Suara.com - Gegara tak mau hormat bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dua pelajar SMP Negeri 21 Batam dikeluarkan dari sekolahnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam, Hendri Arulan mengatakan bahwa sementara ini baru dua anak yang telah dikeluarkan dari sekolah tersebut.
Hal ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan stakeholders terkait seperti pihak SMPN 21 Batam, Dewan Pendidikan Batam, Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Kementerian Agama (Kemenag) Batam, serta TNI-Polri.
"Kedua anak tersebut menganut aliran kepercayaan tertentu, tidak boleh menghormat bendera dan tidak boleh menyanyikan lagu Indonesia Raya," ujar Hendri Arulan seperti dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (27/11/2019).
Sebelum ada keputusan tersebut, pihak sekolah sudah melakukan pembinaan. Bahkan proses pembinaan ini sudah dilakukan selama setahun belakangan. Namun hasilnya, kedua anak tersebut tetap juga tidak mau mengubah paham yang dianutnya.
"Makanya kami sepakati bahwasanya, kami dapat memfasilitasi anak-anak tersebut bisa bersekolah tapi mungkin di paket atau non-formal," kata dia.
Sementata itu, Danramil 02/Batam Barat, Kapten R Sitinjak menyampaikan tidak menghormat bendera merah putih yang sebagai lambang negara dan tidak mau menyanyikan lagu Indonesia Raya tergolong perbuatan makar.
"Itu tindakan melawan hukum," kata Kapten R Sitinjak.
Selain itu, Komite SMP 21 Batam, Dadang Mai Asdinata menambahkan bahwa sudah beberapa kali dilakukan pertemuan, termasuk juga menghadirkan orangtua kedua anak tersebut.
Baca Juga: Ramai #BebaskanLuthfi di Twitter, Jaksa: Tak Ada Fakta Bendera Diselamatkan
"Dan tidak ada titik temu, mereka ingin anaknya bersekolah, tapi tak mau mengubah sikap anak mereka yang menyalahi aturan tersebut," katanya.
Berita Terkait
-
Pembawa Bendera saat Demo Akan Diadili, Seruan #BebaskanLuthfi Menggema
-
Viral Video Mace di Fakfak Cium Bendera: Kita Orang Merah Putih!
-
Rayakan HUT RI, Jamaah Haji Kloter Pertama Pulang Bawa Bendera Merah Putih
-
Ribuan Warga Puncak Bogor Arak Bendera Merah Putih Sepanjang 400 Meter
-
Ditembaki Gas Air Mata, Polisi Angkut Paksa Mahasiswa Papua Kasus Bendera
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
-
Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!
-
Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran
-
Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!
-
Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan
-
Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural
-
Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!
-
Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!
-
Pakistan Mendadak Kirim Jet Tempur ke Arab Saudi, Ada Apa?
-
Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Meningkat 14,14%