Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai lembaga negara Ombudsman RI belum bekerja secara efektif dalam mengawasi kinerja dan pelayanan publik pemerintahan.
Mahfud mengatakan sejak didirikan pada 10 Maret 2000, Ombudsman RI memang sudah melakukan tugasnya memberikan rekomendasi agar pelayanan publik semakin membaik, namun rekomendasi itu banyak tidak dipenuhi oleh instansi pemerintah terkait.
"Berdasarkan catatan saya, baik sebagai orang yang aktif di pemerintah di pengadilan sebagai akademisi dan pegiat LSM, dalam belasan tahun atau sekian tahun berdirinya Ombudsman ini belum efektif," ujar Mahfud seusai acara Seminar Propartif dan Anugerah Predikat Kepatuhan 2019, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
"Banyak pemerintah yang mendapat rekomendasi itu abai. Padahal Ombudsman ini dibentuk oleh negara untuk membantu pemerintah dan membantu rakyat," Mahfud menambahkan.
Oleh karena itu, Mahfud berharap Ombudsman bisa melakukan fungsinya untuk mengawasi agar instansi pemerintahan terkait benar-benar melakukan rekomendasi tersebut.
Selain itu, perlu juga kesadaran dari instansi pemerintah terkait untuk memenuhi rekomendasi dari Ombudsman.
"Ombudsman itu lah yang kemudian memberi jalan penyelesaian yang sifatnya bukan peradilan. Tetapi rekomendasi penyelesaian yang objektif. Tetapi, ya sudah bagus Ombudsman tapi kurang efektif sampai saat ini sehingga kita perlu mendukung adanya Ombudsman ini sebagai salah satu institusi yang dibentuk oleh negara," jelasnya.
Diketahui, Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD.
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.
Baca Juga: Tragedi Blackout, Ombudsman Temukan Gardu PLN Tak Punya Sertifikat Layak
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?