Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan wacana untuk menghidupkan kembali Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) masih menunggu masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) 2020.
Materi terkait KKR itupun, menurut Mahfud, baru akan dibahas lebih dalam ketika telah masuk dalam prolegnas.
Mahfud mengatakan, prolegnas baru akan disahkan oleh DPR RI pada 18 Desember 2019 mendatang. Sehingga, kata dia, materi terkait penghidupan kembali UU KKR belum bisa dibicarakan lebih mendalam sebelum masuk dalam Prolegnas.
"Kan harus masuk Prolegnas dulu dong. Ini prolegnas belum jadi, sudah bicara materi, bagaimana sih? Kan Prolegnas masih akan disahkan tanggal 18 Desember, berlaku tahun 2020," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Senin (25/11/2019).
Berkenaan dengan itu, Mahfud sendiri menyampaikan kalau roadmap KKR itu sendiri sejatinya telah ada. Hanya tinggal ditindaklanjuti lebih lanjut setelah masuk dalam prolegnas.
"Tinggal nanti dibicarakan lagi. Sudah ada kok itu sudah lama. Tinggal di follow up lagi," ujarnya.
Mahfud menambahkan pihaknya pun tidak tertutup untuk melibatkan keluarga korban pelangggaran HAM berat masa lalu dalam menyusun materi wacana menghidupkan kembali UU KKR. Sebagaimana yang diusulkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Semua akan kita dengar akan tetapi semua harus fair. Fair artinya harus terbuka," tuturnya.
Untuk diketahui, Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi (KKR) telah dibentuk dan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2004. Hanya, dalam perjalanannya UU KKR tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 lantaran dinilai tak sejalan dengan UUD 1945 yang menjunjung tinggi prinsip hukum humaniter dan hukum HAM.
Baca Juga: Mahfud MD Diminta Ajak Keluarga Korban HAM Bahas Wacana Hidupkan Lagi KKR
Sedangkan berdasar laman dpr.go.id, rancangan UU KKR itu sendiri sempat masuk Prolegnas 2 Februari 2015. Bahakan, telah memasuki tingkat II dalam hal ini merupakan tahap menunggu pengambilan keputusan RUU menjadi UU oleh Rapat Paripurna atau persetujuan RUU menjadi UU.
Namun, hingga wacana dihidupkan kembali UU KKR ini muncul lagi tidak ada kejelasan dari Badan Legislasi DPR RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi