Suara.com - Putri Presiden RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, lagi-lagi dilaporkan ke polisi akibat pernyataannya yang membandiingkan Nabi Muhammad SAW dengan sang ayah, Soekarno. Kali ini, Sukmawati dilaporkan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF).
Laporan yang dilayangkan GNPG itu atas nama pelapor Edy Mulyadi, warga Jakarta Barat, ke Bareskrim Polri pada Kamis (21/11/2019). Edy menggunakan pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama.
Laporan itu sudah diterima dengan nomor laporan LP/B/0991/XI/2019 tanggal 21 Nobember 2019.
"Rasulullah iu manusia terbaik, pemimpin para nabi dan rasul dan tidak ada yang bisa menandingi siapapun juga, dia terbaik sebagai nabi dan semua nabi dijaga kesalahannya oleh Allah, sementara kita manusia biasa, Soekarno manusia biasa," ujar Edy Mulyadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
"Membandingkan itu kita anggap merendahkan derajat Rasulullah SAW, itu penghinaan, penodaan terhadap agama," kata Edy menambahan.
Edy berharap laporannya bisa segera diproses Bareskrim Polri untuk menindak Sukmawati dengan aturan yang berlaku.
"Laporan ini menunjukan, semakin banyak laporan semakin banyak umat islam yang tersakiti hatinya. Kalau kami nunggu hari ini, dan kita pelajari dulu memang. Dan paling penting bahwa setelah MUI pun menyatakan bahwa pernyataan busuk ini memang menyakiti hati umat islam," tegasnya.
Untuk diketahui, GNPF menjadi pelapor Sukmawati yang kelima setelah sebelumnya seorang warga Bandung bernama Irvan Novianda dan Koordinator Bela Islam (Korlabi) melapor ke Polda Metro Jaya.
Kemudian ada laporan dari seorang warga bernama Buya Abdul Majid yang juga Ketua DPD FPI Jakarta dan Dedi Junaidi ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Bandingkan Nabi Muhammad dan Soekarno, Sukmawati: Saya Tak Menistakan Agama
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Viral Perempuan Disabilitas Melahirkan, Polisi Buru Terduga Pelaku Rudapaksa di Jagakarsa
-
Ancam Hak Tanah dan Kriminalisasi Warga Adat, UU KSDAE Digugat ke MK!
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding
-
Dilema Anak Muda RI: Tetap Ingin Menikah tapi Tercekik Beban Ekonomi dan Rumah Mahal
-
Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos
-
Pantas Suka Joget, Prabowo Blak-blakan Ungkap Punya DNA India di Hadapan PM Modi: Ini Benar!
-
Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK
-
Biaya Haji 2027 Naik Rp20 Juta, DPR Tolak Subsidi APBN: Bermasalah Secara Syariat!
-
Ribuan Dapur MBG 3T Mangkrak 8 Bulan, Pengelola Klaim Rugi Belasan Triliun