Suara.com - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan kader mereka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak akan mundur dari Partai berlambang banteng tersebut jika ditunjuk sebagai bos di salah satu perusahaan BUMN.
Menurut Hasto, PDIP telah merestui Ahok jika nantinya benar ditunjuk oleh Menteri BUMN Erick Thohir. PDIP juga mengklaim tidak akan ada konflik kepentingan antara Ahok dan PDIP jika Ahok ditunjuk menjabat di BUMN.
"Tidak harus keluar karena Pak Ahok sebagai anggota partai bisa ditugaskan sesuai dengan kemampuan profesionalitasnya. Yang penting partai memastikan tidak ada conflict of interest. Apalagi Pak Ahok, siapa sih yang mengatur-atur Pak Ahok kalau untuk kepentingan jangka pendek, kepentingan sempit?" Kata Hasto melalui keterangannya, Selasa (19/11/2019).
Untuk proses seleksi calon pejabat BUMN, PDIP menyerahkan sepenuhnya kepada Erick Thohir selaku Menteri BUMN.
"Kami serahkan seluruhnya kepada menteri BUMN untuk penugasan bagi putra putri terbaik bangsa yang punya kemampuan, profesionalitas, punya kemampuan di dalam memberikan arah pengelolaan BUMN, punya background terhadap bisnis, strategi korporasi yang disebut BUMN tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman juga menjelaskan bahwa seorang kader partai boleh menjabat sebagai bos di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut Fadjroel, penunjukan pejabat BUMN yang terpenting harus memenuhi dua syarat yakni dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir sesuai Perpres No.177/2014, dan memenuhi Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015.
"Berdasarkan pembicaraan dengan MenBUMN Erick Tohir maka pengurus BUMN dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir sesuai Perpres No.177/2014; 2. Selain itu juga memenuhi persyaratan lain sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015," kata Fadjroel dalam keterangan persnya, Minggu (17/11/2019).
Fadjroel menjelaskan, dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015, selama orang tersebut tidak menjabat sebagai pengurus partai atau hanya kader maka tidak ada masalah jika menjabat di BUMN.
Baca Juga: Beda dari Gibran, Rudi: Jokowi Diterima PDIP Karena Saya
Syarat ketiga untuk menjadi pejabat BUMN adalah bisa mengikuti dan taat pada visi-misi Presiden sama seperti Menteri dan Wakil Menteri.
Berita Terkait
-
Ahok Jadi Bos BUMN, Peneliti: Lebih Kentara Proses Politiknya
-
CEK FAKTA: Heboh Foto Ahok Dipeluk dan Dicium 2 Wanita Cantik, Benarkah?
-
Ahok Bakal Jadi Bos BUMN, Iwan Fals Unggah Meme Unik
-
Ahok dan Eks Pimpinan KPK jadi Bos BUMN, Bos Kadin Manut Ikut Erick Thohir
-
Ahok Dirut BUMN, Wajah Tikus Korupsi dan Radikal Bermunculan
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
Pilihan
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
-
Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis
-
Profil Hans Patuwo, CEO Baru GOTO Pengganti Patrick Walujo
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
Terkini
-
KPK Tunggu 3 Perkara yang Diduga Jadi Sumber TPPU SYL
-
Gus Ipul Benarkan Penasihat Khusus Ketum PBNU Dicopot Imbas Isu Zionisme
-
Tepis Narasi di Medsos, KPK Tunjukkan Perbandingan Kapal ASDP dengan Kapal Tua PT JN
-
Alibi Bangkai Anjing Terkuak, Polisi Bongkar Cara Ayah Tiri Tipu Saksi untuk Buang Jasad Alvaro
-
Hasil Riset Sebut Penerimaan Publik Terhadap Program Kemendikdasmen Sangat Tinggi, Ini Paparannya
-
Bawa Misi Pendidikan Vokasi, Gubernur Pramono Bidik Kerja Sama dengan Siemens di Jerman
-
KPK Buka Peluang Periksa Menkes Budi Gunadi Terkait Kasus RSUD Koltim, Ada Aliran Dana?
-
Pura-pura BAB, Pembunuh Bocah Alvaro Gantung Diri Pakai Celana Panjang di Ruang Konseling Polres
-
Dana Pemda Rp203 Triliun Mengendap di Bank, Begini Penjelasan Mendagri Tito ke Prabowo
-
Prabowo Perintahkan Audit Kematian Ibu Hamil di Papua, Aktivis Sebut Kasus Femisida