Suara.com - Gegara tak mau hormat bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dua pelajar SMP Negeri 21 Batam dikeluarkan dari sekolahnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam, Hendri Arulan mengatakan bahwa sementara ini baru dua anak yang telah dikeluarkan dari sekolah tersebut.
Hal ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan stakeholders terkait seperti pihak SMPN 21 Batam, Dewan Pendidikan Batam, Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Kementerian Agama (Kemenag) Batam, serta TNI-Polri.
"Kedua anak tersebut menganut aliran kepercayaan tertentu, tidak boleh menghormat bendera dan tidak boleh menyanyikan lagu Indonesia Raya," ujar Hendri Arulan seperti dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (27/11/2019).
Sebelum ada keputusan tersebut, pihak sekolah sudah melakukan pembinaan. Bahkan proses pembinaan ini sudah dilakukan selama setahun belakangan. Namun hasilnya, kedua anak tersebut tetap juga tidak mau mengubah paham yang dianutnya.
"Makanya kami sepakati bahwasanya, kami dapat memfasilitasi anak-anak tersebut bisa bersekolah tapi mungkin di paket atau non-formal," kata dia.
Sementata itu, Danramil 02/Batam Barat, Kapten R Sitinjak menyampaikan tidak menghormat bendera merah putih yang sebagai lambang negara dan tidak mau menyanyikan lagu Indonesia Raya tergolong perbuatan makar.
"Itu tindakan melawan hukum," kata Kapten R Sitinjak.
Selain itu, Komite SMP 21 Batam, Dadang Mai Asdinata menambahkan bahwa sudah beberapa kali dilakukan pertemuan, termasuk juga menghadirkan orangtua kedua anak tersebut.
Baca Juga: Ramai #BebaskanLuthfi di Twitter, Jaksa: Tak Ada Fakta Bendera Diselamatkan
"Dan tidak ada titik temu, mereka ingin anaknya bersekolah, tapi tak mau mengubah sikap anak mereka yang menyalahi aturan tersebut," katanya.
Berita Terkait
-
Pembawa Bendera saat Demo Akan Diadili, Seruan #BebaskanLuthfi Menggema
-
Viral Video Mace di Fakfak Cium Bendera: Kita Orang Merah Putih!
-
Rayakan HUT RI, Jamaah Haji Kloter Pertama Pulang Bawa Bendera Merah Putih
-
Ribuan Warga Puncak Bogor Arak Bendera Merah Putih Sepanjang 400 Meter
-
Ditembaki Gas Air Mata, Polisi Angkut Paksa Mahasiswa Papua Kasus Bendera
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Joget Sambil Mabuk Berujung Maut: Sekuriti Tewas Dibacok di Kafe Bmart Kemayoran
-
Dari Spanduk Penolakan hingga Meja Mediasi: Warga Palmerah dan DLH Mencari Titik Temu Soal Sampah
-
Polisi Tangkap Pemuda 22 Tahun di Pelosok Minahasa, Benar Hacker Bjorka atau Sekadar Penipu Ulung?
-
Tragedi Pagi Buta di Pejaten: Terapis Muda Ditemukan Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Lompat dari Ruko
-
BBM Langka, Kementerian ESDM Kaji Mekanisme Baru Pengadaan Bahan Bakar ke SPBU Swasta!
-
Terancam 12 Tahun Bui, Sepak Terjang WFT Pemuda Minahasa Ngaku-ngaku Bjorka!
-
Aksi Serangan Udara hingga Pembebasan Sandera Warnai Gladi Bersih HUT ke-80 TNI
-
Niat Sedekah Rp2 Ribu, Harta Rp58 Juta Malah Amblas Digasak Komplotan Hipnotis Berkedok Religius
-
Perintah Pusat Pangkas Dana Transfer, Pramono Pastikan Program Masyarakat Ini Aman
-
Usai Disahkan Kemenkum, Mardiono Yakin Tak Ada Gugatan dan Ajak Kubu Agus Suparmanto Bersatu