Suara.com - Lagi, Sukmawati Kembali Dipolisikan Buntut Bandingkan Nabi Muhammad dan Bung Karno
Buntut dari pernyataan yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (18/11/2019). Kali ini, laporan tersebut dibuat oleh seorang warga Bandung bernama Irvan Novianda.
Kuasa hukum Irfan, Sumadi Admaja menyebut, Sukmawati kerap melontarkan pernyataan kontroversial. Sebelumnya, ia pernah membuat pernyataan melalui puisi "Ibu Indonesia" yang dianggap menistakan agama Islam.
"Di sini dia sudah dua kali, berulang kali, kemarin masalah kidung dia sudah meminta maaf ke MUI, tapi ini dia mengulang lagi, berarti kan memang ada niat," kata Sumadi di Polda Metro Jaya.
Irvan merasa risih atas pernyataan yang dilontarkan oleh putri Bung Karno tersebut. Hal itulah yang menjadi dasar atas pelaporannya.
"Saya sebagai pribadi seorang muslim merasa nabi saya, jungjungan saya, yang mengenalkan saya kepada Allah itu direndahkan," ujar Irvan.
Menurutnya, tidak sepatasnya Sukmawati melontarkan pernyataan tersebut. Sebab, kata Irvan, Soekarno hanyalah manusia biasa yang tidak bisa dibandingkan dengan Nabi Muhammad SAW.
"Tapi pantas tidak, siapa yang lebih berjasa antara ibu saya atau nabi, pernyataan itu saja sudah tidak pantas. Apalagi nabi coba dibandingkan jasanya dengan Soekarno yang manusia biasa, ya punya jasa dan kesalahan," sambungnya.
Irvan mengaku kali pertama mengetahui pernyataan Sukamwati melalui video yang ditonton di YouTube. Sebelumnya, ia juga membaca sejumlah pemberitaan di media massa terkait hal itu.
Baca Juga: Diduga Lakukan Penodaan Agama, PA 212 Minta Sukmawati Ditangkap dan Diadili
Meski Sukamwati berbicara dalam sebuah diskusi bertajuk Radikalisme, Irvan menilai pernyataan tersebut tidak pantas. Pasalnya, Sukmawati juga sempat menyinggung Al Quran.
Adapun sejumlah barang bukti turut dilampirkan Irvan saat membuat laporan, mulai dari video hingga tautan pemberitaan di media massa.
Laporan Irvan tertuang dalam nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.
Sebelumnya, Sukmawati juga dilaporkan buntut pernyataan serupa. Pelapor Sukmawati adalah perempuan advokat bernama Ratih Puspa Nusanti, yang merupakan salah satu anggota Koordinator Bela Islam (Korlabi).
Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019.
Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Berita Terkait
-
Diduga Lakukan Penodaan Agama, PA 212 Minta Sukmawati Ditangkap dan Diadili
-
Tanggapan PBNU Soal Sukmawati yang Bandingkan Nabi Muhammad dengan Soekarno
-
Dituduh Menista Agama, Ini Pidato Lengkap Sukmawati soal Nabi dan Soekarno
-
Sukmawati Resmi Dilaporkan Polisi, Bandingkan Bung Karno dan Nabi Muhammad
-
Bandingkan Nabi Muhammad dan Soekarno, Sukmawati Disemprot Said Didu
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog