Suara.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengklaim menghormati langkah hukum tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ikut mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Indonesia adalah negara hukum, kita hormati sepenuhnya apa yang dilakukan oleh siapa pun judicial review terhadap UU KPK," ujar Pramono di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Istana, kata Pramono menyampaikan menengaskan pemerintah tetap menunggu apapun keputusan MK. Sebab pemerintah tak ingin masuk ke wilayah hukum di MK.
"Maka dengan demikian karena sudah masuk wilayah hukum di MK, tentu kita hormati dan menunggu apapun yang sudah diputuskan oleh MK, siapapun harus hormati dan menjalankan itu," tandasnya.
Untuk diketahui, tiga pemimpin KPK ikut dalam rombongan pemohon uji materi UU KPK hasil revisi ke MK, Rabu (20/11/2019) kemarin.
Ketiga pemimpin KPK tersebut adalah Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif. Selain mereka, mantan pemimpin KPK M Jasin juga turut mendampingi.
"Kami datang ke sini sebagai pribadi dan sebagai warga negara, mengajukan judicial review terkait UU KPK yang baru tahun 2019. Kami didukung 39 pengacara. Pemohonnya juga cukup banyak, antara lain ya kami bertiga,” kata Agus.
Meski mengajukan permohonan uji materi, Agus menegaskan sebenarnya KPK ingin Presiden Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU sehingga tak lagi diperlukan persidangan di MK.
Baca Juga: Ikut Uji Materi UU KPK ke MK, Laode: Kami Memiliki Legal Standing
Berita Terkait
-
Wadah Pegawai Dukung Langkah Pimpinan KPK Gugat UU Baru ke MK
-
3 Pimpinan KPK Gugat UU Baru ke MK, DPR Siap Beri Jawaban
-
Agus Cs ikut Ajukan Uji Materi UU KPK, Ini Daftar Persoalannya
-
Agus Rahadjo Cs Ikut jadi Pemohon Uji Materi UU KPK di MK
-
Delapan Pasal UU KPK yang Baru Ini Dinilai Cacat oleh Rektor UII
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI