Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tidak sembarang mengabulkan jika ada warga yang terjerat hukum melayangkan permohonan grasi.
Dia pun mengaku sangat mempertimbangkan langkahnya untuk bisa memberikan ampunan terhadap orang yang telah dijatuhi hukuman pidana.
Pernyataan Jokowi menyusul pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang menjadi terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
"Tidak semua yang diajukan pada saya kita kabulkan. Coba dicek berapa yang mengajukan berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun. Yang dikabulkan berapa, dicek betul," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Menurutnya, pemberian grasi merupakan hak yang diberikan kepala negara atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
"Dalam ketatanegaraan kita, grasi itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden atas pertimbangan MA. Itu jelas sekali dalam Undang Undang," katanya.
Menyusul adanya grasi yang diberikan kepada Annas, Jokowi pun mencoba menjabat pertanyaan dari awak media soal komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Menurutnya, seharusnya, masyarakat baru ikut berkomentar jika para koruptor secara mudah mendapatkan grasi dari pemerintah.
"Nah kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor setiap hari atau setiap bulan itu baru, itu baru silakan dikomentari. Ini kan apa," ucap Jokowi.
Jokowi juga menyebut pemberian grasi kepada Annas Maamun karena alasan kemanusiaan. Pertimbangan kemanusiaan yang dimaksud Jokowi karena faktor umur dan kondisi kesehatan Annas yang sudah sakit.
Baca Juga: Jokowi Lepas 841 Atlet yang Berjuang di SEA Games 2019
"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," tutur Jokowi.
Selain itu, pertimbangan lainnya kata Jokowi yakni pertimbangan dari Mahkamah Agung serta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud.
"Tapi sekali lagi atas pertimbangan MA dan itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden dan UUD," kata dia.
Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto membenarkan Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden nomor: 23/G Tahun 2019 tentang pemberian grasi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019.
Ia menyatakan grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi enam tahun. Namun, pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan tetap harus dibayar.
Ade menyatakan pertimbangan pemberian grasi tersebut di antaranya sebagai warga binaan Lapas Sukamiskin, yang bersangkutan sudah uzur, sakit-sakitan, dan selama di lapas berkelakuan baik.
Annas Maamun divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terkait perkara suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Riau, Rabu (24/6/2015).
Berita Terkait
-
Bikin KPK Syok, Jokowi Sebut Beri Grasi Annas Maamun karena Sudah Uzur
-
Terima Surat Kemenkumham, KPK Bakal Laksanakan Putusan Grasi untuk Annas
-
Soal Pemberian Grasi, DPR Minta Jokowi Pastikan Kondisi Annas Maamun
-
Jokowi Beri Grasi ke Koruptor Annas, Istana: Tanya ke Menkumham Yasonna
-
KPK Kaget, Jokowi Beri Grasi Terpidana Korupsi Annas Maamun
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali