Suara.com - Tiga pimpinan KPK akan ikut menjadi pihak pemohon terkait uji materi atau judicial review Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (20/11/2019), hari ini.
Pimpinan KPK yang ikut serta sebagai pemohon yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang.
"Saya sendiri juga ikut sebagai pihak. Mudah-mudahan nanti saya ikut mengantarkan itu," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Namun, Agus belum mau membeberkan poin-poin soal gugatan tersebut.
"Ya, itu nanti di MK saja," kata Agus.
Dia mengaku memiliki harapan besar kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu. Sebab, menurutnya, penerbitan Perppu lebih baik ketimbang harus melalui proses gugatan di MK.
"Kalau Perppu lebih baik, kalau berkenan ajukan perpu lebih baik, tapi hari ini kita akan mengantarkan JR ke MK," ungkap Agus.
Sementara itu, Saut Situmorang menyebut pimpinan KPK memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk menggugat UU KPK hasil revisi yang baru saja berlaku pada 17 Oktober 2019 lalu.
"Kami punya legal standing. Pimpinan KPK punya legal standing," tegas Saut.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Korupsi Wawan, Tim Kuasa Hukum Singgung UU KPK Baru
Menurutnya, dalam pembentukan UU seharusnya memperhatikan filosofis, sosiologis dan yuridis formal. Saut pun mengaku pimpinan KPK tak pernah dilibatkan untuk revisi UU KPK yang telah disahkan pemerintah dan DPR. Padahal, kata dia, pimpinan KPK merupakan pelaksana UU tersebut.
"Makanya saya bilang tadi ketika bicara uu anda harus bahas sosiologis, filosofis, yuridis formal. Kan yang kami bahas soal itu. Soal filosofis bagaimana," katanya.
"Yuridis formalnya bagaimana dengan situasi seperti itu. Ada orang berlima ujug-ujug nggak diajak ngobrol. Itu yang menarik untuk kemudian bagaimana MK melihat itu dalam posisi kaitannya dengan UU kita," ujar Saut.
Apalagi, Saut juga menyoroti mengenai pembentukan dewan pengawas. KPK sangat terbuka untuk diawasi oleh pihak manapun. Namun, katanya, dewan pengawas seharusnya tidak turut terlibat dalam proses hukum yang dilakukan KPK.
"Dia pengawas tapi bagian dari pelaksanaan proses criminal justice system. Ini bagian dari proses larang atau tidak ini tidak inline maksud check and balance yang akan dilakukan terhadap KPK. Saya berulang-ulang mengatakan KPK harus check and balance," katanya.
"Organisasi apapun harus di check and balances. Tapi dewas ini dibuat untuk cek and balances untuk KPK itu anda tidak boleh masuk ke bagian proses. Kamu ngawasin tapi masuk dalam proses. Kamu mengawasi dirimu sendiri. Itu teori organisasi pakai apa tuh."
Berita Terkait
-
Disebut Ciut Setelah Ada UU Baru, Saut Situmorang: KPK Tidak Pernah Takut!
-
Sebut Wajar Kepercayaan Publik Menurun, ICW: Semua Kunci KPK Dipegang DPR
-
Eks Koruptor ke Politik Lagi, KPK: Hukum Tak Boleh Dibangun dengan Dendam
-
Delapan Pasal UU KPK yang Baru Ini Dinilai Cacat oleh Rektor UII
-
Sebut UU KPK yang Disahkan DPR Cacat, Rektor UII Layangkan Gugatan ke MK
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek