Suara.com - Tenggat waktu pembahasan APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2020 hanya tersisa 8 hari kerja, yakni hingga 30 November. Sementara hingga Jumat (22/11/2019), pembahasan RAPBD belum terselesaikan.
Di lain sisi, Kementerian Dalam Negeri RI menegaskan tak bisa memberikan perpanjangan waktu.
Saat ini, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 di tingkat komisi DPRD DKI telah rampung. Rapat Badan Anggaran harus segera diselesaikan sampai batas waktu itu.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, masalah penentuan ada aturannya sendiri. Menurutnya tidak ada istilahnya penambahan waktu dari Kemendagri untuk pembahasan.
"Bahwa dalam peraturan perundang-undangan tidak pernah menyebutkan perpanjangan," ujar Syarifuddin saat dihubungi, Jumat (22/11/2019).
Syafruddin menjelaskan, batas waktu pembahasan anggaran itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD tahun 2020.
Menurut Syafruddin, peraturan yang berlaku telah memberikan beberapa kali waktu tambahan untuk pembahasan.
Untuk KUA-PPAS, dalam PP nomor 12 tahun 2018 mengenai pengelolaan keuangan diberikan waktu 4 pekan untuk merampungkannya.
"Tinggal hitung minggu kapan (dokumen) diterima, tinggal hitung empat minggu ke depan, nah itulah waktu atau masa pembahasan KUA-PPAS," jelasnya.
Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Imbasnya RAPBD DKI Jakarta 2020 Defisit Rp 10 Triliun
Jika dalam empat pekan tak rampung, maka ada waktu dua pekan lagi yang tersedia.
Apabila belum selesai juga, kata Syafruddin, KUA-PPAS akan beralih pembahasannya menjadi Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD).
"Kalau enam minggu belum juga disepakati, Kepala Daerah mengajukan RAPBD, jadi seolah-olah KUA PPAS ini langsung (lompat ke RAPBD), tidak menunggu," kata Syafruddin.
Dalam dua minggu tambahan itu, ketika ada koreksi KUA-PPAS, berarti sama dengan koreksi RAPBD. Ketika sudah menjadi RAPBD, maka diberikan lagi waktu 60 hari untuk membahasnya di tingkat DPRD bersama Pemprov.
Namun, jika tak kunjung selesai dalam pembahasan RAPBD, maka masih ada cara lain. Pihak Pemprov, kata Syafruddin, akan diberikan kewenangan untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rancangan Anggaran Kepala Daerah.
Setelah itu, pembahasan anggaran masih boleh dilanjutkan. Meski imbasnya, pegawai Pemprov dan DPRD ditahan gajinya selama enam bulan.
Berita Terkait
-
Iuran BPJS Naik, Imbasnya RAPBD DKI Jakarta 2020 Defisit Rp 10 Triliun
-
Pemerintah Guyur Rp 70 Triliun ke 74.953 Desa, Termasuk Desa Fiktif?
-
Muncul Desa Fiktif, Kemendagri Minta Pemkab Konawe Evaluasi Perda
-
Blak-blakan, Anies Tanggapi Cara Ahok Sisir Anggaran Satu per Satu
-
Banyak Diserang hingga Tak Hadir di ILC, Ini Jawaban Anies Baswedan
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional