Suara.com - Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2019). Ade rencananya bakal diperiksa sebagai terlapor terkait meme Gubernur Anies Baswedan yang digambarkan mirip tokoh fiksi Joker.
Dari pantauan Suara.com di Polda Metro Jaya, Ade Armando terlihat tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada pukul 10.30 WIB. Ade tampak datang seorang diri, sementara kuasa hukumnya disebut akan menyusul.
"Saya datang ke Krimsus Polda berkaitan laporan mengenai Facebook saya yang menyindir pak Anies Baswedan sebagai Joker itu. (Kuasa hukum) belum datang mungkin ya, tapi kan ini baru klarifikasi ya," kata Ade Armando.
Ade mengaku, belum mengetahui ihwal materi pemeriksaan hari ini. Dalam klarifikasi kali ini, Ade akan menjelasan soal foto Anies yang diedit layaknya Joker.
"Saya kurang tahu ya. Pasalnya kan saya dituduh mengubah, menambahkan, merusak, fotonya pak Anies. Itu akan saya jawab. Bukan saya yang melakukan itu semua," katanya.
Ade juga menepis dugaan jika meme foto tersebut adalah buah karyanya. Pasalnya, ia mendapatkan meme tersebut dari grup WhatsApp.
"Dapatnya dari WA grup. Jadi ada yang menyebar saya upload dan itu banyak sebenarnya. Bukan cuma satu gambar itu yang saya upload. Sebelum-sebelumnya juga beberapa meme yang mengkritik pak Anies sudah saya upload," ungkap Ade.
Sebelumnya, Anggota DPD Fahira Idris resmi melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya, Jumat (1/11/2019) malam. Pelaporan itu adalah buntut unggahan meme Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tata rias tokoh fiksi Joker oleh Ade Armando.
"Foto (yang diunggah) di Facebook milik Ade Armando adalah potret Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik, yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker," ujar Fahira di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Hari Ini Ade Armando Diperiksa Polisi Kasus Meme Anies Mirip Joker
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Ade disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Hari Ini Ade Armando Diperiksa Polisi Kasus Meme Anies Mirip Joker
-
Protes Aktivitas Kapal Reklamasi, Nelayan Dadap Ditahan Polisi
-
Resmi Jabat Karopenmas Polri, Argo Yuwono Bakal Berpangkat Brigjen
-
Kapolda: Teror Air Keras di Jakbar Tak Berkaitan dengan Novel Baswedan
-
Penabrak Penyewa Skuter Grabwheels Akhirnya Ditahan Polisi
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina