Suara.com - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan kader mereka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak akan mundur dari Partai berlambang banteng tersebut jika ditunjuk sebagai bos di salah satu perusahaan BUMN.
Menurut Hasto, PDIP telah merestui Ahok jika nantinya benar ditunjuk oleh Menteri BUMN Erick Thohir. PDIP juga mengklaim tidak akan ada konflik kepentingan antara Ahok dan PDIP jika Ahok ditunjuk menjabat di BUMN.
"Tidak harus keluar karena Pak Ahok sebagai anggota partai bisa ditugaskan sesuai dengan kemampuan profesionalitasnya. Yang penting partai memastikan tidak ada conflict of interest. Apalagi Pak Ahok, siapa sih yang mengatur-atur Pak Ahok kalau untuk kepentingan jangka pendek, kepentingan sempit?" Kata Hasto melalui keterangannya, Selasa (19/11/2019).
Untuk proses seleksi calon pejabat BUMN, PDIP menyerahkan sepenuhnya kepada Erick Thohir selaku Menteri BUMN.
"Kami serahkan seluruhnya kepada menteri BUMN untuk penugasan bagi putra putri terbaik bangsa yang punya kemampuan, profesionalitas, punya kemampuan di dalam memberikan arah pengelolaan BUMN, punya background terhadap bisnis, strategi korporasi yang disebut BUMN tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman juga menjelaskan bahwa seorang kader partai boleh menjabat sebagai bos di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut Fadjroel, penunjukan pejabat BUMN yang terpenting harus memenuhi dua syarat yakni dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir sesuai Perpres No.177/2014, dan memenuhi Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015.
"Berdasarkan pembicaraan dengan MenBUMN Erick Tohir maka pengurus BUMN dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir sesuai Perpres No.177/2014; 2. Selain itu juga memenuhi persyaratan lain sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015," kata Fadjroel dalam keterangan persnya, Minggu (17/11/2019).
Fadjroel menjelaskan, dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015, selama orang tersebut tidak menjabat sebagai pengurus partai atau hanya kader maka tidak ada masalah jika menjabat di BUMN.
Baca Juga: Beda dari Gibran, Rudi: Jokowi Diterima PDIP Karena Saya
Syarat ketiga untuk menjadi pejabat BUMN adalah bisa mengikuti dan taat pada visi-misi Presiden sama seperti Menteri dan Wakil Menteri.
Berita Terkait
-
Ahok Jadi Bos BUMN, Peneliti: Lebih Kentara Proses Politiknya
-
CEK FAKTA: Heboh Foto Ahok Dipeluk dan Dicium 2 Wanita Cantik, Benarkah?
-
Ahok Bakal Jadi Bos BUMN, Iwan Fals Unggah Meme Unik
-
Ahok dan Eks Pimpinan KPK jadi Bos BUMN, Bos Kadin Manut Ikut Erick Thohir
-
Ahok Dirut BUMN, Wajah Tikus Korupsi dan Radikal Bermunculan
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres