Suara.com - Gegara tak mau hormat bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dua pelajar SMP Negeri 21 Batam dikeluarkan dari sekolahnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam, Hendri Arulan mengatakan bahwa sementara ini baru dua anak yang telah dikeluarkan dari sekolah tersebut.
Hal ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan stakeholders terkait seperti pihak SMPN 21 Batam, Dewan Pendidikan Batam, Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Kementerian Agama (Kemenag) Batam, serta TNI-Polri.
"Kedua anak tersebut menganut aliran kepercayaan tertentu, tidak boleh menghormat bendera dan tidak boleh menyanyikan lagu Indonesia Raya," ujar Hendri Arulan seperti dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (27/11/2019).
Sebelum ada keputusan tersebut, pihak sekolah sudah melakukan pembinaan. Bahkan proses pembinaan ini sudah dilakukan selama setahun belakangan. Namun hasilnya, kedua anak tersebut tetap juga tidak mau mengubah paham yang dianutnya.
"Makanya kami sepakati bahwasanya, kami dapat memfasilitasi anak-anak tersebut bisa bersekolah tapi mungkin di paket atau non-formal," kata dia.
Sementata itu, Danramil 02/Batam Barat, Kapten R Sitinjak menyampaikan tidak menghormat bendera merah putih yang sebagai lambang negara dan tidak mau menyanyikan lagu Indonesia Raya tergolong perbuatan makar.
"Itu tindakan melawan hukum," kata Kapten R Sitinjak.
Selain itu, Komite SMP 21 Batam, Dadang Mai Asdinata menambahkan bahwa sudah beberapa kali dilakukan pertemuan, termasuk juga menghadirkan orangtua kedua anak tersebut.
Baca Juga: Ramai #BebaskanLuthfi di Twitter, Jaksa: Tak Ada Fakta Bendera Diselamatkan
"Dan tidak ada titik temu, mereka ingin anaknya bersekolah, tapi tak mau mengubah sikap anak mereka yang menyalahi aturan tersebut," katanya.
Berita Terkait
-
Pembawa Bendera saat Demo Akan Diadili, Seruan #BebaskanLuthfi Menggema
-
Viral Video Mace di Fakfak Cium Bendera: Kita Orang Merah Putih!
-
Rayakan HUT RI, Jamaah Haji Kloter Pertama Pulang Bawa Bendera Merah Putih
-
Ribuan Warga Puncak Bogor Arak Bendera Merah Putih Sepanjang 400 Meter
-
Ditembaki Gas Air Mata, Polisi Angkut Paksa Mahasiswa Papua Kasus Bendera
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!