Suara.com - Jasmin, seorang warga Pulau Wawonii ditangkap Polda Sulawesi Tenggara karena berjuang mempertahankan lahan warga. Jasmin awalnya dilaporkan PT Gema Kreasi Perdana ke pihak kepolisian.
Terkait itu, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) kemudian mendesak kepada Komnas HAM untuk turun tangan membantu membebaskan Jasmin dari tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada warga.
Jasmin menjadi salah satu dari 20 warga yang dilaporkan ke polisi oleh PT Gema Kreasi Perdana. Perusahaan yang bergerak di bidang tambang itu menganggap mereka merampas kemerdekaan seseorang. Padahal sebelum ditangkap Jasmin dan warga lainnya berusaha untuk menghalau perusahaan itu yang berusaha menerobos lahan masyarakat.
"Ditangkap Polda Sultra sore tadi pukul 17.00 WITA sore tanggal 24 November 2019 di rumah kakaknya di Kendari," kata Divisi Hukum Jatam Muhamad Jamil dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/11/2019).
Jamil menjelaskan bahwa PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) yang juga merupakan anak usaha dari Harita Group sudah tiga kali menerobos lahan masyarakat. Dalam usaha terakhirnya, penerobosan itu bahkan dikawal ketat aparat kepolisian pada 22 Agustus 2019.
"Laporan warga atas penerobosan lahan itu tak kunjung ditindaklanjuti polisi, sebaliknya, laporan pihak PT GKP yang cenderung dengan mudah diproses oleh polisi," tandasnya.
Karena itulah Jatam mendesak Komnas HAM, Kapolri dan Kapolda Sultra untuk memberikan perhatiannya terhadap warga Pulau Wawonii.
Jamil meminta kepada Komnas HAM untuk segera membuka ke publik terkait rekomendasi kepada Polda Sultra soal pelanggaran HAM dan kriminalisasi terhadap warga dan petani Wawonii yang memperjuangkan lingkungan hidup dengan menolak tambang.
Kemudian mendesak Komnas HAM untuk segera menghubungi Kapolri dan Kapolda Sultra untuk menghentikan proses kriminalisasi terhadap petani dan warga Wawonii segera.
Baca Juga: Tiga Suporter Indonesia Ditangkap Polisi Malaysia, Polri: Bukan Teroris
"Apalagi legalitas perusahaan tambang beserta Tersus pelabuhan PT. Gema Kreasi Perdana diduga tak lengkap dan tak memiliki izin lingkungan," ujarnya.
Bukan hanya kepada Komnas HAM, Jatam juga mendesak kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk mengintervensi Kapolri membatalkan penahanan Jasmin dan segera membebaskannya. Pasalnya Jasmin ialah pejuangan lingkungan hidup dan masuk kategori Anti Slapp (Strategic Lawsuit Against Public Participation) sesuai dengan Pasal 66 UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Nomor 32 Tahun 2009.
"Meminta Komnas HAM segera mendesak Kapolda Sultra segera membebaskan seluruhnya 27 warga yang dikriminalisasi dan 3 sudah ditahan sekarang karena desakan perusahaan tambang," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Asap Kebakaran Kalideres Diduga Mengandung Gas Beracun, Damkar Kerahkan Robot Pemadam
-
Pakai Masker! Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Terburuk Keempat di Dunia
-
Top 20 Kekuatan Militer Dunia Berdasarkan Personel Aktif: Indonesia Nomor Berapa?
-
Muncul 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Dinkes Beberkan Sumber Penularannya
-
Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah
-
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah
-
Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel
-
Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas
-
BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan
-
Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar