Suara.com - Jasmin, seorang warga Pulau Wawonii ditangkap Polda Sulawesi Tenggara karena berjuang mempertahankan lahan warga. Jasmin awalnya dilaporkan PT Gema Kreasi Perdana ke pihak kepolisian.
Terkait itu, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) kemudian mendesak kepada Komnas HAM untuk turun tangan membantu membebaskan Jasmin dari tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada warga.
Jasmin menjadi salah satu dari 20 warga yang dilaporkan ke polisi oleh PT Gema Kreasi Perdana. Perusahaan yang bergerak di bidang tambang itu menganggap mereka merampas kemerdekaan seseorang. Padahal sebelum ditangkap Jasmin dan warga lainnya berusaha untuk menghalau perusahaan itu yang berusaha menerobos lahan masyarakat.
"Ditangkap Polda Sultra sore tadi pukul 17.00 WITA sore tanggal 24 November 2019 di rumah kakaknya di Kendari," kata Divisi Hukum Jatam Muhamad Jamil dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/11/2019).
Jamil menjelaskan bahwa PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) yang juga merupakan anak usaha dari Harita Group sudah tiga kali menerobos lahan masyarakat. Dalam usaha terakhirnya, penerobosan itu bahkan dikawal ketat aparat kepolisian pada 22 Agustus 2019.
"Laporan warga atas penerobosan lahan itu tak kunjung ditindaklanjuti polisi, sebaliknya, laporan pihak PT GKP yang cenderung dengan mudah diproses oleh polisi," tandasnya.
Karena itulah Jatam mendesak Komnas HAM, Kapolri dan Kapolda Sultra untuk memberikan perhatiannya terhadap warga Pulau Wawonii.
Jamil meminta kepada Komnas HAM untuk segera membuka ke publik terkait rekomendasi kepada Polda Sultra soal pelanggaran HAM dan kriminalisasi terhadap warga dan petani Wawonii yang memperjuangkan lingkungan hidup dengan menolak tambang.
Kemudian mendesak Komnas HAM untuk segera menghubungi Kapolri dan Kapolda Sultra untuk menghentikan proses kriminalisasi terhadap petani dan warga Wawonii segera.
Baca Juga: Tiga Suporter Indonesia Ditangkap Polisi Malaysia, Polri: Bukan Teroris
"Apalagi legalitas perusahaan tambang beserta Tersus pelabuhan PT. Gema Kreasi Perdana diduga tak lengkap dan tak memiliki izin lingkungan," ujarnya.
Bukan hanya kepada Komnas HAM, Jatam juga mendesak kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk mengintervensi Kapolri membatalkan penahanan Jasmin dan segera membebaskannya. Pasalnya Jasmin ialah pejuangan lingkungan hidup dan masuk kategori Anti Slapp (Strategic Lawsuit Against Public Participation) sesuai dengan Pasal 66 UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Nomor 32 Tahun 2009.
"Meminta Komnas HAM segera mendesak Kapolda Sultra segera membebaskan seluruhnya 27 warga yang dikriminalisasi dan 3 sudah ditahan sekarang karena desakan perusahaan tambang," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?