Suara.com - Seorang nelayan dadap bernama Muhamad Alwi ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakuka protes terhadap aktivitas kapal tongkang batu merah atau kapal penyedot pasir di pesisir Kamal Muara dan Pulau C, hasil reklamasi.
Kuasa Hukum Alwi, Pius Situmorang menjelaskan, awalnya kejadian aktivitas kapal penyedot pasir itu terjadi pada 7 Desember 2017. Alwi bersama para nelayan memprotes kapal itu karena khawatir mengganggu dan belum menerima sosialisasi dari pihak pengembang pulau C.
Pihak pengembang adalah PT Kukuh Mandiri Lestari yang merupakan perusahaan patungan atau joint venture antara Agung Sedayu Group dan Salim Group.
"Aktivitas Kapal Tongkang Batu Merah menghambat aktivitas ekonomi produksinya nelayan Kampung Baru Dadap dan Kamal Muara," ujar Pius kepada wartawan, Selasa (19/11/2019).
Menurutnya, aksi protes nelayan itu terjadi setelah pengerjaan reklamasi du Pulau C dihentikan. Selain itu, amdal dan biaya ganti rugi pembebasan lahan saat pembangunan pulau C juga belum dicairkan kepada para nelayan.
"Setelah protes itu, pihak managemen menghentikan aktivitas dan berjanji akan melakukan musyawarah dengan warga," jelasnya.
Namun, kata Pius, musyawarah tak kunjung dilakukan. Justru kapal keruk hayyin kembali beroperasi pada 11 Desember 2017. Nelayan yang membawa 40 kapal lantas kembali melayangkan protes dengan mendatangi kapal itu.
Ternyata, jelas Pius, PT Kukuh Mandiri malah sudah mengerahkan anggota Ormas untuk berjaga di sekitar kapal. Nelayan yang ditodongkan senjata rakitan melawan dan merusak kapal itu.
Pius menyebut karena perusakan terhadap kapal itu, Alwi menerima surat panggilan Nomor: S.Pgl/6840/VII/2018/Ditreskrimum. Lalu pada 30 Juli 2018, Alwi dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan memaksa seseorang dengan ancaman kekerasan.
Baca Juga: Teror Bangkai Babi Ternyata Ditemukan di Pantai Labu, Bikin Nelayan Cemas
"Kekerasan yang dimaksud dalam pasal 335 KUHP atas nama pelapor Martin Rens Doppo selaku kuasa hukum dari PT Kukuh Mandiri Lestari," kata Pius.
Setelah lama menjadi saksi, Alwi kembali menerima surat panggilan pada 13 November 2019. Dalam surat panggilan baru nomor B/7764/XI/RES.1.24/2019/Ditreskrimum, Alwi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
"Saat memenuhi panggilan tersebut saudara Alwi tidak diizinkan pulang dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya hingga saat ini," tutur Pius.
Mengenai kasus ini, Pius mengaku heran. Pasalnya peristiwa ini sudah terjadi pada 2017 lalu dan sudah lama tidak ada kabar. Menurutnya, polisi kembali menyidik kasus ini setelah ditagih pihak pengembang reklamasi.
"Katanya bahwa proses pidana tidak pernah ada berhenti, karena kita dulu lupa, kata dia kan, kata dia lupa, terus sekarang ya karena pelapornya minta menuntut, kita ya akhirnya kita bekerja kembali katanya dia bilang begitu," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Nelayan Adukan Pulau Reklamasi, Menteri Edhy Janji Panggil Pengembang
-
Usir Nelayan di Pulau Reklamasi, Satpol PP: Woy...Pak Anies Mau ke Sini
-
Pidato di Pulau Reklamasi, Anies: Merdeka Tak Hanya Menggulung Kolonialisme
-
Senyum ASN Pemprov DKI Jakarta saat Selfie di Pulau Reklamasi
-
Begini Suasana Upacara HUT RI ke-74 di Pulau Reklamasi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa
-
BNPT Sebut ada 112 Anak dan Remaja Terpapar Paham Radikal Lewat Sosial Media
-
Lawan Aksi Pencurian Besi, Pramono Anung Resmikan Dua JPO 'Anti Maling' di Jakarta
-
85 Persen Sekolah Terdampak Banjir di Sumatra Sudah Bisa Digunakan, Sisanya Masih Dibersihkan
-
BNPT Sebut Ada 27 Perencanaan Aksi Teror yang Dicegah Selama 3 Tahun Terakhir