Suara.com - Tiga pimpinan KPK akan ikut menjadi pihak pemohon terkait uji materi atau judicial review Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (20/11/2019), hari ini.
Pimpinan KPK yang ikut serta sebagai pemohon yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang.
"Saya sendiri juga ikut sebagai pihak. Mudah-mudahan nanti saya ikut mengantarkan itu," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Namun, Agus belum mau membeberkan poin-poin soal gugatan tersebut.
"Ya, itu nanti di MK saja," kata Agus.
Dia mengaku memiliki harapan besar kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu. Sebab, menurutnya, penerbitan Perppu lebih baik ketimbang harus melalui proses gugatan di MK.
"Kalau Perppu lebih baik, kalau berkenan ajukan perpu lebih baik, tapi hari ini kita akan mengantarkan JR ke MK," ungkap Agus.
Sementara itu, Saut Situmorang menyebut pimpinan KPK memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk menggugat UU KPK hasil revisi yang baru saja berlaku pada 17 Oktober 2019 lalu.
"Kami punya legal standing. Pimpinan KPK punya legal standing," tegas Saut.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Korupsi Wawan, Tim Kuasa Hukum Singgung UU KPK Baru
Menurutnya, dalam pembentukan UU seharusnya memperhatikan filosofis, sosiologis dan yuridis formal. Saut pun mengaku pimpinan KPK tak pernah dilibatkan untuk revisi UU KPK yang telah disahkan pemerintah dan DPR. Padahal, kata dia, pimpinan KPK merupakan pelaksana UU tersebut.
"Makanya saya bilang tadi ketika bicara uu anda harus bahas sosiologis, filosofis, yuridis formal. Kan yang kami bahas soal itu. Soal filosofis bagaimana," katanya.
"Yuridis formalnya bagaimana dengan situasi seperti itu. Ada orang berlima ujug-ujug nggak diajak ngobrol. Itu yang menarik untuk kemudian bagaimana MK melihat itu dalam posisi kaitannya dengan UU kita," ujar Saut.
Apalagi, Saut juga menyoroti mengenai pembentukan dewan pengawas. KPK sangat terbuka untuk diawasi oleh pihak manapun. Namun, katanya, dewan pengawas seharusnya tidak turut terlibat dalam proses hukum yang dilakukan KPK.
"Dia pengawas tapi bagian dari pelaksanaan proses criminal justice system. Ini bagian dari proses larang atau tidak ini tidak inline maksud check and balance yang akan dilakukan terhadap KPK. Saya berulang-ulang mengatakan KPK harus check and balance," katanya.
"Organisasi apapun harus di check and balances. Tapi dewas ini dibuat untuk cek and balances untuk KPK itu anda tidak boleh masuk ke bagian proses. Kamu ngawasin tapi masuk dalam proses. Kamu mengawasi dirimu sendiri. Itu teori organisasi pakai apa tuh."
Berita Terkait
-
Disebut Ciut Setelah Ada UU Baru, Saut Situmorang: KPK Tidak Pernah Takut!
-
Sebut Wajar Kepercayaan Publik Menurun, ICW: Semua Kunci KPK Dipegang DPR
-
Eks Koruptor ke Politik Lagi, KPK: Hukum Tak Boleh Dibangun dengan Dendam
-
Delapan Pasal UU KPK yang Baru Ini Dinilai Cacat oleh Rektor UII
-
Sebut UU KPK yang Disahkan DPR Cacat, Rektor UII Layangkan Gugatan ke MK
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu
-
Bus Transjakarta Pagi-pagi Buta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim, Banyak Korban!
-
Rp 1 Triliun Menguap, Siapa Oknum Pejabat Kemenag yang Dilobi Asosiasi Travel Haji di Jakarta?
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!