Suara.com - Puluhan warga yang rumahnya digusur di Jalan Sunter Agung Perkasa VIII, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara masih bertahan di puing-puing bekas gusuran. Mereka menolak dipindah ke rumah susun.
Salah satu warga, Malik (42) yang berprofesi sebagai tukang jual barang bekas mengatakan, jika dipindahkan ke rumah susun mereka tidak bisa berjualan lagi.
"Kalau ke (Rusun) Marunda itu kalau orang kayak kita ini kan tempatnya kerja di rongsok, enggak nyambung kalau di Marunda, mau taruh barangnya di mana, kalau di rumah susun itu tidak bisa naruh barang kayak besi, kayak aqua ini, kan jadi kotor," kata Malik kepada Suara.com, di lokasi, Rabu (20/11/2019).
Pria asal Bangkalan, Madura yang sudah lama merantau di Jakarta itu mengaku kebingungan mencari pekerjaan lain setelah lapaknya digusur.
"Mau kerja apalagi, mau pulang enggak ada duit, mau ngontrak enggak ada, seadanya segini dulu, tidur di sini, bangun tenda saja dibongkar lagi," katanya.
Mereka berharap Pemprov DKI Jakarta bisa memikirkan nasib mereka karena saat ini tidak bisa bekerja lagi dan tidak mendapatkan ganti rugi untuk menyambung hidup.
"Kami pengennya di sini, soalnya kami lama di sini, kalau di sini kan jalannya orang mondar-mandir, kalau agak ke dalam itu susah orang masuk, orang juga sudah sering tahu di sini ada lapak barang rongsok apa yang bisa dijual," ujarnya lagi.
Diketahui, Pemerintah Kota Jakarta Utara dibantu 1.500 personel gabungan dari kepolisian, Satpol PP dan PPSU melakukan penertiban bangunan di Jalan Agung Perkasa VIII, Sunter, Kamis (14/11/2019).
Penertiban sempat berujung bentrok, karena warga mempertahankan bangunan mereka yang sudah ditinggali sejak puluhan tahun tersebut.
Baca Juga: Janji Anies Dipertanyakan, Gerindra: Tidak Ada Janji Tak Gusur Rumah Warga
Upaya ini dilakukan pemerintah bukan penggusuran tetapi penataan dan penertiban bangunan yang tidak sesuai dengan fungsinya.
Penataan itu dilakukan untuk mendukung program pemerintah terkait normalisasi saluran air sepanjang 400 meter dengan lebar sekitar 6 meter. Wilayah tersebut diketahui rawan terjadinya genangan saat musim penghujan.
Berita Terkait
-
Korban Gusuran Sunter: Kami Menyesal Dulu Pilih Anies
-
Warga Sunter Korban Gusuran: Bangun Tenda Dibongkar, Kami Tidur di Mana?
-
Analis: Anies Dulu Janji Tak Gusur Rakyat Cuma buat Kalahkan Ahok
-
Ditanya Soal Penggusuran di Sunter, Anies Serahkan ke Wali Kota Jakut
-
Puing dan Sampah di Lokasi Penggusuran Sunter Dibuang ke Bantar Gebang
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim