Suara.com - Dede Luthfi Alfiandi alias LA, remaja pembawa bendera Merah Putih dalam aksi demonstrasi menolak RKUHP dan RUU kontroversial akan segera menjalani sidang perdana pada Desember 2019 mendatang.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Sugeng Riyanta menyebut bahwa Luthfi terbukti bersalah dengan melempar batu dua kali ke arah polisi. Saat itu, kejadian berlangsung di pintu belakang gedung DPR Tanah Abang pada 30 September 2019 sekitar pukul 21.00 WIB.
"Fakta materiil, (Lufhti) melempar polisi dua kali dengan batu," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2019).
Tak hanya itu, ternyata Luthfi telah berusia 20 tahun dan menyamar di kerumunan massa pelajar STM. Bahkan, pihak Kejaksaan juga membantah Lutfhi telah menyelamatkan bendera Merah Putih seperti yang viral di media sosial.
"Umur tersangka 20 tahun, menyamar pelajar STM (celana biru). Tidak ada fakta (Lutfhi)menyelamatkan bendera dan diminta bubar demonya sampai jam 22.00 WIB," sambungnya.
Atas hal tersebut, Luthfi disangkakan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidna penjara 5 tahun 6 bulan atau Pasal 212 jo 214 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun atau Pasal 218 dengan ancaman pidana penjara 4 bulan 15 hari.
Sebelumnya, warganet yang tidak terima dengan penahanan Luthfi menyerukan tagar #BebaskanLuthfi hingga menduduki posisi trending topic nomor 1 di Twitter. Ada lebih dari 5 ribu cuitan menggunakan tagar ini memenuhi media sosial Twitter.
Foto Luthfi mengenakan celana SMA memakai jaket dan membawa bendera menghindari gas air mata menjadi viral. Ia menjadi salah satu massa aksi pelajar STM yang diamankan oleh polisi saat beraksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen pada September 2019 lalu.
Banyak warganet yang menuntut keadilan untuk Luthfi. Sebab, Luthfi yang membawa bendera saat melakukan aksi demonstrasi dianggap tidak bersalah.
Baca Juga: Pembawa Bendera saat Demo Akan Diadili, Seruan #BebaskanLuthfi Menggema
Berita Terkait
-
Pembawa Bendera Segera Diadili, Lutfhi Disebut Serang Polisi saat Demo DPR
-
Demo Berdarah DPR, Polisi: Akbar Ditemukan Terkapar di Trotoar
-
Pembuat WAG Anak STM Bertambah jadi 12 Tersangka, Usianya Masih Anak-anak
-
Viral Nomor Aparat di WAG Anak STM, Polri: Ada 4 Tersangka, Nanti Ditangkap
-
Liput Kerusuhan Depan Mapolda Metro Jaya, Wartawan Diamuk Brimob
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
Terkini
-
Digugat Aceh, Kemenag dan Kemenkum Yakin UU Zakat Tidak Bertentangan dengan UUD 45
-
HUT ke-80 TNI di Monas, DLH DKI Kerahkan 2.100 Petugas Kebersihan
-
Terima Rp 32 Miliar dari Korupsi Dana Hibah, KPK Sita 6 Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi
-
Blak-blakan! KPK Ungkap Peran Kakak Cak Imin, Khofifah hingga La Nyalla di Kasus Hibah Pokmas Jatim
-
Shopee dan Vidio Hadirkan Fitur Vidio Shopping, Cara Baru Belanja Praktis Sambil Nonton Tayangan
-
PNS DKI Dirikan Toko Mandiri, Komunitas Difabel Makin Pede: Kami Bisa Berdiri di Atas Kaki Sendiri
-
PLTS Terapung Kapasitas 92 MWp di Waduk Saguling Tengah Digarap PLN, Jadi Solusi Energi Bersih
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 3 Oktober 2025: Jawa dan Bali Dominan Berawan
-
KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah
-
Mengenal Kapal Flotilla yang Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Tapi Disergap Tentara Israel