Suara.com - Luthfi alias LA, pembawa bendera Merah Putih dalam aksi demonstrasi menolak RKUHP dan RUU kontroversial akan segera disidang pada Desember 2019. Warganet yang tidak terima dengan penahanan LA menyerukan tagar #BebaskanLuthfi hingga menduduki posisi tertinggi sebagai topik yang paling tren dibahas.
Dari hasil penelusuran Suara.com, Rabu (27/11/2019), tagar tersebut menjadi trending topic nomor 1 di Twitter. Ada lebih dari 5 ribu cuitan menggunakan tagar ini memenuhi media sosial Twitter.
Foto LA mengenakan celana SMA memakai jaket dan membawa bendera menghindari gas air mata menjadi viral. Ia menjadi salah satu massa aksi pelajar STM yang diamankan oleh polisi saat beraksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen pada September 2019 lalu.
Banyak warganet yang menuntut keadilan untuk LA. Sebab, LA yang membawa bendera saat melakukan aksi demonstrasi dianggap tidak bersalah.
"Wahai penegak hukum tolong #BebaskanLuthfi dia tidak bersalah," kata @putraerlangga_.
"Ini soal keadilan dan kebebasan berpendapat," ujar @akuhamidya1.
"Yang jelas-jelas salah nggak diapa-apain, anak bangsa demo menyampaikan pendapat dicari-cari kesalahannya," ungkap @amywienn.
"Hei Indonesia, apa yang salah pada adik ini? Apa kabar hukum Indonesia?" ucap @eetywel.
Berkas penahanan LA saat ini sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk siap disidangkan. LA dikenakan empat pasal sekaligus, yakni pasal 170, 212, 214 dan 218 KUHP.
Baca Juga: Heru Sutadi: Stop Bakar Uang, Startup Unicorn Indonesia Bisa Samai Alibaba
Pasal 170 KUHP mengenai orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan pengrusakan di muka umum akan dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan. Hukuman akan ditambah menjadi tujuh tahun jika aksinya menyebabkan luka pada korban, sembilan tahun jika korban luka berat dan sebelas tahun jika korban meninggal dunia.
Pada pasal 212 KUHP mengatur orang yang melakukan kekerasan pada aparat negara diancam hukuman penjara satu tahun empat bulan dengan denda Rp 4.500.
Untuk pasal 214 KUHP berbunyi orang yang mengeroyok aparat negara diancam penjara maksimal tujuh tahun. Hukuman akan ditambah menjadi delapan tahun enam bulan jika aksinya menyebabkan luka pada korban, dua belas tahun jika korban luka berat dan lima belas tahun jika korban meninggal dunia.
Adapun pasal 218 KUHP mengenai orang yang tidak mengindahkan peringatan aparat akan diganjar dengan hukuman empat bulan dua minggu.
Berita Terkait
-
Drama Pengepungan 100 Demonstran Oleh Polisi di Kampus Hong Kong
-
Demo Rusuh di Hong Kong, Polisi Serang Kampus dengan Gas Air Mata
-
Aksi Mogok Makan di Kantor Grab Jogja Berakhir, Pendemo: Baru Ada 3 Solusi
-
Unggah Foto Polisi Dilempar Kotoran, Cuitan Kang Maman Viral
-
Aksi di Patung Kuda Berjalan Damai, Mahasiswa dan Buruh Bubar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera