Suara.com - Irjen Firli Bahuri resmi menjabat sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabarhakam) Polri seusai dilantik oleh Kapolri Jenderal Idham Azis, Selasa (19/11/2019).
Tentunya, jabatan Kabarhakam yang dijabat oleh Firli akan singkat. Mengigat, eks Kapolda Sumatera Selatan tersebut akan dilantik sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan Desember mendatang.
Terkait hal itu, Firli menyebut bahwa pekerjaan tidak dapat diukur dalam segi waktu. Menurutnya, pekerjaan diukur dari proses dan hasil.
"Begini, pekerjaan tidak hanya bisa dilihat dengan waktu. Tetapi bagaimana kita melakukan sesuatu melalui proses dan hasil," kata Firli di Gedung Bareskrim Polri.
Terkait pelantikannya pada Desember mendatang, Firli irit bicara. Sebab, kekinian ia masih ingin fokus pada jabatan barunya sebagai Kabarhakam.
"Saya belum bicara kalau soal KPK. Karena hari ini saya masih Kabarhakam. Kita fokus dulu kepada Kabarhakam," katanya.
Untuk diketahui, setelah dinyatakan lolos menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR RI, Firli terpilih menjadi Ketua KPK terpilih 2019-2023.
Firli bersama empat pimpinan KPK lainnya yakni; Alexandre Marwata, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, dan Nawawi Pumolango akan segera dilantik pada pertengahan Desember mendatang.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan tak ada masalah jika Firli masih menyandang status perwira tinggi Polri aktif ketika menjabat Ketua KPK.
Baca Juga: Naik Bintang Tiga, Karir Firli Melesat saat jadi Ajudan Eks Wapres Budiono
Dedi merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurutnya, mundur atau tidaknya Firli dari institusi Polri nantinya ketika menjabat sebagai Ketua KPK, sepenuhnya menjadi hak pribadi yang bersangkutan.
"Ada 15 kementerian dan lembaga di situ (Perkap Nomor 4 Tahun 2007). TNI-Polri bisa melaksanakan karier di situ. Kalau yang bersangkutan mengundurkan diri itu (pilihan) personal," kata Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/9).
Tag
Berita Terkait
-
Dilantik Jadi Kabarhakam, Firli Siap Amankan Pilkada di 270 Daerah
-
Dilantik Kapolri, Irjen Firli Bahuri Resmi Jabat Kabaharkam Polri
-
Naik Bintang Tiga, Karir Firli Melesat saat jadi Ajudan Eks Wapres Budiono
-
Jabat Kabaharkam Polri, Ketua KPK Firli Bahuri Naik Pangkat jadi Komjen
-
Mahasiswa Aksi Tolak Orde Baru Jilid II: Batalkan Pimpinan KPK Terpilih
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka