Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai lembaga negara Ombudsman RI belum bekerja secara efektif dalam mengawasi kinerja dan pelayanan publik pemerintahan.
Mahfud mengatakan sejak didirikan pada 10 Maret 2000, Ombudsman RI memang sudah melakukan tugasnya memberikan rekomendasi agar pelayanan publik semakin membaik, namun rekomendasi itu banyak tidak dipenuhi oleh instansi pemerintah terkait.
"Berdasarkan catatan saya, baik sebagai orang yang aktif di pemerintah di pengadilan sebagai akademisi dan pegiat LSM, dalam belasan tahun atau sekian tahun berdirinya Ombudsman ini belum efektif," ujar Mahfud seusai acara Seminar Propartif dan Anugerah Predikat Kepatuhan 2019, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
"Banyak pemerintah yang mendapat rekomendasi itu abai. Padahal Ombudsman ini dibentuk oleh negara untuk membantu pemerintah dan membantu rakyat," Mahfud menambahkan.
Oleh karena itu, Mahfud berharap Ombudsman bisa melakukan fungsinya untuk mengawasi agar instansi pemerintahan terkait benar-benar melakukan rekomendasi tersebut.
Selain itu, perlu juga kesadaran dari instansi pemerintah terkait untuk memenuhi rekomendasi dari Ombudsman.
"Ombudsman itu lah yang kemudian memberi jalan penyelesaian yang sifatnya bukan peradilan. Tetapi rekomendasi penyelesaian yang objektif. Tetapi, ya sudah bagus Ombudsman tapi kurang efektif sampai saat ini sehingga kita perlu mendukung adanya Ombudsman ini sebagai salah satu institusi yang dibentuk oleh negara," jelasnya.
Diketahui, Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD.
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.
Baca Juga: Tragedi Blackout, Ombudsman Temukan Gardu PLN Tak Punya Sertifikat Layak
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar