Suara.com - Seorang nelayan dadap bernama Muhamad Alwi ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakuka protes terhadap aktivitas kapal tongkang batu merah atau kapal penyedot pasir di pesisir Kamal Muara dan Pulau C, hasil reklamasi.
Kuasa Hukum Alwi, Pius Situmorang menjelaskan, awalnya kejadian aktivitas kapal penyedot pasir itu terjadi pada 7 Desember 2017. Alwi bersama para nelayan memprotes kapal itu karena khawatir mengganggu dan belum menerima sosialisasi dari pihak pengembang pulau C.
Pihak pengembang adalah PT Kukuh Mandiri Lestari yang merupakan perusahaan patungan atau joint venture antara Agung Sedayu Group dan Salim Group.
"Aktivitas Kapal Tongkang Batu Merah menghambat aktivitas ekonomi produksinya nelayan Kampung Baru Dadap dan Kamal Muara," ujar Pius kepada wartawan, Selasa (19/11/2019).
Menurutnya, aksi protes nelayan itu terjadi setelah pengerjaan reklamasi du Pulau C dihentikan. Selain itu, amdal dan biaya ganti rugi pembebasan lahan saat pembangunan pulau C juga belum dicairkan kepada para nelayan.
"Setelah protes itu, pihak managemen menghentikan aktivitas dan berjanji akan melakukan musyawarah dengan warga," jelasnya.
Namun, kata Pius, musyawarah tak kunjung dilakukan. Justru kapal keruk hayyin kembali beroperasi pada 11 Desember 2017. Nelayan yang membawa 40 kapal lantas kembali melayangkan protes dengan mendatangi kapal itu.
Ternyata, jelas Pius, PT Kukuh Mandiri malah sudah mengerahkan anggota Ormas untuk berjaga di sekitar kapal. Nelayan yang ditodongkan senjata rakitan melawan dan merusak kapal itu.
Pius menyebut karena perusakan terhadap kapal itu, Alwi menerima surat panggilan Nomor: S.Pgl/6840/VII/2018/Ditreskrimum. Lalu pada 30 Juli 2018, Alwi dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan memaksa seseorang dengan ancaman kekerasan.
Baca Juga: Teror Bangkai Babi Ternyata Ditemukan di Pantai Labu, Bikin Nelayan Cemas
"Kekerasan yang dimaksud dalam pasal 335 KUHP atas nama pelapor Martin Rens Doppo selaku kuasa hukum dari PT Kukuh Mandiri Lestari," kata Pius.
Setelah lama menjadi saksi, Alwi kembali menerima surat panggilan pada 13 November 2019. Dalam surat panggilan baru nomor B/7764/XI/RES.1.24/2019/Ditreskrimum, Alwi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
"Saat memenuhi panggilan tersebut saudara Alwi tidak diizinkan pulang dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya hingga saat ini," tutur Pius.
Mengenai kasus ini, Pius mengaku heran. Pasalnya peristiwa ini sudah terjadi pada 2017 lalu dan sudah lama tidak ada kabar. Menurutnya, polisi kembali menyidik kasus ini setelah ditagih pihak pengembang reklamasi.
"Katanya bahwa proses pidana tidak pernah ada berhenti, karena kita dulu lupa, kata dia kan, kata dia lupa, terus sekarang ya karena pelapornya minta menuntut, kita ya akhirnya kita bekerja kembali katanya dia bilang begitu," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Nelayan Adukan Pulau Reklamasi, Menteri Edhy Janji Panggil Pengembang
-
Usir Nelayan di Pulau Reklamasi, Satpol PP: Woy...Pak Anies Mau ke Sini
-
Pidato di Pulau Reklamasi, Anies: Merdeka Tak Hanya Menggulung Kolonialisme
-
Senyum ASN Pemprov DKI Jakarta saat Selfie di Pulau Reklamasi
-
Begini Suasana Upacara HUT RI ke-74 di Pulau Reklamasi
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?