Suara.com - Seorang nelayan dadap bernama Muhamad Alwi ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakuka protes terhadap aktivitas kapal tongkang batu merah atau kapal penyedot pasir di pesisir Kamal Muara dan Pulau C, hasil reklamasi.
Kuasa Hukum Alwi, Pius Situmorang menjelaskan, awalnya kejadian aktivitas kapal penyedot pasir itu terjadi pada 7 Desember 2017. Alwi bersama para nelayan memprotes kapal itu karena khawatir mengganggu dan belum menerima sosialisasi dari pihak pengembang pulau C.
Pihak pengembang adalah PT Kukuh Mandiri Lestari yang merupakan perusahaan patungan atau joint venture antara Agung Sedayu Group dan Salim Group.
"Aktivitas Kapal Tongkang Batu Merah menghambat aktivitas ekonomi produksinya nelayan Kampung Baru Dadap dan Kamal Muara," ujar Pius kepada wartawan, Selasa (19/11/2019).
Menurutnya, aksi protes nelayan itu terjadi setelah pengerjaan reklamasi du Pulau C dihentikan. Selain itu, amdal dan biaya ganti rugi pembebasan lahan saat pembangunan pulau C juga belum dicairkan kepada para nelayan.
"Setelah protes itu, pihak managemen menghentikan aktivitas dan berjanji akan melakukan musyawarah dengan warga," jelasnya.
Namun, kata Pius, musyawarah tak kunjung dilakukan. Justru kapal keruk hayyin kembali beroperasi pada 11 Desember 2017. Nelayan yang membawa 40 kapal lantas kembali melayangkan protes dengan mendatangi kapal itu.
Ternyata, jelas Pius, PT Kukuh Mandiri malah sudah mengerahkan anggota Ormas untuk berjaga di sekitar kapal. Nelayan yang ditodongkan senjata rakitan melawan dan merusak kapal itu.
Pius menyebut karena perusakan terhadap kapal itu, Alwi menerima surat panggilan Nomor: S.Pgl/6840/VII/2018/Ditreskrimum. Lalu pada 30 Juli 2018, Alwi dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan memaksa seseorang dengan ancaman kekerasan.
Baca Juga: Teror Bangkai Babi Ternyata Ditemukan di Pantai Labu, Bikin Nelayan Cemas
"Kekerasan yang dimaksud dalam pasal 335 KUHP atas nama pelapor Martin Rens Doppo selaku kuasa hukum dari PT Kukuh Mandiri Lestari," kata Pius.
Setelah lama menjadi saksi, Alwi kembali menerima surat panggilan pada 13 November 2019. Dalam surat panggilan baru nomor B/7764/XI/RES.1.24/2019/Ditreskrimum, Alwi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
"Saat memenuhi panggilan tersebut saudara Alwi tidak diizinkan pulang dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya hingga saat ini," tutur Pius.
Mengenai kasus ini, Pius mengaku heran. Pasalnya peristiwa ini sudah terjadi pada 2017 lalu dan sudah lama tidak ada kabar. Menurutnya, polisi kembali menyidik kasus ini setelah ditagih pihak pengembang reklamasi.
"Katanya bahwa proses pidana tidak pernah ada berhenti, karena kita dulu lupa, kata dia kan, kata dia lupa, terus sekarang ya karena pelapornya minta menuntut, kita ya akhirnya kita bekerja kembali katanya dia bilang begitu," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Nelayan Adukan Pulau Reklamasi, Menteri Edhy Janji Panggil Pengembang
-
Usir Nelayan di Pulau Reklamasi, Satpol PP: Woy...Pak Anies Mau ke Sini
-
Pidato di Pulau Reklamasi, Anies: Merdeka Tak Hanya Menggulung Kolonialisme
-
Senyum ASN Pemprov DKI Jakarta saat Selfie di Pulau Reklamasi
-
Begini Suasana Upacara HUT RI ke-74 di Pulau Reklamasi
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta