK
Berita Terkait
-
Anies Malas Tanggapi Pertanyaan Deddy Corbuzier soal Larangan PNS Bercadar
-
Pelaku Bom Disebut Geram Wacana Menag Larang Cadar dan Celana Cingkrang
-
Menag Fachrul Razi: Banyak Masyarakat Mencari Tuhan di Internet
-
Perihal Imbauan MUI Jatim soal Salam Pembuka, Menag Tolak Tanggapi
-
Polemik Ucapan Salam Semua Agama, Menag Fachrul Razi: Enggak ah Takut Salah
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?