Suara.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Polisi Suhardi Alius mengungkapkan paham radikalisme tidak hanya berada di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut Suhardi paham radikalisme tersebut bahkan telah masuk ke institusi Polri.
Hal itu dikatakan Suhardi seusai menemui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).
Suhardi mengatakan radikalisme telah menyebar ke beberapa kementerian dan lembaga hanya dengan intensitas yang berbeda-beda.
"Sekarang gini, jangankan BUMN semuanya ada kok. Polisi saja ada kok Polwan, saya ngomong sama Polri. Tapi tebal-tipis, sedikit-banyaknya kan masih beda-beda. Tapi sudah di mana saja," kata Suhardi.
Suhardi mengaku pihaknya telah memetakan terkait lingkungan mana saja yang telah terpapar paham radikalisme. Hanya, Suhardi enggan merincinya.
"Semua kami punya petanya, semuanya jangan bilang tidak ada. Emang enggak ada jurnalis, mau saya buka siapa yang suka besuk-besuk di tempat itu. Semuanya tugas kami mereduksi supaya menjadi aman kemudian punya wawasan kebangsaan jati diri," ujarnya.
Suhardi mengaku dalam kesempatan itu menemui Mahfud guna melaporkan situasi dan kondisi terkini.
"Ya saya melapor, kan saya di bawah koordinasi beliau. Saya melaporkan situasi dan sebagainya, itu kewajiban saya," tandasnya.
Sebelumnya, Dentasem Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap terduga teroris yang diketahui merupakan karyawan PT Krakatau Steel. Seorang karyawan BUMN itu ditangkap bersama tiga terduga teroris lainnya pada Rabu (13/11) lalu.
Baca Juga: Balas Dendam Tragedi Sibolga, Polrestabes Medan jadi Target Bom Teroris
Menteri BUMN Erick Thohir sendiri menyatakan bakal memecat karyawan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yang ditangkap Densus 88 Antiteror jika terbukti terlibat dalam kasus terorisme.
"Apabila secara hukum, yang bersangkutan terbukti bagian dari aksi teror maka serta merta orang tersebut bukan lagi menjadi bagian dari Kementerian BUMN, hal ini sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini," kata Erick dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Berita Terkait
-
Bomber Polrestabes Medan Kerap Berlatih Panah dan Senpi Rakitan di Gunung
-
Fadli Zon ke Presiden Jokowi: Berhenti Eksploitasi Isu Radikalisme
-
Peringatan Hari Toleransi Internasional di Tulungagung
-
Isu Buku Ajaran Radikalisme Diangkat, Polisi: Pemberitaan Itu Buat Gaduh
-
Soal Kasus Teror Bom di Medan, Maruf Minta RT/RW Ikut Tangkal Radikalisme
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka