Suara.com - Tiga pimpinan KPK akan ikut menjadi pihak pemohon terkait uji materi atau judicial review Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (20/11/2019), hari ini.
Pimpinan KPK yang ikut serta sebagai pemohon yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang.
"Saya sendiri juga ikut sebagai pihak. Mudah-mudahan nanti saya ikut mengantarkan itu," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Namun, Agus belum mau membeberkan poin-poin soal gugatan tersebut.
"Ya, itu nanti di MK saja," kata Agus.
Dia mengaku memiliki harapan besar kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu. Sebab, menurutnya, penerbitan Perppu lebih baik ketimbang harus melalui proses gugatan di MK.
"Kalau Perppu lebih baik, kalau berkenan ajukan perpu lebih baik, tapi hari ini kita akan mengantarkan JR ke MK," ungkap Agus.
Sementara itu, Saut Situmorang menyebut pimpinan KPK memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk menggugat UU KPK hasil revisi yang baru saja berlaku pada 17 Oktober 2019 lalu.
"Kami punya legal standing. Pimpinan KPK punya legal standing," tegas Saut.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Korupsi Wawan, Tim Kuasa Hukum Singgung UU KPK Baru
Menurutnya, dalam pembentukan UU seharusnya memperhatikan filosofis, sosiologis dan yuridis formal. Saut pun mengaku pimpinan KPK tak pernah dilibatkan untuk revisi UU KPK yang telah disahkan pemerintah dan DPR. Padahal, kata dia, pimpinan KPK merupakan pelaksana UU tersebut.
"Makanya saya bilang tadi ketika bicara uu anda harus bahas sosiologis, filosofis, yuridis formal. Kan yang kami bahas soal itu. Soal filosofis bagaimana," katanya.
"Yuridis formalnya bagaimana dengan situasi seperti itu. Ada orang berlima ujug-ujug nggak diajak ngobrol. Itu yang menarik untuk kemudian bagaimana MK melihat itu dalam posisi kaitannya dengan UU kita," ujar Saut.
Apalagi, Saut juga menyoroti mengenai pembentukan dewan pengawas. KPK sangat terbuka untuk diawasi oleh pihak manapun. Namun, katanya, dewan pengawas seharusnya tidak turut terlibat dalam proses hukum yang dilakukan KPK.
"Dia pengawas tapi bagian dari pelaksanaan proses criminal justice system. Ini bagian dari proses larang atau tidak ini tidak inline maksud check and balance yang akan dilakukan terhadap KPK. Saya berulang-ulang mengatakan KPK harus check and balance," katanya.
"Organisasi apapun harus di check and balances. Tapi dewas ini dibuat untuk cek and balances untuk KPK itu anda tidak boleh masuk ke bagian proses. Kamu ngawasin tapi masuk dalam proses. Kamu mengawasi dirimu sendiri. Itu teori organisasi pakai apa tuh."
Berita Terkait
-
Disebut Ciut Setelah Ada UU Baru, Saut Situmorang: KPK Tidak Pernah Takut!
-
Sebut Wajar Kepercayaan Publik Menurun, ICW: Semua Kunci KPK Dipegang DPR
-
Eks Koruptor ke Politik Lagi, KPK: Hukum Tak Boleh Dibangun dengan Dendam
-
Delapan Pasal UU KPK yang Baru Ini Dinilai Cacat oleh Rektor UII
-
Sebut UU KPK yang Disahkan DPR Cacat, Rektor UII Layangkan Gugatan ke MK
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul
-
DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu
-
Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?
-
Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang
-
Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2
-
Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius
-
Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal
-
Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari
-
Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu
-
Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439