Suara.com - Dede Luthfi Alfiandi alias LA, remaja pembawa bendera Merah Putih dalam aksi demonstrasi menolak RKUHP dan RUU kontroversial akan segera menjalani sidang perdana pada Desember 2019 mendatang.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Sugeng Riyanta menyebut bahwa Luthfi terbukti bersalah dengan melempar batu dua kali ke arah polisi. Saat itu, kejadian berlangsung di pintu belakang gedung DPR Tanah Abang pada 30 September 2019 sekitar pukul 21.00 WIB.
"Fakta materiil, (Lufhti) melempar polisi dua kali dengan batu," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2019).
Tak hanya itu, ternyata Luthfi telah berusia 20 tahun dan menyamar di kerumunan massa pelajar STM. Bahkan, pihak Kejaksaan juga membantah Lutfhi telah menyelamatkan bendera Merah Putih seperti yang viral di media sosial.
"Umur tersangka 20 tahun, menyamar pelajar STM (celana biru). Tidak ada fakta (Lutfhi)menyelamatkan bendera dan diminta bubar demonya sampai jam 22.00 WIB," sambungnya.
Atas hal tersebut, Luthfi disangkakan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidna penjara 5 tahun 6 bulan atau Pasal 212 jo 214 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun atau Pasal 218 dengan ancaman pidana penjara 4 bulan 15 hari.
Sebelumnya, warganet yang tidak terima dengan penahanan Luthfi menyerukan tagar #BebaskanLuthfi hingga menduduki posisi trending topic nomor 1 di Twitter. Ada lebih dari 5 ribu cuitan menggunakan tagar ini memenuhi media sosial Twitter.
Foto Luthfi mengenakan celana SMA memakai jaket dan membawa bendera menghindari gas air mata menjadi viral. Ia menjadi salah satu massa aksi pelajar STM yang diamankan oleh polisi saat beraksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen pada September 2019 lalu.
Banyak warganet yang menuntut keadilan untuk Luthfi. Sebab, Luthfi yang membawa bendera saat melakukan aksi demonstrasi dianggap tidak bersalah.
Baca Juga: Pembawa Bendera saat Demo Akan Diadili, Seruan #BebaskanLuthfi Menggema
Berita Terkait
-
Pembawa Bendera Segera Diadili, Lutfhi Disebut Serang Polisi saat Demo DPR
-
Demo Berdarah DPR, Polisi: Akbar Ditemukan Terkapar di Trotoar
-
Pembuat WAG Anak STM Bertambah jadi 12 Tersangka, Usianya Masih Anak-anak
-
Viral Nomor Aparat di WAG Anak STM, Polri: Ada 4 Tersangka, Nanti Ditangkap
-
Liput Kerusuhan Depan Mapolda Metro Jaya, Wartawan Diamuk Brimob
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi